top of page


UTAK-ATIK DEFINISI KORUPSI
Luhut Klarifikasi Usulan Korupsi, tetapi Pertanyaan Publik Belum Selesai KAVITA MEDIA — JAKARTA. Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan aturan tindak pidana korupsi memantik pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang memperbaiki kepastian hukum bagi pengambil keputusan, atau justru membuka ruang tafsir yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi? Polemik ini mencuat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Pr
KavitaMedia
Oct 256 min read


Mulai 2 Februari 2026, Girik hingga Letter C Tak Lagi Berlaku: Negara Tegaskan Sertifikat Terdaftar Jadi Satu-satunya Bukti Sah Tanah
Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, negara secara tegas menyatakan bahwa dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, letter C, dan sejenisnya yang terbit pada rentang 1967–1997 tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. Masyarakat pemegang dokumen tersebut diimbau segera memperbarui dan mengonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern agar memperoleh kepastian hukum. Penegasan ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Peraturan Pemerinta
KavitaMedia
Feb 23 min read
bottom of page