top of page

Tukin Dosen Tertunggak Sejak 2020, Komisi X DPR Tagih Tanggung Jawab Kemendiktisaintek

  • Feb 3
  • 2 min read

Komisi X DPR RI kembali menekan pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang hingga kini masih terkatung-katung. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Komisi X secara tegas menuntut pembayaran tukin dosen yang terhutang sejak tahun 2020.


Anggota Komisi X menilai penundaan pembayaran tukin selama bertahun-tahun bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan bentuk kelalaian negara dalam memenuhi hak dosen sebagai aparatur sipil negara dan tenaga profesional. Padahal, dosen memegang peran strategis dalam menopang pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional tiga pilar yang kerap digaungkan pemerintah sebagai kunci daya saing bangsa.


Komisi X menyebut, sejak 2020 dosen telah menjalankan kewajiban tridarma secara penuh, bahkan di tengah tekanan pandemi dan keterbatasan fasilitas. Namun, kerja dan pengabdian tersebut tidak diimbangi dengan pemenuhan hak yang layak. “Negara tidak boleh menuntut profesionalisme, sementara hak dosen diabaikan bertahun-tahun,” menjadi nada kritik yang mengemuka dalam forum parlemen.


Lebih jauh, Komisi X menyoroti lemahnya koordinasi dan keberanian eksekutif dalam menyelesaikan masalah tukin. Dalih regulasi dan keterbatasan fiskal dinilai tidak lagi relevan, mengingat kebijakan tukin telah berjalan di kementerian dan lembaga lain. Ketimpangan perlakuan ini memunculkan kesan diskriminatif terhadap dosen, yang justru menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia.


Komisi X menegaskan perannya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pihak yang memperjuangkan keadilan anggaran. DPR menyatakan akan terus “menagih” komitmen Kemendiktisaintek agar segera mengalokasikan dan membayarkan seluruh tunggakan tukin dosen sejak 2020 tanpa skema cicilan yang merugikan. Pembayaran penuh dinilai sebagai langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan dan martabat profesi dosen.


Polemik tukin dosen ini sekaligus menjadi cermin problem klasik tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia: visi besar sering dikumandangkan, tetapi implementasi anggaran tertatih. Komisi X mengingatkan, tanpa keberpihakan nyata pada dosen, agenda transformasi pendidikan tinggi hanya akan menjadi jargon kosong yang jauh dari realitas di kampus-kampus.




 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page