top of page
Search

JABATAN REKTOR BUKAN TAMENG HUKUM! KAMPUS-KAMPUS DALAM SOROTAN PENEGAK HUKUM

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
2 days ago
7 min read

KAVITA Media Net, JAKARTA — Jabatan rektor bukan kekebalan hukum. Gelar profesor, kedudukan akademik, maupun posisi tertinggi dalam struktur universitas tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan penyimpangan di lingkungan perguruan tinggi.


Penanganan perkara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penyidikan dugaan korupsi dana rutin Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, memperlihatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi perlu mendapatkan pengawasan serius.


Dua perkara tersebut memiliki karakter dan tahapan hukum berbeda. Namun, keduanya membawa satu pertanyaan mendasar: seberapa kuat sistem pengawasan keuangan dan kewenangan pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah penyalahgunaan anggaran?


Universitas bukan sekadar tempat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Perguruan tinggi juga mengelola anggaran negara, aset, penerimaan mahasiswa, proyek pengadaan, dana penelitian, honorarium akademik, serta berbagai sumber pembiayaan yang harus dipertanggungjawabkan.


Unsoed: ketika jabatan rektor terseret perkara KPK


Kasus Unsoed menjadi perhatian setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Sehari kemudian, KPK mengumumkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025–2026.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik KPK, terdapat beberapa klaster dugaan penyimpangan.


  • Pertama, dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara dengan iming-iming kelulusan seleksi.

  • Kedua, dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

  • Ketiga, penyidik mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,12 miliar oleh pejabat bagian akademik dari pihak pengepul calon mahasiswa dalam periode 2025–2026.


KPK juga menduga terdapat keterlibatan kewenangan pimpinan universitas dalam proses persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK yang harus diuji dalam proses peradilan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.


Namun, perkara ini memperlihatkan betapa seriusnya risiko ketika kewenangan akademik dan proses penerimaan mahasiswa diduga dipengaruhi transaksi di luar mekanisme seleksi yang semestinya.


USN Kolaka: dana rutin, penelitian dosen, dan honorarium ujian disorot jaksa


Persoalan tata kelola perguruan tinggi juga menjadi perhatian di Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana rutin Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Tahun Anggaran 2024.


Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Berdasarkan pemberitaan pada 4 Mei 2026 yang mengutip keterangan Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, penyidik telah memeriksa sedikitnya 45 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kampus.


Dua pos anggaran yang menjadi perhatian penyidik adalah dana penelitian dosen dan honorarium ujian. Jaksa juga menelusuri dugaan adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya, termasuk kalangan dosen.


Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Kejari Kolaka menyampaikan estimasi awal potensi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Angka itu masih bersifat sementara dan membutuhkan penghitungan auditor berwenang.


Nama mantan atau pejabat rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum., turut menjadi perhatian dalam pemberitaan perkara tersebut. Hal ini berkaitan dengan kedudukannya sebagai pimpinan universitas pada periode pengelolaan anggaran yang sedang diperiksa, sekaligus kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Pemberitaan pada Mei 2026 menyebutkan bahwa Kejari Kolaka berencana memanggil rektor untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara itu, siaran pers resmi Kejari Kolaka tertanggal 6 Mei 2026 mengonfirmasi pemeriksaan seorang saksi berinisial NI dalam perkara dana rutin USN.


Penting ditegaskan, pemeriksaan saksi bukan penetapan tersangka. Sampai informasi yang dapat diverifikasi dari sumber tersebut, belum ada dasar untuk menyatakan Nur Ihsan HL sebagai tersangka atau pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.


Di sisi lain, pihak USN Kolaka melalui Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Qammaddin, menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan bahwa pengelolaan dana penelitian dosen, honorarium ujian, serta pembayaran hak-hak akademik memiliki mekanisme verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban internal.


Sikap tersebut perlu dicatat sebagai penjelasan institusi. Namun, kebenaran pengelolaan anggaran tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.


