Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur: Ketika Putusan MK Tak Mengakhiri Pertanyaan Etika
KAVITA MEDIA NET | HUKUM, KONSTITUSI DAN ETIKA PUBLIK

JAKARTA — Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026 yang menyerukan langkah moral kepada Gibran, termasuk tuntutan pengunduran diri demi menjaga kehormatan konstitusi dan etika bernegara.
Surat yang diberitakan memuat nama sejumlah profesor tersebut bukanlah putusan pengadilan ataupun perintah hukum yang mengikat. Ia merupakan pernyataan sikap moral dan politik para penandatangan yang menilai persoalan ini belum selesai hanya dengan proses peradilan.
Pertanyaan yang hendak mereka angkat lebih luas daripada sekadar menang atau kalah dalam gugatan: bagaimana seorang pejabat publik mempertanggungjawabkan persoalan yang menyangkut persyaratan jabatan, integritas, dan kepercayaan masyarakat?
Putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu dasar putusan tersebut adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Namun, terdapat bagian penting dalam pertimbangan hakim yang tidak dapat diabaikan. MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pada saat yang sama, MK menjelaskan bahwa persoalan tersebut secara substantif berada dalam ranah kewenangan lembaga negara yang berwenang menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, dua hal harus dibedakan secara tegas: MK memang menyampaikan pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan, tetapi amar putusannya tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak memerintahkannya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran palsu atau tidak sah.
Rujukan: Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Profesor mengangkat persoalan yang berbeda: etika bernegara
Dalam surat terbukanya, Forum Guru Besar Indonesia menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka integritas kepemimpinan, keteladanan, dan tanggung jawab moral pejabat publik.
Para penggagas yang namanya dicantumkan antara lain Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.
Mereka merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan moral dalam menilai perilaku dan tanggung jawab penyelenggara negara.
Bagi kalangan akademisi yang menandatangani surat tersebut, jabatan publik tidak cukup dipertahankan dengan berpegang pada hasil proses hukum formal. Seorang pemimpin juga dituntut menunjukkan keterbukaan, kepatutan, dan tanggung jawab ketika muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, tuntutan pengunduran diri tersebut tetap merupakan sikap para penandatangan. Ia bukan konsekuensi hukum otomatis dari pertimbangan MK.
Apakah legalitas cukup untuk menjawab krisis kepercayaan?
Di sinilah inti perdebatan yang lebih besar berada.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tekanan opini publik. Persoalan mengenai keabsahan dokumen harus diperiksa melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, dengan bukti serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pejabat publik juga tidak dapat menganggap setiap persoalan yang belum berujung pada sanksi hukum otomatis kehilangan dimensi etisnya.
Hukum dan etika memiliki wilayah yang berbeda, meskipun keduanya dapat saling berkaitan. Hukum menentukan konsekuensi berdasarkan norma dan kewenangan yang berlaku. Etika publik berbicara tentang tanggung jawab, keterbukaan, kepatutan, dan cara seorang pemimpin menjaga kepercayaan masyarakat.
Perbedaan itu tidak berarti etika dapat digunakan untuk mengabaikan hukum. Sebaliknya, tuntutan moral pun harus disampaikan secara adil, berbasis fakta, dan tidak mendahului proses verifikasi.
Bukan soal jumlah profesor semata
Pemberitaan mengenai desakan mundur ini juga menyoroti jumlah profesor yang disebut mendukung surat terbuka tersebut. Angka sekitar 150 profesor perlu dipastikan melalui pemeriksaan daftar penandatangan dan dokumen aslinya.
Namun, berapa pun jumlah penandatangan, bobot sebuah argumentasi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya nama atau gelar akademik. Yang lebih penting ialah dasar argumentasi, ketepatan membaca putusan, serta kejelasan tuntutan yang diajukan.
Sebaliknya, kritik terhadap tuntutan para profesor juga tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang jumlah pendukungnya. Substansi persoalan mengenai transparansi persyaratan pejabat publik tetap perlu dijawab melalui informasi dan mekanisme yang sah.
Pertanyaan yang masih menggantung
Kontroversi ini memperlihatkan bahwa berakhirnya satu proses hukum belum tentu mengakhiri seluruh perdebatan di ruang publik.
Putusan MK tidak memerintahkan Gibran mundur. Forum Guru Besar Indonesia, melalui surat terbukanya, justru mengajukan tuntutan moral yang melampaui amar putusan tersebut.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukanlah apakah tekanan opini publik dapat menggantikan putusan pengadilan. Jawabannya jelas: tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan persyaratan pendidikan pejabat publik diverifikasi secara transparan, bagaimana lembaga berwenang menjelaskan dasar penilaiannya kepada masyarakat, dan bagaimana pejabat terkait merespons persoalan yang telah memicu perdebatan luas.
Pada akhirnya, legitimasi hukum, kepercayaan publik, dan keteladanan merupakan tiga hal yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Ketiganya membutuhkan ukuran dan pembuktian masing-masing.
KAVITA MEDIA NET — Dalam demokrasi, jabatan memang harus tunduk pada hukum. Namun, kepercayaan publik juga membutuhkan keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kesediaan menjawab pertanyaan yang sah. Bukan tekanan massa yang menentukan kebenaran, melainkan fakta yang dapat diuji, hukum yang diterapkan secara adil, dan etika yang dipertanggungjawabkan.



Comments