top of page
Search

MENGENAL UPACARA ADAT TOLAKI: JEJAK PERNIKAHAN DARI METIRO HINGGA MOWINDAHAKO

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Sep 29
5 min read

Pernikahan dalam masyarakat Tolaki bukan sekadar pertemuan dua orang untuk membentuk rumah tangga. Ia juga merupakan pertemuan dua rumpun keluarga, yang diikat melalui tata aturan adat, musyawarah, simbol, pemberian adat, dan penghormatan kepada keluarga serta perangkat adat.


Dalam konsep Tolaki, perkawinan berkaitan dengan gagasan merapu/perapua, yakni terbentuknya rumpun keluarga yang lebih luas. Karena itu, proses perkawinan secara tradisional tidak berhenti pada akad antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga membangun hubungan sosial antara dua keluarga.


1. METIRO / METITIRO — MENINJAU CALON PASANGAN


Metiro atau metitiro merupakan tahap awal. Secara sederhana dapat dipahami sebagai proses meninjau atau mencari informasi mengenai calon perempuan yang hendak dipersunting.


Dalam beberapa penjelasan tradisi, terdapat pula istilah monggolupe, yakni bentuk penyampaian maksud secara tidak langsung atau rahasia. Literatur lain menggunakan istilah morake-rakepi untuk tahap awal dengan makna meninjau calon istri. Variasi istilah ini menunjukkan bahwa penyebutan dapat berbeda menurut sumber dan komunitas.


Makna filosofis: Tahap ini menunjukkan bahwa perkawinan secara adat tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ada proses mengenal, menimbang dan memastikan kesiapan hubungan sebelum keluarga melangkah lebih jauh.


2. MONDUUTUDU — PELAMARAN PENJAJAKAN


Setelah tahap awal memperoleh kemungkinan yang baik, proses berlanjut ke monduutudu, yang umumnya dijelaskan sebagai pelamaran penjajakan.


Pada tahap ini, pihak laki-laki mulai menyampaikan maksud secara lebih terbuka kepada keluarga perempuan.


Salah satu simbol penting yang digunakan adalah Kalosara/Kalo, yang dibawa oleh tolea, yaitu juru bicara adat pihak laki-laki. Dalam beberapa sumber disebutkan adanya sirih dan pinang sebagai bagian dari simbol penyampaian maksud tersebut.


Makna filosofis: Lamaran tidak semata-mata disampaikan sebagai kehendak pribadi calon pengantin laki-laki. Ada penghormatan terhadap keluarga perempuan dan mekanisme komunikasi adat.


3. MELOSO'AKO — PELAMARAN SESUNGGUHNYA


Meloso'ako merupakan tahap pelamaran yang lebih resmi. Pada tahap ini, pembicaraan mulai masuk pada hal-hal yang lebih konkret mengenai rencana perkawinan, termasuk waktu, tempat dan kewajiban adat.


Dalam sumber-sumber tentang adat perkawinan Tolaki, tahap ini juga berkaitan dengan pembicaraan mengenai popolo, yaitu kewajiban atau pemberian adat/maskawin yang disepakati dalam proses perkawinan.


Dalam praktik tertentu, unsur adat yang berkaitan dengan pokok adat juga mulai dipersiapkan. Literatur mencatat antara lain tawa-tawa/gong adat, kiniku/kerbau adat, eno/kalung adat, serta perlengkapan adat lainnya, meskipun bentuk dan ketentuannya dapat berbeda menurut konteks dan kesepakatan keluarga.


Makna filosofis: Perkawinan bukan hanya urusan perasaan, tetapi juga tanggung jawab sosial dan kesanggupan keluarga menjalankan kesepakatan adat.


4. MONDONGO NIWULE — PEMINANGAN


Tahap berikutnya adalah mondongo niwule, yang dapat dipahami sebagai tahap peminangan. Pada tahap ini, hubungan yang sebelumnya masih dalam proses penjajakan semakin ditegaskan secara adat.


Kalosara kembali memiliki posisi penting. Dalam salah satu kajian, perangkat peminangan mencakup Kalosara, sirih-pinang, perlengkapan perempuan, dan benda-benda lain yang disiapkan sesuai kesepakatan adat.


Di sinilah mombesara menjadi penting.


Apa itu Mombesara?

Mombesara bukan sekadar nama benda atau satu acara tunggal. Ia berkaitan dengan praktik penyampaian bahasa dan tata komunikasi adat dalam prosesi.


Tolea menjalankan fungsi juru bicara pihak laki-laki, sementara pabitara merupakan juru bicara pihak perempuan dalam proses adat tertentu. Puutobu atau tokoh adat juga memiliki peran dalam penyelenggaraan adat.


Dengan demikian, mombesara pada dasarnya memperlihatkan bahwa kata-kata dalam adat mempunyai tata krama, struktur dan konsekuensi sosial.

5. MOWINDAHAKO — PUNCAK PENYELESAIAN ADAT

Mowindahako merupakan tahap penting sekaligus bagian akhir dari rangkaian adat perkawinan.


Dalam beberapa sumber, mowindahako dijelaskan sebagai upacara perkawinan/nikah, sementara sumber lain menekankannya sebagai tahap penyerahan pokok adat dan penyelesaian kewajiban adat sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan perkawinan.


Karena itu, istilah mowindahako tidak sebaiknya diterjemahkan secara sempit hanya sebagai “akad nikah”. Dalam struktur adatnya, terdapat unsur penyelesaian adat, penyerahan kewajiban yang telah disepakati, serta pengukuhan hubungan kedua keluarga.


Dalam prosesi ini dapat terdapat beberapa bagian, antara lain permohonan izin, permohonan restu kepada tokoh adat, penyampaian adat, hingga penyerahan seserahan atau pokok adat sesuai kesepakatan.

