Di Indonesia, hukum tampaknya memiliki satu syarat baru sebelum bekerja: harus viral dulu. Kalimat “No Viral, No Justice” bukan lagi sekadar lelucon pahit di media sosial. Ia telah berubah menjadi diagnosis sosial yang telanjang: hukum sering kali baru bergerak ketika publik sudah ribut, ketika media sosial sudah panas, ketika tekanan opini publik terlalu besar untuk diabaikan. Jika sebuah kasus tidak viral, ia sering mati pelan-pelan di meja birokrasi. Berkasnya menumpuk, l