KPK Bongkar Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Konsentrasi Kekuasaan, Ladang Transaksi Gelap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai, skema tersebut justru mempersempit ruang demokrasi sekaligus memperbesar risiko korupsi yang bersifat sistemik dan tersembunyi.
Peringatan itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pilkada Melalui DPRD: Menyoal Biaya Tinggi Politik” bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2). Di hadapan elite partai, Setyo menegaskan bahwa akar persoalan demokrasi lokal Indonesia bukan terletak pada teknis pemilihan, melainkan pada orientasi kekuasaan.
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tetapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tegas Setyo.
Piramida Terbalik Demokrasi
Setyo menggambarkan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik demokrasi. Dalam skema ini, nasib jutaan rakyat ditentukan oleh segelintir elite politik yang berkumpul di ruang komisi, fraksi, dan sidang DPRD. Konsentrasi aktor pengambil keputusan inilah yang menurut KPK berbahaya.
Kondisi tersebut membuka jalan bagi state capture corruption situasi di mana kebijakan publik tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan dikendalikan oleh kelompok berkepentingan yang menguasai akses politik dan ekonomi. Kepala daerah hasil pemilihan DPRD, kata Setyo, berpotensi kehilangan independensi karena merasa berutang budi kepada anggota dewan, bukan kepada pemilih.
“Selama monopoli dan diskresi itu tinggi, sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang, apa pun sistem pilkadanya,” ujarnya lugas.
Ruang Gelap Transaksi Kekuasaan
Lebih jauh, KPK menilai Pilkada melalui DPRD justru mempersempit arena demokrasi sekaligus memperbesar ruang gelap transaksi kekuasaan. Proses politik tidak lagi berlangsung di ruang publik, melainkan terkonsentrasi di ruang tertutup elite politik.
“Pengambilan keputusan hanya ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” tegas Setyo.
Dalam perspektif KPK, semakin sedikit aktor yang menentukan hasil politik, semakin mudah pula terjadi praktik jual beli pengaruh, suap, dan kompromi kepentingan yang sulit diawasi publik.
Politik Biaya Tinggi: Masalah Utama
KPK menggarisbawahi bahwa baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama tidak imun terhadap korupsi. Akar masalah sesungguhnya adalah high cost politics politik biaya tinggi yang melahirkan praktik ijon politik antara kandidat dan pemodal.
Namun demikian, Setyo menekankan bahwa Pilkada langsung masih menyediakan mekanisme koreksi publik yang lebih kuat dibandingkan sistem DPRD.
“Pilkada langsung memang tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang pengawasan dan koreksi publik yang jauh lebih besar,” pungkasnya.
Celah Konstitusi dan Tafsir Demokrasi
Diskusi tersebut juga menghadirkan akademisi Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan, yang menyoroti celah konstitusional dalam Undang-Undang terkait Pilkada. Menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang tafsir yang berbeda dengan pemilihan presiden yang secara eksplisit dipilih langsung oleh rakyat.
“Seharusnya disebut secara langsung oleh rakyat. Tapi yang tertulis justru dipilih secara demokratis,” kata Djohan, menandai potensi manipulasi tafsir demokrasi oleh elite politik.
Peringatan Keras untuk Legislator
Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa reformasi sistem Pilkada tidak boleh direduksi semata-mata pada isu efisiensi anggaran. Lebih dari itu, perubahan sistem harus menjamin kekuasaan daerah bebas dari intervensi cukong politik, transaksi elite, dan jebakan oligarki lokal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, bersama jajaran partai. KPK berharap diskusi ini menjadi alarm keras bagi legislator agar tidak menjadikan demokrasi lokal sebagai komoditas politik, melainkan sebagai instrumen kedaulatan rakyat yang bersih dan bermoral.



Comments