Kasus Penyadapan Ilegal Harus Jadi Momentum Memulihkan Marwah Polri dan Membongkar Praktik Kriminalisasi
Updated: 4 days ago

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA – Apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal disampaikan kalangan akademisi dan praktisi teknologi. Penanganan perkara tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Akademisi dan praktisi teknologi, Ketua Bidang Kajian Komunikasi Digital & Media Lembaga Kajian Data & Informasi Digital (LKDID) Kavita Media Indonesia, Ir. Alfian Ali, S.T., M.T., Ph.D., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan persoalan serius. Praktik semacam itu, menurutnya, tidak dapat dipandang sekadar sebagai penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak fundamental warga negara.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Alfian.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik.
Alfian mengingatkan, instrumen penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan berekspresi, ataupun menekan pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. Baginya, keberanian mengungkap persoalan dari dalam institusi merupakan cerminan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam penegakan hukum.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkapnya.
Alfian menilai, keberanian tersebut harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Institusi penegak hukum membutuhkan personel yang tidak sekadar patuh pada struktur komando, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk mengingatkan dan melaporkan apabila terjadi penyimpangan kewenangan.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Alfian mengingatkan bahwa jabatan publik, terutama jabatan yang memberikan kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dijalankan berdasarkan prinsip moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.
Kewenangan kepolisian, menurutnya, merupakan mandat negara yang harus digunakan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan menjadi instrumen untuk melayani kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi, kelompok, ataupun ambisi kekuasaan pihak tertentu, termasuk mantan pejabat negara.
“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Alfian.
Dalam konteks kelembagaan, LKDID Kavita Media Indonesia memandang ketegasan Polri dalam menangani perkara tersebut sejalan dengan semangat kepolisian yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Alfian mengaitkannya dengan pesan kepemimpinan Kapolri melalui semangat “Polri Bersama Masyarakat”.
“LKDID Kavita Media Indonesia menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.
Alfian menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal tidak cukup hanya berorientasi pada penetapan tersangka maupun penghukuman pelaku. Lebih dari itu, perkara ini harus mendorong pembenahan institusional, penguatan pengawasan internal, serta evaluasi terhadap mekanisme penggunaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan dan pernyataan komitmen. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparansi penanganan perkara, konsistensi penegakan hukum, serta keberanian menindak setiap penyimpangan tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.
“LKDID Kavita Media Indonesia berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkas Alfian.



Comments