UU ITE dan Pola Kriminalisasi Kritik: Alarm Demokrasi yang Terus Menyala
- Jan 30
- 2 min read

Pernyataan bahwa negara tidak boleh membungkam sifat kritis rakyat, dan rakyat tidak boleh takut mengkritik negara kian relevan di tengah maraknya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen untuk membungkam kritik publik. Alih-alih melindungi ruang digital, UU ITE dalam praktik justru kerap dipakai untuk mengkriminalisasi ekspresi warga yang menyuarakan keberatan terhadap kebijakan negara, aparat, maupun elite kekuasaan.
Sejak diberlakukan, pasal-pasal dalam UU ITE khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi elektronik dinilai memiliki rumusan multitafsir. Celah inilah yang membuka ruang penyalahgunaan, di mana kritik kebijakan sering diseret menjadi perkara pidana, sementara batas antara kritik dan kejahatan sengaja dikaburkan.
Pola kriminalisasi ini memiliki kemiripan di berbagai kasus. Kritik disampaikan melalui media sosial atau forum publik, kemudian dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan sering kali pejabat, aparat, atau pihak yang memiliki relasi kekuasaan. Aparat penegak hukum lalu merespons laporan tersebut secara cepat, sementara substansi kritik nyaris tak pernah diuji. Fokus bergeser dari apa yang dikritik menjadi siapa yang berani mengkritik.
Dalam sejumlah kasus, warga yang mengkritik proyek strategis nasional, aktivitas pertambangan, penegakan hukum, atau kebijakan pemerintah daerah justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan siber. Kritik berbasis data dan pengalaman lapangan dipersempit menjadi “opini yang merugikan nama baik”, bahkan ketika kritik tersebut menyangkut kepentingan publik.
Di sektor sumber daya alam, pola ini tampak lebih terang. Warga yang menolak tambang, aktivis lingkungan, hingga masyarakat adat yang bersuara soal kerusakan ekologi kerap berhadapan dengan laporan hukum. Kritik terhadap izin, tata ruang, atau dampak lingkungan dialihkan menjadi persoalan pidana, seolah-olah masalah utama bukan kerusakan alam, melainkan keberanian warga untuk bersuara.
Ironisnya, UU ITE yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital justru lebih sering digunakan untuk melindungi kekuasaan dari kritik. Hal ini menciptakan efek gentar (chilling effect), di mana warga memilih diam karena takut berurusan dengan hukum. Ketika rasa takut ini menguat, ruang demokrasi menyempit secara perlahan namun sistematis.
Pengamat hukum tata negara menilai, penggunaan UU ITE terhadap kritik publik mencerminkan kegagalan negara membedakan antara kritik sebagai hak konstitusional dan serangan personal yang bersifat pidana. Negara yang dewasa secara demokratis seharusnya merespons kritik dengan klarifikasi, evaluasi, atau perbaikan kebijakan bukan dengan pasal pidana.
Revisi UU ITE yang dilakukan pemerintah dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan, selama pasal-pasal karet masih dipertahankan dan pola penegakannya tidak berubah. Tanpa reformasi substansial, UU ITE akan terus menjadi alat selektif: tajam ke warga, tumpul ke pemilik kuasa.
Pada titik ini, pembungkaman kritik melalui UU ITE bukan lagi soal satu-dua kasus, melainkan pola struktural yang mengancam kesehatan demokrasi. Ketika kritik dikriminalisasi, negara kehilangan mekanisme koreksi, dan kekuasaan berjalan tanpa cermin.
Demokrasi tidak runtuh sekaligus; ia melemah perlahan saat warga takut berbicara. Jika negara terus membiarkan UU ITE digunakan untuk membungkam kritik, maka yang dikorbankan bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.




Comments