MAHFUD MD MENYEBUT ADANYA SILENT BROWN CODE DI TUBUH POLRI.

Pernyataan Prof. Mahfud MD tentang keberadaan silent brown code di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka tabir persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Istilah ini merujuk pada kesepakatan tak tertulis di antara sesama anggota polisi untuk saling diam dan melindungi ketika terjadi pelanggaran, baik etik maupun pidana. Dalam praktiknya, loyalitas korps ditempatkan di atas kebenaran hukum.
Mahfud menilai budaya ini menjadi salah satu penyebab utama gagalnya reformasi kepolisian. Ketika pelanggaran ditutupi secara kolektif, mekanisme hukum kehilangan daya korektifnya. Penegakan hukum akhirnya berhenti sebagai jargon institusional lantang di pidato, tumpul di lapangan. Aparat yang seharusnya menjadi teladan justru membangun tembok keheningan untuk melindungi sesamanya.
Secara konseptual, silent brown code serupa dengan blue code of silence yang dikenal dalam studi kepolisian internasional. Ia lahir dari solidaritas korps yang berlebihan dan ketakutan akan sanksi sosial di internal institusi. Anggota yang berani membuka pelanggaran kerap dicap sebagai pengkhianat, dikucilkan, atau kariernya diperlambat. Akibatnya, pilihan paling aman adalah diam meski hukum dan etika dilanggar.
Fakta praktik budaya ini tercermin dalam pola penanganan berbagai kasus. Ketika dugaan pelanggaran muncul, respons awal sering kali berupa pembelaan institusional, bukan klarifikasi transparan. Proses hukum kerap dialihkan ke mekanisme etik tertutup, sementara akses publik terhadap informasi dibatasi. Penetapan tersangka terhadap aparat cenderung lambat, bahkan baru dilakukan setelah tekanan publik menguat atau kasus viral.
Mahfud menegaskan bahwa dampak silent brown code jauh melampaui persoalan internal Polri. Budaya ini merusak kepercayaan publik dan menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Warga sipil menghadapi hukum yang cepat dan keras, sementara aparat memperoleh lapisan perlindungan berlapis. Ketimpangan inilah yang memicu persepsi impunitas dan kemarahan publik.
Menurut Mahfud, reformasi Polri tidak akan efektif tanpa keberanian memutus budaya diam tersebut. Pengawasan eksternal harus diperkuat, perlindungan terhadap pelapor internal dijamin, dan proses hukum terhadap aparat wajib dilakukan secara terbuka. Tanpa itu, silent brown code akan terus hidup sebagai “hukum tak tertulis” yang mengalahkan hukum negara dan penegakan hukum akan tetap menjadi slogan tanpa makna.



Comments