Keadilan kehilangan maknanya ketika hukum berubah menjadi komoditas. Di ruang-ruang pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, akses terhadap kebenaran kerap ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet. Ketika biaya perkara melambung, jasa penasihat hukum menjadi privilese, dan proses hukum berkelindan dengan kepentingan kuasa, maka hukum tak lagi berdiri sebagai pelindung yang lemah. Ia menjelma alat legitimasi bagi yang sudah kuat. Realitas ini bukan se