top of page
Search

Indonesia Disebut sebagai Negara dengan Ketidakpercayaan Tertinggi terhadap Polisi, 59 Persen Responden Mengaku Tidak Percaya

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
2 days ago
4 min read

KAVITA Media Net, Jakarta — Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali menjadi sorotan. Sebuah temuan dalam Ipsos Global Trustworthiness Index 2026 menyebutkan bahwa Indonesia mencatat angka ketidakpercayaan terhadap polisi sebesar 59 persen. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi pertama di antara 31 negara yang diteliti, berdasarkan indikator persepsi ketidakpercayaan responden terhadap profesi kepolisian.


Temuan ini bukan sekadar angka dalam sebuah survei internasional. Ia menjadi sinyal penting tentang bagaimana masyarakat memandang institusi yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, melindungi warga, melakukan penyelidikan, serta menegakkan hukum.


Jika angka tersebut terkonfirmasi sesuai metodologi dan kategori pengukuran Ipsos, persoalan yang muncul jauh lebih mendasar daripada sekadar citra institusi. Pertanyaannya adalah sejauh mana masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap aparat yang seharusnya menjadi tempat mencari perlindungan dan keadilan.


Angka 59 Persen: Alarm bagi Institusi Penegak Hukum


Berdasarkan data yang diberitakan dari hasil survei tersebut, Indonesia mencatat angka ketidakpercayaan sebesar 59 persen. Afrika Selatan berada di urutan berikutnya dengan 55 persen, disusul Peru 54 persen, Meksiko 52 persen, dan Argentina 46 persen.

Selisih empat poin persentase antara Indonesia dan Afrika Selatan memperlihatkan bahwa persoalan ketidakpercayaan terhadap kepolisian di Indonesia patut mendapat perhatian serius.


Survei Ipsos dilaksanakan pada Juni–Juli 2026 dan mencakup 31 negara. Laporan resminya menyebut bahwa di Indonesia dan Afrika Selatan, polisi termasuk profesi yang paling dipandang tidak dapat dipercaya oleh responden.


Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan: angka 59 persen merupakan gambaran persepsi responden, bukan hasil audit kinerja kepolisian ataupun bukti bahwa seluruh anggota polisi tidak profesional. Survei persepsi dan evaluasi objektif terhadap kinerja institusi merupakan dua hal berbeda.


Meski demikian, persepsi publik bukan sesuatu yang bisa diabaikan. Dalam institusi penegak hukum, kepercayaan merupakan modal penting. Tanpa kepercayaan, hubungan polisi dengan masyarakat dapat menjadi semakin berjarak, sementara kerja-kerja kepolisian sangat membutuhkan partisipasi dan keberanian masyarakat untuk melapor, memberikan informasi, serta bekerja sama dalam menjaga keamanan.


Ketika Kewenangan Besar Tidak Otomatis Menghasilkan Kepercayaan


Kepolisian memiliki kewenangan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, penangkapan sesuai ketentuan hukum, pengamanan, hingga tindakan penegakan hukum lainnya.


Besarnya kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, profesionalisme, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang efektif.


Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi penting. Masyarakat tidak hanya menilai kepolisian dari keberhasilan mengungkap tindak kejahatan atau menjaga ketertiban. Mereka juga menilai bagaimana polisi memperlakukan warga, merespons laporan, menangani perkara, bersikap ketika berhadapan dengan kelompok rentan, serta mempertanggungjawabkan tindakan anggotanya.


Penegakan hukum yang terlihat tegas terhadap masyarakat, tetapi dipersepsikan tidak konsisten ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, berpotensi memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan di hadapan hukum.


Demikian pula, setiap perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, kekerasan, pungutan liar, diskriminasi pelayanan, atau ketidakprofesionalan anggota dapat menjadi ujian bagi kredibilitas institusi. Namun, setiap kasus harus tetap dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh anggota kepolisian.


Kepercayaan tidak dibangun melalui slogan, konferensi pers, atau kampanye pencitraan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat menyaksikan hukum bekerja secara konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Reformasi Kepolisian Harus Terukur, Bukan Sekadar Seremonial


Temuan ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi Polri. Upaya memulihkan kepercayaan publik tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, penindakan terhadap sejumlah oknum, atau program pendekatan kepada masyarakat yang hanya berlangsung dalam kegiatan seremonial.


Ada sejumlah aspek mendasar yang perlu mendapat perhatian.


1. Penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku sama, tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.


2. Transparansi penanganan perkara. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh kejelasan proses, perkembangan penanganan, dan alasan hukum atas keputusan yang diambil.


3. Akuntabilitas anggota dan pimpinan. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Penindakan harus transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan unsur pidana.


4. Pembenahan pelayanan publik. Pelayanan laporan, pengurusan dokumen, pengamanan, dan penanganan pengaduan harus mudah diakses, cepat, profesional, serta bebas pungutan liar.


5. Pengawasan independen dan efektif. Mekanisme pengawasan internal perlu diperkuat, disertai pengawasan eksternal yang memiliki ruang dan kapasitas untuk memastikan akuntabilitas.


6. Perubahan budaya organisasi. Reformasi tidak boleh hanya menyasar individu yang melakukan pelanggaran. Sistem pembinaan, promosi jabatan, pengawasan atasan, dan perlindungan terhadap pelapor juga harus menjadi bagian dari evaluasi.


Perubahan mendasar membutuhkan konsistensi. Sebab, satu tindakan profesional dapat membangun kepercayaan, tetapi satu kasus penyalahgunaan kewenangan yang tidak ditangani secara transparan dapat kembali merusaknya.


Tantangan bagi Kapolri: Memulihkan Kepercayaan, Bukan Sekadar Mempertahankan Citra


Bagi pimpinan Polri, temuan ini menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Persoalannya bukan semata bagaimana mempertahankan citra institusi, melainkan bagaimana memastikan masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum.


Reformasi kepolisian seharusnya dapat diukur melalui indikator konkret: meningkatnya penyelesaian pengaduan, berkurangnya pelanggaran anggota, transparansi penanganan perkara, kepastian hukum, serta meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.


Apabila reformasi hanya terlihat dalam dokumen kebijakan dan pernyataan pejabat, sementara pengalaman masyarakat tidak mengalami perubahan, jarak antara institusi dan publik berpotensi tetap lebar.


Temuan Ipsos ini juga perlu menjadi bahan refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat pusat hingga daerah. Sebab, bagi masyarakat, wajah institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kebijakan Kapolri, tetapi juga oleh pengalaman mereka ketika berhadapan langsung dengan petugas di lapangan.


Polisi tidak cukup hanya meminta masyarakat percaya. Institusi kepolisian harus menunjukkan alasan yang kuat mengapa masyarakat layak memberikan kepercayaan tersebut.


Angka 59 persen itu bukan vonis terhadap seluruh anggota Polri. Namun, angka tersebut merupakan peringatan serius bahwa kepercayaan publik membutuhkan perhatian dan pembenahan yang nyata.


 
 
 

Comments


bottom of page