DPR MINTA PRESIDEN EVALUASI BINTANG MAHAPUTERA LISTYO SIGIT

KAVITA Media Net, Jakarta — Penghargaan negara bukan sekadar tanda kehormatan yang disematkan di dada seorang pejabat. Di balik simbol tersebut melekat pesan tentang integritas, keteladanan, pengabdian, dan tanggung jawab kepada bangsa.
Karena itu, ketika mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang baru diterimanya ikut menjadi sorotan.
Kini, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut proses hukum yang sedang berjalan. Pertanyaan lain muncul: apakah seseorang yang sedang menghadapi perkara pidana serius masih layak mempertahankan penghargaan negara yang mensyaratkan integritas moral dan keteladanan?
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji kemungkinan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit.
Dorongan tersebut disampaikan pada 4 November 2026. Hasanuddin meminta persoalan itu ditelaah melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK), sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ini bukan keputusan DPR untuk mencabut penghargaan tersebut. Ini merupakan dorongan seorang anggota Komisi I DPR agar Presiden dan Dewan GTK melakukan evaluasi. Namun, substansi persoalannya patut mendapat perhatian serius.
Dari penerima penghargaan menjadi objek evaluasi
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara.
Penganugerahan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 85/TK/Tahun 2026. Pemerintah ketika itu menyebut penghargaan diberikan atas jasa dan pengabdian Listyo di bidang kepolisian serta kontribusinya bagi bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera Adipurna merupakan tingkat tertinggi dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Ironisnya, hanya sekitar satu bulan setelah menerima penghargaan tersebut, nama Listyo Sigit menjadi pusat perhatian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden.
Perubahan situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menjaga kehormatan penghargaan negara. Penghargaan yang diberikan atas dasar jasa, integritas, dan keteladanan tentu tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai simbol seremonial. Negara juga harus memiliki mekanisme untuk mengevaluasinya apabila muncul persoalan serius yang menyangkut penerimanya.
Perkara hukum menjadi titik krusial
Sorotan terhadap tanda kehormatan Listyo Sigit berkaitan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini menjadi latar belakang dorongan TB Hasanuddin agar tanda kehormatan yang bersangkutan dikaji ulang.
Namun, ada batas hukum yang tidak boleh dilanggar dalam pemberitaan.
Status tersangka bukan putusan bersalah. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, pembahasan pencabutan tanda kehormatan tidak boleh berubah menjadi penghakiman dini terhadap seseorang yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, evaluasi administratif atas tanda kehormatan merupakan persoalan tersendiri yang memiliki mekanisme hukum. Dua proses tersebut harus dibedakan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati tanpa menghilangkan kewajiban negara menjaga kehormatan institusinya.
Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan
Secara hukum, pencabutan tanda kehormatan bukan tindakan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 35 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Persyaratan tersebut antara lain menyangkut:
Integritas moral dan keteladanan.
Berjasa terhadap bangsa dan negara.
Berkelakuan baik.
Kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2010.
Pasal 79 mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan GTK. Sementara Pasal 80 mengatur mekanisme pengajuan usulan pencabutan beserta alasan dan bukti pendukungnya.
Dengan demikian, Presiden memang memiliki kewenangan, tetapi keputusan pencabutan harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Istana belum mengambil keputusan pencabutan
Respons pemerintah justru memperlihatkan bahwa persoalan ini belum selesai.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 menyatakan bahwa Istana belum mencabut Bintang Mahaputera Adipurna milik Listyo Sigit.
Pemerintah saat itu menyatakan telah mengambil langkah pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), tetapi belum memutuskan pencabutan tanda kehormatannya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ada perbedaan antara pemberhentian dari jabatan pemerintahan dan pencabutan tanda kehormatan negara.
Pemberhentian dari jabatan tidak otomatis menghapus penghargaan yang pernah diberikan. Sebaliknya, pencabutan penghargaan membutuhkan proses dan dasar hukum tersendiri.
Di sinilah tanggung jawab Presiden Prabowo dan Dewan GTK menjadi penting.
Publik membutuhkan penjelasan apakah perkembangan perkara hukum yang melibatkan Listyo Sigit telah memenuhi alasan untuk memulai evaluasi administratif terhadap penghargaan tersebut.
Jangan sampai kehormatan negara kehilangan makna
Persoalan ini menyentuh sesuatu yang lebih besar daripada nasib seorang mantan Kapolri. Bintang Mahaputera merupakan simbol penghargaan negara terhadap pengabdian dan jasa seseorang. Karena itu, standar penerimaannya harus dijaga secara konsisten, termasuk ketika penerima penghargaan kemudian menghadapi persoalan hukum serius.
Jika negara memberikan penghargaan atas dasar integritas dan keteladanan, negara juga harus memiliki keberanian mengevaluasi kelayakannya ketika muncul fakta dan perkembangan hukum yang relevan.
Namun, evaluasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Negara tidak boleh menjadikan status tersangka sebagai pengganti putusan pengadilan.
Yang diperlukan adalah pemeriksaan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Presiden Prabowo menghadapi ujian konsistensi: apakah prinsip integritas dan keteladanan yang menjadi dasar pemberian penghargaan juga akan menjadi dasar untuk mengevaluasi penerimanya?
Jangan sampai penghargaan negara hanya terlihat agung ketika diberikan, tetapi kehilangan makna ketika penerimanya menghadapi persoalan serius.
Kehormatan negara bukan milik pribadi pejabat. Itu adalah simbol kepercayaan dan pengakuan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan jika standar integritas berlaku bagi masyarakat biasa, tidak seharusnya ada pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi.



Comments