Wacana Pengembalian Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Menuai Peringatan Keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah Menilai, Konsentrasi Pengambilan Keputusan Di Tangan Elite Politik Berpotensi Memperbesar Praktik Transaksi Kekuasaan Dan Korupsi Tersembunyi, Sekaligus Melemahkan Akuntabilitas Kepala Daerah Terhadap Rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala dae