KOTAK PANDORA KEKUASAAN LISTYO SIGIT PRABOWO TERBUKA: DUGAAN GENG SOLO, NEPOTISME JABATAN, DAN RUNTUHNYA MERITOKRASI

KAVITA Media Net, Jakarta — Ketika institusi kepolisian seharusnya berdiri di atas profesionalisme, integritas, dan sistem meritokrasi, muncul serangkaian tuduhan yang justru mempertanyakan bagaimana kekuasaan, kedekatan personal, dan loyalitas diduga memengaruhi perjalanan karier sejumlah perwira tinggi Polri.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang naik pangkat lebih cepat, siapa yang memperoleh jabatan strategis, atau siapa yang dekat dengan pucuk pimpinan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah promosi, mutasi, dan penempatan jabatan di tubuh Polri benar-benar didasarkan pada kompetensi serta prestasi, atau justru dipengaruhi hubungan personal dan jaringan loyalitas.
Nama mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo menjadi pusat sorotan dalam narasi tersebut. Sejumlah sumber internal yang dikutip dalam materi investigasi menuding adanya lingkaran kedekatan yang dikenal dengan sebutan "Geng Solo".
Jika tuduhan tersebut memiliki dasar dan dapat dibuktikan, persoalannya bukan lagi sekadar persaingan karier ant perwira. Ini menyangkut integritas sistem pembinaan sumber daya manusia di salah satu institusi penegak hukum paling strategis di Indonesia.
Namun, satu prinsip harus ditegaskan: kedekatan, riwayat penugasan bersama, atau promosi yang berlangsung cepat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya nepotisme, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana.
Empat jenderal dalam pusaran perkara penyadapan: dari kedekatan jabatan menuju pertanggungjawaban hukum
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan mekanisme pengawasan dan penggunaan kewenangan di lingkungan kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman aktivitas sistem pada Oktober 2026.
Perkembangan berikutnya memperluas daftar tersangka. Pada 5 November 2026, Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Menurut keterangan penyidik, Slamet diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center yang memberikan persetujuan terhadap proses penyadapan dan penghapusan hasil sadapan.
Dengan demikian, perkara ini bukan lagi sekadar menyeret satu atau dua pejabat. Empat perwira tinggi yang memiliki posisi dan pengalaman strategis di lingkungan Polri telah masuk dalam proses hukum. Tiga di antaranya ditahan, sedangkan Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke, menurut keterangan penyidik.
Di sinilah pertanyaan institusional menjadi penting: bagaimana kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat diduga disalahgunakan oleh orang-orang yang justru memiliki tanggung jawab mengawasi sistem tersebut?
Kasus ini belum membuktikan adanya jaringan nepotisme dalam seluruh proses promosi jabatan Polri. Namun, ia membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola kewenangan, pengawasan internal, dan mekanisme pertanggungjawaban pimpinan.
Ahrie Sonta: promosi cepat dan pertanyaan tentang sistem pembinaan karier
Nama Irjen Ahrie Sonta Nasution menjadi salah satu sorotan karena perjalanan kariernya yang relatif cepat. Ahrie diketahui pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit pada 2021. Pada Oktober 2024, namanya masuk dalam proses seleksi ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri. Pada Oktober 2025, ketika berusia 44 tahun, ia memperoleh pangkat brigadir jenderal. Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi inspektur jenderal sekaligus menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.
Rangkaian promosi tersebut memang menarik perhatian. Terlebih, terdapat riwayat hubungan kedinasan yang dekat dengan pucuk pimpinan Polri sebelumnya.
Namun, kecepatan promosi bukan bukti otomatis adanya perlakuan istimewa. Pertanyaan yang patut diajukan ialah apakah proses tersebut memiliki dasar penilaian kompetensi, rekam prestasi, persyaratan kepangkatan, serta pertimbangan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, Ahrie harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Status tersangka itu tidak menghapus haknya atas praduga tak bersalah, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan bagi institusi untuk menghindari evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penempatan jabatan.
Slamet Uliandi: dari orang kepercayaan pimpinan menuju tersangka
Perjalanan karier Irjen Slamet Uliandi juga memperlihatkan betapa strategisnya posisi pejabat yang menguasai infrastruktur teknologi dan pengawasan komunikasi. Slamet dipromosikan menjadi Kadiv TIK Polri pada Juli 2021, ketika Listyo Sigit menjabat Kapolri.
Sebelum itu, ia pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan Bareskrim, termasuk Dirtipidsiber. Ia juga dikenal karena keterlibatannya dalam penjemputan Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan pada 2022.
Namun, perkembangan penyidikan perkara penyadapan membawa namanya ke posisi yang berbeda. Bareskrim menyebut Slamet diduga memberikan persetujuan terhadap permintaan penyadapan dan penghapusan hasil sadapan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Fakta ini menghadirkan ironi kelembagaan: pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan teknologi informasi kepolisian justru harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem tersebut.
