Ternyata Kepala Daerah Bisa Dapat Rp 1,7 Miliar Per Bulan dari PAD
- Feb 17
- 3 min read
Pernyataan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi, soal tunjangan operasional Gubernur Jawa Timur yang disebut mencapai hampir Rp 1,7 miliar per bulan memantik polemik luas. Di tengah tren kenaikan pajak daerah demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), publik mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya beban pajak itu dipikul?

Nama Mathur Husyairi kembali menjadi perbincangan setelah potongan video diskusinya dengan konten kreator Cak Sholeh yang diunggah pada 27 Oktober 2025 kembali viral. Hingga Selasa (17/2/2026), video tersebut telah dibagikan lebih dari 11 ribu kali, menuai 16 ribu lebih respons, serta ribuan komentar dari warganet.
Dalam video yang beredar melalui akun TikTok @caksholeh77, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur itu menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima tunjangan operasional hampir Rp 1,7 miliar per bulan. Sementara Wakil Gubernur disebut menerima sekitar Rp 900 juta per bulan.
“Gubernur hampir Rp 1,7 miliar, sedangkan wakilnya Rp 900 jutaan, itu per bulan,” ujar Mathur dalam video tersebut.
Pernyataan itu langsung memicu pertanyaan kritis dari Cak Sholeh: apakah masyarakat membayar pajak hanya untuk “menyenangkan kepala daerah”?
Pertanyaan yang terdengar retoris itu justru menjadi pemantik kegelisahan publik yang lebih luas terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan tarif pajak dan retribusi.
Dasar Hukum dan Rumus Angka Miliaran
Mathur menjelaskan bahwa tunjangan operasional kepala daerah bukan angka yang muncul tiba-tiba. Dasarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 dan direvisi dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, besaran tunjangan operasional dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk Jawa Timur, angka yang digunakan adalah 0,15 persen dari PAD tahun 2024 yang mencapai Rp 20,819 triliun.
Perhitungannya sebagai berikut:
0,15% x Rp 20,819 triliun = Rp 31,216 miliar per tahun
Dari total itu, 65% dialokasikan untuk Gubernur
35% untuk Wakil Gubernur
Jika dibagi dalam 12 bulan, maka tunjangan operasional Gubernur berkisar Rp 1,6–1,7 miliar per bulan, sementara Wakil Gubernur sekitar Rp 900 juta per bulan.
Secara matematis, angka itu sah dan sesuai regulasi. Namun, secara etik dan politik, polemiknya tidak sesederhana rumus persentase.
PAD Tinggi, Pajak Naik, Beban Rakyat
Polemik ini muncul pada momentum yang sensitif. Banyak kepala daerah berlomba meningkatkan PAD melalui kenaikan pajak daerah, retribusi, hingga optimalisasi pungutan berbasis digital. Argumentasinya klasik: kemandirian fiskal daerah harus diperkuat.
Namun di sisi lain, publik melihat kontradiksi. Ketika pajak kendaraan, pajak restoran, pajak hiburan, dan berbagai pungutan daerah dinaikkan, masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro merasakan tekanan langsung.
Kenaikan PAD memang meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Tetapi jika sebagian dari peningkatan itu otomatis mengerek tunjangan kepala daerah hingga miliaran rupiah per bulan, maka pertanyaan tentang keadilan distribusi anggaran menjadi tak terhindarkan.
Apakah skema persentase berbasis PAD justru menciptakan insentif tak langsung bagi pemerintah daerah untuk menggenjot pajak demi memperbesar ruang fiskal yang sebagian kembali pada elite eksekutif?
Legal, Tapi Apakah Etis?
Secara hukum, tidak ada pelanggaran yang diungkap dalam pernyataan Mathur. Skema tersebut memang diatur regulasi nasional dan diperinci melalui peraturan daerah.
Namun, dalam perspektif tata kelola publik modern, legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi moral. Transparansi penggunaan tunjangan operasional menjadi kunci.
Tunjangan operasional secara normatif diperuntukkan bagi kebutuhan kedinasan: representasi, koordinasi, operasional jabatan, hingga kegiatan strategis pemerintahan. Bukan sebagai gaji pribadi murni. Tetapi minimnya publikasi rinci penggunaan anggaran ini membuat ruang spekulasi semakin lebar.
Di era keterbukaan informasi, publik menuntut lebih dari sekadar dasar hukum. Mereka menuntut akuntabilitas dan rasionalitas.
Momentum Evaluasi Skema Tunjangan?
Kasus viral ini memperlihatkan satu hal: sensitivitas publik terhadap isu pajak dan belanja pejabat semakin tinggi.
Skema tunjangan berbasis persentase PAD mungkin dirancang untuk menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Namun dalam praktiknya, skema ini bisa menghasilkan angka yang mencolok secara sosial, terutama ketika kesenjangan ekonomi masih terasa nyata.
Polemik yang dipantik Mathur Husyairi bukan semata soal angka Rp 1,7 miliar. Ini soal persepsi keadilan fiskal, transparansi anggaran, dan keberpihakan kebijakan.
Jika pajak rakyat meningkat, maka transparansi dan efisiensi belanja pejabat publik seharusnya meningkat dua kali lipat.
Karena pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:apakah setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk pelayanan publik, atau sebagian besar terserap dalam lingkaran elite kekuasaan?
#TunjanganPejabat#PajakRakyat#PADJatim#TransparansiAnggaran#AkuntabilitasPublik




Comments