Pertanyaan yang perlu dijawab dalam perkara USN bukan semata-mata siapa yang memegang jabatan rektor, melainkan bagaimana anggaran direncanakan, dicairkan, disalurkan, dan dipertanggungjawabkan.


Jika dana penelitian dosen dan honorarium ujian memang tidak sampai kepada pihak yang berhak, siapa yang bertanggung jawab atas proses pencairan dan distribusinya?

Apakah persoalannya terletak pada administrasi, kelemahan pengawasan, atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi?


Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bersumber dari hasil penyidikan, audit, dan bukti yang dapat diuji.


Kasus terdahulu


Dua perkara sebelumnya memperlihatkan bahwa masalah penerimaan mahasiswa baru bukan persoalan yang baru muncul pada 2026.

Perguruan tinggi

Pimpinan kampus

Pokok perkara dan status

Universitas Lampung (Unila)

Karomani, mantan rektor

Terjerat perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2022. Perkara ini berlanjut ke proses persidangan dan pemidanaan.

Universitas Udayana (Unud)

I Nyoman Gde Antara, mantan rektor

Pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali pada 2023 dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

Kedua kasus tersebut merupakan perkara terdahulu, bukan perkara baru pada November 2026. Keduanya relevan sebagai pembanding karena sama-sama berkaitan dengan tata kelola penerimaan mahasiswa baru dan pungutan di lingkungan kampus.


Peta persoalan hukum di lingkungan PTN


Dari kasus-kasus tersebut, terdapat beberapa pola persoalan yang patut menjadi perhatian publik dan pemerintah:

  1. Penerimaan mahasiswa baru: dugaan transaksi, pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam seleksi jalur mandiri.

  2. Pengelolaan anggaran kampus: dugaan penyimpangan dana rutin, penelitian, honorarium, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

  3. Pengadaan barang dan jasa: potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan penyedia, pelaksanaan proyek, dan pencairan pembayaran.

  4. Pengawasan internal: efektivitas satuan pengawasan internal, audit, dan mekanisme pengaduan di perguruan tinggi.

  5. Akuntabilitas pimpinan: tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan anggaran dan pengambilan keputusan, tanpa mengabaikan pembuktian individual.


Penerimaan mahasiswa: ketika kesempatan pendidikan berpotensi menjadi komoditas


Salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur seleksi mandiri. Jalur mandiri memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.


Ketika muncul dugaan bahwa kelulusan dapat dipengaruhi pembayaran kepada pihak tertentu, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administrasi kampus.

Hal tersebut menyentuh prinsip keadilan dalam pendidikan.


Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan seharusnya memperoleh kesempatan berdasarkan mekanisme seleksi yang sah, bukan berdasarkan kemampuan membayar pihak yang menjanjikan kelulusan.


Jika praktik seperti itu terbukti terjadi, dampaknya jauh lebih luas daripada kerugian finansial. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem penerimaan mahasiswa juga ikut dipertaruhkan.


Pengadaan barang dan jasa: area yang tidak boleh luput dari pemeriksaan


Selain penerimaan mahasiswa, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor lain yang perlu diperhatikan. Perguruan tinggi mengelola berbagai kebutuhan operasional, mulai dari pembangunan gedung, renovasi fasilitas, pengadaan laboratorium, perangkat teknologi informasi, peralatan pendidikan, hingga pemeliharaan infrastruktur kampus.

Setiap kegiatan tersebut melibatkan anggaran dan kewenangan pengambilan keputusan.


Karena itu, pemeriksaan tata kelola perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

  • Apakah proses pengadaan dilakukan secara kompetitif dan transparan?

  • Apakah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan institusi?

  • Apakah terdapat konflik kepentingan antara pejabat kampus dan penyedia barang atau jasa?

  • Apakah hasil pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak?

  • Apakah proses pembayaran didukung bukti pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan?


Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap perguruan tinggi tertentu. Ini merupakan aspek pengawasan yang layak diperiksa untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


Dana hibah, penelitian, dan honorarium akademik


Kasus USN Kolaka memberikan dimensi lain dalam pembahasan tata kelola perguruan tinggi. Jika dalam perkara Unsoed perhatian penyidik tertuju pada dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru, di USN Kolaka penyidikan menyentuh pengelolaan dana rutin, dana penelitian dosen, dan honorarium ujian.


Perbedaan objek perkara ini menunjukkan bahwa pengawasan perguruan tinggi tidak cukup hanya berfokus pada satu sektor. Dana penelitian memiliki tujuan meningkatkan kualitas dan produktivitas akademik. Honorarium ujian merupakan bagian dari hak pembayaran atas kegiatan akademik yang dilaksanakan sesuai ketentuan. Sementara dana rutin menopang berbagai kebutuhan operasional institusi.


Seluruhnya harus dikelola berdasarkan dokumen, mekanisme pencairan, bukti penerimaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Audit perlu memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, penerima dana sesuai ketentuan, laporan keuangan mencerminkan realisasi kegiatan, serta tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Rektor memang memiliki kewenangan strategis, tetapi kewenangan tersebut bukan ruang tanpa batas.


Bukan hanya kasus individual, tata kelola kampus perlu dievaluasi


Pengungkapan berbagai perkara di lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan. Pemeriksaan tidak harus menunggu adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan internal, dan evaluasi sistem pengendalian justru perlu dilakukan sebelum penyimpangan berkembang menjadi perkara pidana.


Perguruan tinggi perlu memperkuat transparansi pengadaan, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa, keterbukaan laporan keuangan, pengendalian konflik kepentingan, serta perlindungan terhadap pelapor dugaan penyimpangan.

Namun, audit menyeluruh juga tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan tanpa dasar yang hanya didorong kecurigaan. Setiap pemeriksaan harus memiliki indikator, metodologi, dan kewenangan yang jelas.


Rektor harus bertanggung jawab, tetapi tidak boleh menjadi sasaran tuduhan tanpa bukti


Ada satu prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam upaya memperbaiki tata kelola perguruan tinggi: tanggung jawab jabatan harus berjalan bersama kepastian hukum.

Rektor yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, rektor atau pejabat kampus yang hanya diperiksa sebagai saksi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah melakukan tindak pidana.


Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik. Kewenangan pimpinan universitas juga harus diimbangi mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif. Posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak boleh hanya menjadi jabatan administratif tanpa pertanggungjawaban, tetapi juga tidak otomatis menjadikan pemegangnya sebagai pelaku apabila ditemukan penyimpangan.


Jabatan akademik bukan kekebalan hukum


Kasus Unsoed dan penyidikan dana rutin USN Kolaka memperlihatkan dua persoalan berbeda yang sama-sama penting bagi masa depan tata kelola pendidikan tinggi.

Di Unsoed, proses hukum menyoroti dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru. Di USN Kolaka, penyidikan berfokus pada pengelolaan dana rutin, penelitian dosen, dan honorarium ujian.


Keduanya tidak boleh dicampuradukkan atau disamakan status hukumnya. Namun, keduanya layak menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana kewenangan, anggaran, dan pengawasan dijalankan di lingkungan universitas.


Jangan sampai ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat membangun integritas justru kehilangan kepercayaan akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang diberi mandat mengelolanya.


Jabatan rektor bukan tameng hukum. Gelar profesor bukan kekebalan. Dan nama besar universitas bukan alasan untuk menutup pemeriksaan. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika sistem pengawasan lemah, sistem itu harus diperbaiki. Jika terdapat indikasi penyimpangan, aparat berwenang harus memeriksanya secara profesional.


Dunia pendidikan membutuhkan integritas, bukan sekadar reputasi. Sebab, ketika kepercayaan terhadap kampus runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sebuah universitas, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap masa depan pendidikan Indonesia.


 
 
 

Comments


bottom of page