top of page
Search

UTAK-ATIK DEFINISI KORUPSI

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Oct 25
6 min read

Luhut Klarifikasi Usulan Korupsi, tetapi Pertanyaan Publik Belum Selesai


 

KAVITA MEDIA — JAKARTA. Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan aturan tindak pidana korupsi memantik pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang memperbaiki kepastian hukum bagi pengambil keputusan, atau justru membuka ruang tafsir yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi?


Polemik ini mencuat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Dalam pernyataan awalnya, Luhut menyoroti United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan menyebut penyuapan atau bribery sebagai rujukan, bukan kerugian keuangan negara. Ia juga menilai keberadaan unsur kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, termasuk di lingkungan BUMN dan Danantara.


Namun, sehari kemudian, DEN memberikan klarifikasi penting: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Menurut DEN, yang hendak disempurnakan ialah mekanisme pembuktian, perluasan jenis tindak pidana korupsi yang diatur, dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang benar-benar diambil dengan itikad baik.


Klarifikasi tersebut penting. Tetapi perdebatan tidak otomatis selesai. Sebab, dalam perkara korupsi, perubahan rumusan hukum dan standar pembuktian bukan sekadar urusan teknis. Keduanya menentukan seberapa kuat negara dapat membuktikan penyimpangan, memulihkan kerugian, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang menyalahgunakan kewenangan.


UNCAC Bukan Alasan untuk Mengendurkan Pengawasan


DEN mengemukakan kebutuhan menyelaraskan hukum Indonesia dengan UNCAC, konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.


Di antara agenda yang disoroti ialah penambahan delik yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing. DEN juga merekomendasikan penyempurnaan rumusan pasal korupsi, pengaturan business judgment rule atau policy judgment rule, serta penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.


Secara prinsip, agenda tersebut dapat dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem hukum. Keputusan bisnis yang diambil secara profesional, transparan, berdasarkan informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan memang harus dibedakan dari tindakan yang sengaja menyalahgunakan jabatan.


Namun, menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional tidak berarti Indonesia harus mengabaikan persoalan korupsi yang khas dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.


Standar internasional semestinya memperluas kemampuan memberantas korupsi, bukan menjadi alasan untuk mempersempit pertanggungjawaban atas penyalahgunaan uang publik.


Di sinilah pembentuk undang-undang harus berhati-hati. UNCAC tidak cukup dipahami sebagai alasan untuk memusatkan perhatian pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk korupsi lain, termasuk penggelapan, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan pengayaan ilegal, dengan pengaturan yang berbeda-beda dalam ketentuan konvensinya.


Karena itu, perdebatan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kerugian negara perlu dipertahankan. Pertanyaan yang lebih penting ialah bagaimana memastikan seluruh bentuk korupsi dapat dijangkau tanpa mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah.


Danantara Butuh Kepastian, tetapi Uang Negara Tetap Harus Dijaga


Salah satu alasan yang dikemukakan DEN adalah risiko bisnis. Investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan. BUMN dan lembaga pengelola investasi negara dapat mengalami kerugian meskipun keputusan diambil melalui prosedur yang benar.


Menyamakan setiap kerugian bisnis dengan tindak pidana korupsi tentu bermasalah. Kerugian usaha harus dinilai berdasarkan konteks keputusan, informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, kepatuhan terhadap prosedur, kewajaran pertimbangan, dan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Akan tetapi, persoalan sebaliknya juga tidak boleh diabaikan.


Keputusan yang dibungkus sebagai strategi bisnis belum tentu bebas dari penyimpangan. Kerugian investasi dapat menjadi akibat risiko usaha yang wajar, tetapi juga bisa berkaitan dengan pengaturan proyek, benturan kepentingan, manipulasi informasi, atau keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.


Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar bagaimana melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi, melainkan bagaimana membedakan risiko bisnis yang sah dari penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.


Perlindungan hukum harus memiliki batas yang tegas. Itikad baik tidak cukup hanya dinyatakan oleh pejabat yang bersangkutan. Ia harus diuji melalui bukti, prosedur, transparansi, dan fakta mengenai proses pengambilan keputusan.


Jika tidak, business judgment rule berisiko disalahpahami sebagai tameng bagi keputusan yang sebenarnya bermasalah. Sebaliknya, jika kriterianya jelas dan diterapkan secara konsisten, prinsip tersebut dapat melindungi profesional yang bekerja sesuai hukum tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana ketika ditemukan unsur kejahatan.


Masalahnya Definisi, Pembuktian, atau Penegakan Hukum?


Inilah pertanyaan paling mendasar dalam polemik yang berkembang.

Jika persoalannya terletak pada penghitungan kerugian negara yang berbeda-beda, ketidakseragaman penafsiran aparat, atau ketidakpastian dalam membedakan kesalahan bisnis dan tindak pidana, pembenahan harus diarahkan pada standar pembuktian dan tata kelola.


Mengubah rumusan hukum tanpa memperbaiki persoalan mendasar tersebut berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.


Publik juga berhak mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan penyempurnaan unsur pembuktian. Apakah standar pembuktian akan diperjelas? Bagaimana hubungan antara kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan keuntungan yang diperoleh pelaku? Bagaimana mencegah keputusan bisnis yang sengaja direkayasa agar tampak sebagai risiko investasi biasa?


Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban tertulis, argumentasi hukum yang terbuka, serta pembahasan yang melibatkan penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.


