Keadilan Kehilangan Maknanya Ketika Hukum Berubah Menjadi Komoditas

Keadilan kehilangan maknanya ketika hukum berubah menjadi komoditas. Di ruang-ruang pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, akses terhadap kebenaran kerap ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet. Ketika biaya perkara melambung, jasa penasihat hukum menjadi privilese, dan proses hukum berkelindan dengan kepentingan kuasa, maka hukum tak lagi berdiri sebagai pelindung yang lemah. Ia menjelma alat legitimasi bagi yang sudah kuat.
Realitas ini bukan sekadar retorika. Di berbagai perkara besar, publik menyaksikan bagaimana tersangka berduit mampu menyewa tim hukum terbaik, memanfaatkan celah prosedural, bahkan mengulur waktu proses peradilan. Sementara rakyat kecil buruh, petani, nelayan, korban penggusuran sering kali menghadapi proses hukum tanpa pendampingan memadai. Di sinilah ketimpangan hukum menjadi nyata: satu hukum untuk yang berkuasa, hukum lain untuk yang tak bersuara.
Ahli hukum internasional asal Italia, Antonio Cassese, pernah menegaskan bahwa hukum sejati berdiri di atas prinsip kesetaraan. Nilai hukum bukan pada rumitnya pasal atau mahalnya pembelaan, melainkan pada keberpihakannya terhadap martabat manusia. Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi praktik peradilan yang menjadikan prosedur sebagai tameng formalitas, tetapi abai pada substansi keadilan.
Ketika keadilan hanya bisa dibeli, hukum berhenti menjadi institusi moral. Ia berubah menjadi mekanisme reproduksi ketimpangan. Vonis tak lagi dipahami sebagai hasil objektivitas, melainkan sebagai produk negosiasi kepentingan. Kepercayaan publik pun terkikis. Negara hukum yang diagungkan dalam konstitusi berubah menjadi slogan tanpa daya.
Masalahnya bukan sekadar pada oknum, melainkan pada struktur. Biaya perkara yang tinggi, akses bantuan hukum yang terbatas, ketimpangan informasi antara aparat dan warga, serta budaya impunitas memperkuat kesan bahwa hukum lebih ramah pada kekuasaan ketimbang pada keadilan. Reformasi hukum yang didengungkan bertahun-tahun kerap berhenti pada perubahan regulasi, tanpa menyentuh integritas dan akuntabilitas.
Negara hukum sejatinya diuji bukan ketika ia mampu melindungi elite, tetapi ketika ia berani berdiri di sisi warga yang tak memiliki daya tawar. Ujian sesungguhnya ada pada keberanian institusi untuk menolak intervensi, pada transparansi proses, dan pada jaminan akses bantuan hukum bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Tanpa akses yang setara, hukum hanyalah bayangan keadilan tampak tegas dari luar, tetapi kosong di dalam. Dan ketika rakyat kehilangan keyakinan pada pengadilan sebagai ruang pencarian kebenaran, yang runtuh bukan hanya wibawa lembaga hukum, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.



Comments