“Jika Tak Viral, Tak Ada Keadilan”: Potret Rapuhnya Penegakan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, hukum tampaknya memiliki satu syarat baru sebelum bekerja: harus viral dulu.Kalimat “No Viral, No Justice” bukan lagi sekadar lelucon pahit di media sosial. Ia telah berubah menjadi diagnosis sosial yang telanjang: hukum sering kali baru bergerak ketika publik sudah ribut, ketika media sosial sudah panas, ketika tekanan opini publik terlalu besar untuk diabaikan.
Jika sebuah kasus tidak viral, ia sering mati pelan-pelan di meja birokrasi. Berkasnya menumpuk, laporannya tertunda, prosesnya melambat, bahkan kadang menguap tanpa jejak. Namun ketika sebuah kasus viral, tiba-tiba semuanya berubah. Aparat bergerak cepat. Konferensi pers digelar. Pelaku ditangkap. Proses hukum dipercepat. Seolah-olah hukum bukan lagi sistem yang berdiri di atas aturan, tetapi sistem yang digerakkan oleh algoritma media sosial.
Ironinya, di tengah kondisi seperti ini, publik juga sering disuguhi kabar yang terasa janggal: aparat penegak hukum mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa setelah berhasil menangkap kriminal kelas kakap.
Sekilas, ini tampak heroik. Narasi yang dibangun sederhana: aparat pemberani melawan kejahatan besar, negara memberi penghargaan. Namun jika kita berhenti sejenak dan berpikir dengan kepala dingin, muncul pertanyaan yang tidak nyaman: bukankah memberantas kejahatan memang pekerjaan mereka?
Negara menggaji aparat penegak hukum dari uang pajak rakyat. Artinya, menangkap penjahat bukanlah aksi sukarela, bukan pula heroisme ekstra. Itu adalah tugas dasar yang memang sudah menjadi tanggung jawab profesional mereka.
Ketika tugas dasar diperlakukan sebagai prestasi luar biasa, sebenarnya kita sedang menyaksikan sesuatu yang lebih dalam: standar normal penegakan hukum kita terlalu rendah.
Di negara hukum yang sehat, menangkap penjahat bukanlah peristiwa luar biasa. Ia adalah rutinitas. Polisi tidak perlu dielu-elukan karena menangkap perampok. Hakim tidak perlu dipuji karena menjatuhkan vonis yang adil. Jaksa tidak perlu dianggap pahlawan karena menuntut pelaku korupsi. Itu semua adalah fungsi dasar negara.
Namun di Indonesia, kita sering kali merayakan hal-hal yang seharusnya normal.
Kita memuji aparat hanya karena mereka melakukan pekerjaan yang memang seharusnya mereka lakukan. Lebih buruk lagi, kita hidup dalam sistem di mana keadilan sering kali membutuhkan bahan bakar kemarahan publik agar bisa bergerak.
Tanpa viralitas, hukum sering kehilangan urgensinya. Inilah masalah paling berbahaya dari fenomena “No Viral, No Justice.”Ia bukan hanya soal lambannya birokrasi hukum. Ia adalah tanda bahwa sistem hukum kehilangan otonominya. Keadilan tidak lagi digerakkan oleh prinsip hukum, tetapi oleh tekanan publik digital.
Ini berbahaya, karena viralitas tidak selalu identik dengan kebenaran. Kasus yang kompleks bisa disederhanakan oleh emosi massa. Fakta bisa dikalahkan oleh persepsi. Dan dalam dunia yang digerakkan oleh algoritma, yang paling viral bukan selalu yang paling benar, tetapi yang paling memancing kemarahan.
Jika hukum terus bergantung pada viralitas, maka kita sedang membangun sistem yang rapuh. Sistem di mana keadilan menjadi reaktif, bukan sistematis. Sistem di mana hukum baru bekerja ketika publik sudah marah. Padahal, keadilan yang sehat justru bekerja sebelum kemarahan publik meledak.
Lebih dari itu, fenomena ini juga mengungkap masalah yang lebih struktural: budaya penghargaan dalam birokrasi penegakan hukum yang keliru. Ketika aparat dipromosikan karena berhasil menangkap penjahat besar, pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana dengan ribuan kasus lain yang tidak mendapatkan perhatian?
Apakah mereka tidak diprioritaskan karena tidak menjanjikan sorotan?
Apakah ada kasus yang dibiarkan tenggelam karena tidak memiliki nilai “dramatis”?
Kritik ini bukan untuk merendahkan aparat yang bekerja jujur. Justru sebaliknya. Kritik ini adalah upaya untuk melindungi mereka dari sistem yang sering kali tidak adil bahkan terhadap orang-orang di dalamnya. Karena dalam sistem yang tidak sehat, aparat yang jujur sering kali harus bekerja dua kali lebih keras untuk melawan budaya institusi yang permisif terhadap kelambanan, kompromi, atau bahkan ketidakadilan.
Reformasi hukum di Indonesia selama ini sering dibicarakan dalam bahasa prosedural: memperbaiki aturan, memperkuat pengawasan, atau mempercepat proses peradilan.
Semua itu penting. Tetapi ada satu hal yang lebih mendasar yang sering luput: reformasi budaya hukum.
Budaya di mana penegakan hukum tidak menunggu viral. Budaya di mana aparat bekerja karena tanggung jawab profesional, bukan karena sorotan publik. Budaya di mana keadilan tidak bergantung pada trending topic. Karena ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa sering ia tampil heroik di televisi.
Ukuran keberhasilannya adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana:apakah rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan bahkan ketika tidak ada yang menonton. Jika hukum hanya bekerja ketika publik menyorot, maka hukum telah kehilangan makna paling dasarnya.
Ia tidak lagi menjadi sistem keadilan.
Ia hanya menjadi pertunjukan.
Dan sebuah negara tidak boleh menggantungkan keadilannya pada panggung.



Comments