Menolak Kementerian, Menghindari Evaluasi: Polri dan Ketakutan Akan Reformasi

Penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukan sekadar soal struktur kelembagaan. Ia mencerminkan kegelisahan yang lebih dalam: ketakutan institusi terhadap evaluasi serius atas kekuasaan yang terlalu lama dibiarkan nyaris tanpa pengawasan efektif.
Ketika Kapolri menyatakan lebih memilih menjadi petani ketimbang “Menteri Kepolisian”, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang dipertahankan? Profesionalisme Polri, atau justru privilese kekuasaan yang selama ini melekat?
Sejak reformasi 1998, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden dengan harapan menjadi institusi sipil yang profesional, netral, dan akuntabel. Namun dua dekade lebih berlalu, janji reformasi itu kerap terdengar lebih sebagai slogan ketimbang kenyataan. Rentetan kasus kekerasan aparat, korupsi, kriminalisasi, hingga dugaan keterlibatan dalam kontestasi politik elektoral menjadi bukti bahwa problem Polri bukan soal lokasi dalam struktur negara, melainkan soal watak kekuasaan yang belum beranjak dari budaya lama.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian selalu muncul saat kepercayaan publik runtuh. Ia bukan gagasan teknokratis semata, melainkan alarm sosial. Ketika publik mulai mempertanyakan posisi Polri, itu menandakan ada jarak yang menganga antara institusi penegak hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Argumen bahwa Polri akan melemah jika berada di bawah kementerian juga patut diuji. TNI, misalnya, tetap menjalankan fungsi pertahanan negara meski berada di bawah Kementerian Pertahanan. Persoalannya bukan siapa yang menaungi, tetapi sejauh mana mekanisme kontrol dan akuntabilitas dijalankan secara sungguh-sungguh.
Justru posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden mengandung risiko besar. Ketika kekuasaan politik tergoda menggunakan aparat untuk kepentingan elektoral atau stabilitas semu, Polri menjadi alat yang paling siap digerakkan. Istilah “partai cokelat” tidak lahir dari ruang hampa; ia tumbuh dari pengalaman publik menyaksikan penegakan hukum yang selektif dan keberpihakan yang samar.
Penolakan Kapolri terhadap wacana ini seharusnya dibarengi dengan peta jalan reformasi yang konkret dan terukur. Tanpa itu, pernyataan tersebut hanya terdengar sebagai upaya mempertahankan status quo, bukan komitmen terhadap pembenahan.
Masalah Polri hari ini bukan sekadar soal komando, melainkan soal keberanian melakukan koreksi diri. Reformasi kepolisian tidak bisa lagi berhenti pada perubahan seragam, jargon presisi, atau rotasi jabatan. Ia menuntut pembongkaran kultur impunitas, transparansi penegakan hukum, dan jarak yang tegas dari kekuasaan politik.
Jika Polri menutup diri dari kritik, maka wacana penempatan di bawah kementerian akan terus hidup, bahkan menemukan justifikasinya. Bukan karena publik ingin melemahkan Polri, tetapi karena publik lelah menyaksikan hukum yang mudah ditarik ke arah kepentingan kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang seharusnya dijawab Polri bukan “di bawah siapa kita ditempatkan”, melainkan “kepada siapa kita benar-benar mengabdi”. Selama pertanyaan itu tak dijawab dengan tindakan nyata, krisis kepercayaan akan tetap menjadi bayang-bayang yang menghantui institusi kepolisian.



Comments