Tetapi, apakah promosi Slamet merupakan hasil kompetensi, kedekatan dengan pimpinan, atau kombinasi keduanya? Pertanyaan ini harus dijawab melalui dokumen penilaian jabatan dan proses pembinaan karier, bukan semata-mata berdasarkan spekulasi.
Eko Hadi Santoso dan pertanyaan tentang jaringan kekuasaan
Nama Irjen Eko Hadi Santoso juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Dalam rekam jabatan yang disampaikan dalam pemberitaan, Eko pernah bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelum kemudian menduduki posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal bersama Listyo dan Ahrie. Di luar perkara tersebut, materi sumber internal yang menjadi dasar narasi investigasi ini juga memuat tuduhan mengenai dugaan keterlibatan Eko dalam urusan judi online dan narkotika serta aktivitas Satgas Merah Putih.
Namun, tuduhan tersebut belum disertai bukti primer, dokumen penyidikan, maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasinya. Karena itu, tidak tepat menyebut Eko sebagai operator bisnis ilegal atau menyimpulkan Satgas Merah Putih merupakan instrumen kepentingan politik tertentu.
Penyelidikan justru harus menuntut pembuktian: siapa yang memberikan perintah, bagaimana aliran dana berlangsung, siapa penerima manfaat, dan apakah terdapat hubungan antara kewenangan jabatan dengan dugaan aktivitas ilegal.
Geng Solo: jaringan kedekatan atau sekadar kesamaan riwayat penugasan?
Istilah "Geng Solo" menjadi salah satu narasi paling sensitif dalam materi yang beredar.
Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan kelompok perwira yang memiliki kedekatan dengan Listyo Sigit melalui pengalaman penugasan di wilayah Surakarta.
Salah satu nama yang disebut adalah Kombes Gatot Yulianto. Ia dituding memperoleh kemudahan mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri pada 2023, bahkan disebut dapat masuk tanpa mengikuti mekanisme seleksi normal.
Tuduhan ini membutuhkan verifikasi serius.
Apakah benar terdapat pengecualian prosedur? Apakah terdapat surat keputusan khusus? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah peserta lain memperoleh perlakuan serupa?
Tanpa dokumen penerimaan, ketentuan seleksi, dan keterangan penyelenggara pendidikan, tuduhan bahwa seseorang masuk pendidikan tanpa tes tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Tetapi persoalan yang lebih besar tetap relevan: apakah sistem pendidikan dan pengembangan karier Polri memiliki mekanisme yang transparan dan dapat diaudit?
Sebab, pendidikan kedinasan merupakan salah satu pintu penting menuju jabatan strategis. Apabila akses pendidikan dipengaruhi kedekatan personal, maka ketidakadilan karier dapat dimulai jauh sebelum seseorang memperoleh pangkat tinggi.
Dana Operasi Damai Cartenz: tuduhan Rp400 miliar yang membutuhkan pembuktian
Materi sumber internal juga melontarkan tuduhan mengenai dugaan penyimpangan dana Operasi Damai Cartenz senilai Rp400 miliar. Tuduhan tersebut menyebut adanya keterlibatan seorang perwira tinggi yang pernah berada di lingkaran pimpinan Listyo, mantan Kapolres Timika, serta seorang perwira menengah berinisial Kombes H.
Ini merupakan tuduhan yang sangat serius karena menyangkut anggaran operasi keamanan di Papua.
Namun, hingga penelusuran sumber yang tersedia untuk penyusunan artikel ini, belum ditemukan dokumen audit, hasil pemeriksaan aparat pengawasan, penetapan tersangka, atau keterangan resmi yang mengonfirmasi dugaan perampasan dana tersebut. Karena itu, angka Rp400 miliar harus ditempatkan sebagai tuduhan yang belum terverifikasi, bukan kerugian negara yang sudah terbukti.
Jika benar terdapat penyimpangan, penyelidikan harus menjangkau dokumen anggaran, pencairan, pertanggungjawaban kegiatan, kontrak pengadaan, hingga aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan. Operasi keamanan negara tidak boleh menjadi ruang gelap bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan pribadi.
Mutasi Kombes Puji Prayitno: ketika persoalan pribadi dijadikan penjelasan karier
Bagian lain dari materi ini menyebut Kombes Puji Prayitno yang dikabarkan mengalami stagnasi karier dan ditempatkan di wilayah Sulawesi Barat selama bertahun-tahun.
Narasi sumber internal mengaitkan mutasi tersebut dengan dugaan persoalan asmara yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan seorang politikus bernama Vinna Ledy Anggraheni.