6. KALOSARA — SIMBOL YANG MENYATUKAN

Sulit membicarakan perkawinan adat Tolaki tanpa membicarakan Kalosara. Kalosara bukan sekadar hiasan upacara.


Dalam kajian tentang hukum adat Tolaki, Kalosara dipahami sebagai salah satu pranata adat yang mengatur berbagai hubungan sosial, termasuk persoalan perkawinan. Nilai yang dikedepankan antara lain musyawarah dan mufakat.


Dalam perangkat Kalosara terdapat unsur seperti rotan yang dibentuk melingkar, sirih dan pinang, dengan perlengkapan yang memiliki makna simbolik. Kajian etnobotani mengenai perkawinan Tolaki juga mencatat penggunaan sirih, pinang, rotan dan bahan-bahan lain dalam perangkat adat tersebut.


Lingkaran Kalosara dapat dibaca sebagai simbol keterikatan dan persatuan. Bukan hanya: “Saya menikahi kamu.” Tetapi lebih luas: “Keluarga kita kini terhubung.”

7. PEMBERIAN ADAT — BUKAN SEKADAR NILAI MATERIAL

Dalam prosesi perkawinan Tolaki terdapat berbagai bentuk pemberian atau kewajiban adat yang disepakati. Di antaranya dapat muncul istilah popolo, serta unsur pokok adat dan perlengkapan lainnya.


Namun, penting untuk tidak memahami seluruh pemberian adat hanya sebagai “harga perkawinan”.


Di dalam perspektif adat, pemberian tersebut berkaitan dengan penghormatan, tanggung jawab, hubungan antarkerabat dan pengakuan terhadap kesepakatan adat.


Bentuk dan jumlahnya tidak selalu seragam karena dapat dipengaruhi oleh keluarga, wilayah, status sosial, perkembangan zaman dan hasil musyawarah.

8. AKAD NIKAH — ADAT BERTEMU AGAMA

Bagi masyarakat Tolaki yang melaksanakan perkawinan berdasarkan Islam, akad nikah menjadi bagian penting dari pengesahan perkawinan secara agama.


Menariknya, perkembangan sejarah menunjukkan bahwa adat perkawinan Tolaki mengalami penyesuaian dengan ajaran Islam. Penelitian tentang Kalosara dalam perkawinan Tolaki mencatat adanya proses perubahan dan penyesuaian antara hukum adat dan hukum Islam. Dengan demikian, adat dan agama tidak selalu ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan.


Dalam praktik masyarakat, keduanya dapat berjalan berdampingan: adat mengatur hubungan sosial dan tata penghormatan, sementara agama mengatur keabsahan perkawinan menurut ketentuan agama.

9. SEMBAH SUJUD / MEANAMOTUO

Dalam beberapa pelaksanaan perkawinan Tolaki, setelah akad terdapat prosesi meanamotuo, yakni penghormatan kepada orang tua melalui sembah sujud.


Maknanya sangat kuat: anak yang telah menikah tidak memutus hubungan dengan orang tua.


Justru setelah memasuki kehidupan baru, ia tetap membawa penghormatan kepada orang yang telah melahirkan dan membesarkannya.

10. RESEPSI DAN LULO

Setelah rangkaian adat dan akad selesai, acara dapat dilanjutkan dengan resepsi dan hiburan. Salah satu unsur budaya yang sering hadir adalah tari Lulo.


Lulo bukan hanya hiburan. Dalam penjelasan budaya Tolaki, tarian ini mengandung nilai kebersamaan, persahabatan dan persatuan.


Karena itu, ketika masyarakat berdiri dalam lingkaran dan bergerak bersama, terdapat pesan budaya yang sederhana tetapi kuat: berbeda keluarga, tetapi tetap berada dalam satu ikatan sosial.

RINGKASAN TAHAPAN

Tahap

Istilah

Makna umum

Unsur/pihak penting

Nilai utama

1

Metiro/Metitiro

Meninjau calon pasangan

Keluarga

Kehati-hatian

2

Monduutudu

Lamaran penjajakan

Tolea, Kalosara/Kalo

Penghormatan

3

Meloso'ako

Lamaran resmi

Keluarga & juru bicara adat

Kesepakatan

4

Mondongo Niwule

Peminangan

Tolea, Pabitara, Kalosara

Musyawarah

5

Mowindahako

Penyelesaian/puncak adat perkawinan

Perangkat adat, keluarga

Pengukuhan

6

Akad Nikah

Pengesahan agama

Pengantin, wali, penghulu/imam

Keabsahan agama

7

Meanamotuo

Penghormatan kepada orang tua

Pengantin & orang tua

Bakti

8

Resepsi/Lulo

Perayaan

Keluarga & masyarakat

Kebersamaan

Catatan penting: sumber-sumber akademik tidak selalu menggunakan istilah dan pembagian tahap yang sama. Literatur klasik yang merujuk Tarimana menyebut lima tahap: metiro, monduutudu, meloso’ako, mondongo niwule, dan mowindahako. Dalam perkembangan praktik, beberapa tahap dapat digabung sehingga pelaksanaannya lebih ringkas.


Jadi, secara normatif, perkawinan adat Tolaki mengenal lima tahapan utama, tetapi praktik kontemporer dapat menyederhanakan atau menggabungkan beberapa tahap sesuai wilayah dan kesepakatan keluarga.


Dengan begitu, kita tidak hanya mengenal tradisi dan budaya yang dilakukan, tetapi juga memahami mengapa adat itu dilakukan: perkawinan Tolaki pada dasarnya bukan sekadar menyatukan dua individu, melainkan merajut dua rumpun keluarga melalui musyawarah, penghormatan, tanggung jawab dan persatuan.


 
 
 

Comments


bottom of page