Jangan sampai istilah “kepastian hukum” hanya terdengar meyakinkan di ruang rapat, tetapi menimbulkan ketidakpastian baru ketika diterapkan dalam perkara konkret.


KPK Mengingatkan Kekhususan Modus Korupsi di Indonesia


Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengingatkan bahwa penerapan unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki konteks tersendiri di Indonesia.


Menurut Setyo, apabila UNCAC dijadikan acuan, pembaruan UU Tipikor seharusnya juga mempertimbangkan penambahan delik, antara lain foreign bribery, trading in influence, penyuapan di sektor swasta, dan illicit enrichment.


Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyesuaian dengan standar internasional tidak harus dipahami sebagai pilihan antara penyuapan dan kerugian negara. Pembaruan hukum dapat diarahkan untuk memperluas cakupan tindak pidana sekaligus memperjelas unsur-unsur yang harus dibuktikan.


Dengan demikian, tantangan legislasi adalah merancang aturan yang mampu menjangkau modus korupsi yang semakin kompleks, tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi orang yang tidak melakukan tindak pidana.


Lima Risiko yang Tidak Boleh Diabaikan


Pertama, penyempurnaan pembuktian yang tidak dirancang secara cermat dapat menyulitkan penanganan perkara tertentu. Risiko ini harus diuji berdasarkan rancangan norma konkret, bukan diasumsikan sebagai akibat yang pasti.


Kedua, perlindungan keputusan bisnis dapat disalahgunakan apabila batas antara kesalahan manajerial, kelalaian, konflik kepentingan, dan kesengajaan melakukan penyimpangan tidak dirumuskan dengan jelas.


Ketiga, penambahan delik UNCAC harus benar-benar memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Penambahan pasal baru tidak boleh sekadar menjadi perubahan administratif tanpa kesiapan aparat, mekanisme pembuktian, dan sistem pengawasan yang memadai.


Keempat, ketidakseragaman penegakan hukum dapat terus berlangsung jika pembaruan hanya mengubah rumusan undang-undang tanpa memperbaiki koordinasi, kapasitas penyidik, kualitas audit, dan integritas lembaga penegak hukum.


Kelima, kepercayaan publik dapat tergerus apabila proses perubahan berlangsung tanpa transparansi. Ketika aturan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pejabat dan pengelolaan uang negara dibahas, masyarakat perlu memperoleh penjelasan tentang tujuan, batas perlindungan, konsekuensi hukum, dan mekanisme pengawasannya.


Risiko-risiko ini bukan bukti bahwa DEN bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi. Namun, semuanya merupakan alasan kuat agar setiap perubahan diuji secara terbuka sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.


Jalan Keluar: Perbaiki Pembuktian, Perkuat Pengawasan


Ada sejumlah agenda yang patut diprioritaskan dalam pembahasan reformasi hukum antikorupsi.


Pertama, menyusun pedoman yang transparan dan konsisten mengenai penghitungan serta pembuktian kerugian negara, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga yang berwenang dan mekanisme pengujian di pengadilan.


Kedua, merumuskan business judgment rule secara ketat, dengan mempertimbangkan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, kecukupan informasi, kewajaran keputusan, dan ketiadaan konflik kepentingan. Perlindungan tersebut tidak boleh menutup pemeriksaan atas dugaan penipuan, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.


Ketiga, memperluas pengaturan delik korupsi yang belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional, sesuai kebutuhan dan kewajiban Indonesia berdasarkan UNCAC.


Keempat, memperkuat transparansi pengelolaan BUMN dan investasi negara, termasuk dokumentasi keputusan, pengungkapan konflik kepentingan, audit, dan pengawasan yang independen.


Kelima, membuka rancangan perubahan hukum untuk diuji publik. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menjelaskan pasal mana yang akan diubah, bagaimana rumusan barunya, dan apa konsekuensinya terhadap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemidanaan, serta pemulihan kerugian negara.

Reformasi yang baik harus dapat diuji, bukan sekadar dipercaya.


Publik Tidak Hanya Membutuhkan Janji Kepastian Hukum


Klarifikasi DEN bahwa kerugian negara tetap dipertahankan merupakan penegasan penting. Namun, masyarakat tetap perlu mengawasi bagaimana rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam rancangan norma dan praktik penegakan hukum.


Kepastian hukum memang diperlukan untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, kepastian hukum juga harus menjamin bahwa kekayaan negara tidak dapat disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban yang memadai.


Uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Karena itu, setiap pembaruan aturan korupsi harus dinilai dari dua sisi sekaligus: kemampuannya melindungi keputusan yang sah dan kemampuannya menindak penyimpangan yang terbukti.


Jangan sampai perlindungan terhadap pengambil keputusan justru mengaburkan pertanggungjawaban atas keputusan yang merugikan publik. Sebaliknya, jangan pula membiarkan risiko bisnis yang wajar diperlakukan sebagai kejahatan tanpa pembuktian yang sah.


Tantangan DEN dan pemerintah bukan sekadar menyelaraskan aturan dengan standar internasional. Tantangannya adalah memastikan bahwa standar tersebut menghasilkan hukum yang lebih jelas, penegakan yang lebih adil, dan pengawasan uang negara yang lebih kuat.


Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi antikorupsi bukan seberapa jauh definisi di atas kertas disederhanakan, melainkan seberapa efektif hukum mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan uang rakyat dipertanggungjawabkan.


 
 
 

Comments


bottom of page