Bahkan, disebutkan bahwa persoalan pribadi tersebut menjadi alasan Puji tersingkir dari posisi strategis. Akan tetapi, narasi ini merupakan tuduhan personal yang belum memiliki pembuktian independen.
Belum tersedia dokumen mutasi yang membuktikan adanya motif balas dendam, apalagi bukti bahwa keputusan kepegawaian dipengaruhi hubungan asmara.
KAVITA MEDIA NET memandang bagian ini perlu dipisahkan secara tegas dari persoalan meritokrasi. Kehidupan pribadi seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan jurnalistik tanpa bukti yang dapat diuji.
Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi, pembuktiannya harus dilakukan melalui riwayat penempatan, surat keputusan, evaluasi kinerja, dan kesaksian pihak terkait.
Meritokrasi Polri: persoalan yang lebih besar daripada empat tersangka
Kasus penyadapan ilegal dan berbagai tuduhan mengenai promosi jabatan membawa perhatian publik pada satu persoalan mendasar: bagaimana sistem meritokrasi dijalankan di tubuh Polri?
Dalam institusi sebesar Polri, promosi jabatan seharusnya ditentukan oleh sejumlah ukuran yang objektif:
Kompetensi dan kualifikasi profesional.
Rekam jejak integritas dan disiplin.
Prestasi serta hasil pelaksanaan tugas.
Pengalaman dan pendidikan kedinasan.
Kebutuhan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi kinerja yang transparan dan bebas intervensi personal.
Apabila kedekatan dengan pimpinan menjadi faktor dominan, risiko yang muncul bukan hanya ketidakadilan terhadap perwira lain. Lebih jauh, organisasi dapat mengalami distorsi kepemimpinan. Perwira yang kritis dan profesional berpotensi tersisih, sementara loyalitas personal berisiko menggantikan ukuran kompetensi. Dampaknya bisa menjalar ke kualitas penegakan hukum, independensi pengawasan, dan kepercayaan masyarakat.
Inilah sebabnya persoalan meritokrasi tidak boleh berhenti pada perdebatan siapa yang mendapat promosi lebih cepat. Yang harus diperiksa adalah sistem yang memungkinkan keputusan strategis diambil tanpa transparansi dan pengawasan memadai.
Apa yang harus dibuka oleh Polri?
Untuk menjawab pertanyaan publik, Polri perlu membuka ruang evaluasi yang lebih luas, bukan sekadar menyampaikan bahwa perkara penyadapan merupakan perbuatan oknum.
Ada sejumlah hal yang layak diperiksa secara independen:
Bagaimana mekanisme promosi dan penempatan perwira tinggi selama periode kepemimpinan Listyo Sigit?
Apakah seluruh promosi telah melalui prosedur dan penilaian kompetensi yang berlaku?
Apakah terdapat pengecualian seleksi pendidikan kedinasan?
Bagaimana pengawasan terhadap pejabat yang mengendalikan sistem penyadapan?
Apakah terdapat hubungan antara keputusan promosi, mutasi, dan kedekatan personal?
Apakah dugaan penyimpangan dana Operasi Damai Cartenz memiliki dasar audit dan penyelidikan?
Apakah mekanisme pengaduan internal memberikan perlindungan kepada personel yang melaporkan penyalahgunaan kekuasaan?
Polri juga perlu memastikan pemeriksaan dilakukan tanpa konflik kepentingan, termasuk melalui pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
POLRI MEMBUTUHKAN PROFESIONALISME, BUKAN KULTUS LOYALITAS
Persoalan terbesar yang kini harus dijawab Polri bukan hanya bagaimana empat jenderal dapat terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan sebesar itu dapat digunakan tanpa pengawasan yang efektif, dan apakah sistem pembinaan karier selama ini benar-benar mampu menjaga independensi profesionalisme anggota.
Jika dugaan politik loyalitas terbukti, reformasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat atau merotasi sejumlah perwira. Yang harus dibenahi adalah sistemnya. Sebab, institusi penegak hukum tidak boleh berubah menjadi organisasi yang mengutamakan kedekatan dibandingkan kemampuan, kepatuhan personal dibandingkan integritas, serta loyalitas kepada individu dibandingkan loyalitas kepada konstitusi dan hukum.
Seorang polisi seharusnya mendapatkan promosi karena prestasi, bukan karena kedekatan. Seorang perwira seharusnya mendapat jabatan karena kompetensi, bukan karena kemampuan menyenangkan atasan. Dan seorang pimpinan seharusnya dihormati karena integritas dan keteladanannya, bukan karena besarnya jaringan loyalis yang mengelilinginya.
Polri tidak boleh menjadi kerajaan karier. Pangkat bukan hadiah kedekatan. Jabatan bukan upah loyalitas. Hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun.



Comments