top of page
Search

Menolak Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: “Kalau Saya Jadi Menteri Kepolisian, Lebih Baik Jadi Petani”

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Jan 27
3 min read

KAVITA MEDIA – JAKARTA. Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI mendadak senyap. Tak ada tawa basa-basi, tak ada diplomasi normatif. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sedang tidak berbicara sebagai pejabat administratif. Ia sedang menarik garis batas kekuasaan.

“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalau itu terjadi, saya lebih baik jadi petani,” tegas Sigit di hadapan para wakil rakyat, Senin (26/01/2026).


Pernyataan itu sontak mengguncang ruang rapat dan jauh melampaui gedung parlemen. Kalimat tersebut bukan sekadar ungkapan emosional atau kelakar sinis. Ia adalah penegasan sikap institusional Polri terhadap wacana lama yang kembali menguat: menempatkan kepolisian di bawah kementerian sipil.


Pernyataan ini sekaligus menandai puncak dari perdebatan ketatanegaraan yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 memisahkan Polri dari ABRI. Dua puluh enam tahun kemudian, pertanyaannya tetap sama: siapa yang seharusnya mengawasi polisi?


Antara Fleksibilitas dan Ketakutan Akan “Superbody”


Dari sudut pandang Polri, penolakan itu punya logika sendiri. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Polri menikmati fleksibilitas operasional yang nyaris tanpa sekat birokrasi. Dalam kondisi darurat, jalur komando Presiden–Kapolri dianggap paling cepat, paling efektif, dan paling minim gangguan politik.


Namun dari sudut pandang publik dan pengamat hukum tata negara, posisi ini justru melahirkan kegelisahan serius. Polri hari ini menjelma sebagai superbody: lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penindakan, pengamanan objek vital, hingga pelayanan publik dari SIM, SKCK, izin keramaian, sampai pengamanan presidentanpa pengawasan struktural setingkat kementerian.


Dengan lebih dari 400 ribu personel, Polri adalah institusi bersenjata terbesar di luar militer. Ia bekerja langsung di bawah Presiden, yang secara realistis mustahil melakukan pengawasan detail atas operasi, anggaran, dan kultur internal kepolisian.

Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: siapa yang mengawasi pengawas bersenjata?


Indonesia dan Anomali Demokrasi Modern


Jika kita berkaca pada praktik global, posisi Polri Indonesia memang anomali. Hampir tidak ada negara demokrasi besar yang menempatkan kepolisiannya langsung di bawah kepala negara atau kepala pemerintahan tanpa perantara institusi sipil.


Di Amerika Serikat, FBI berada di bawah Department of Justice. Polisi dan penegak hukum tidak berdiri sendiri; mereka berada dalam satu napas dengan sistem penuntutan. Jaksa Agung menjadi atasan administratif, memastikan penyidikan tidak berjalan liar tanpa kendali hukum.


Di Prancis dan Malaysia, kepolisian bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menteri mengurusi kebijakan makro, anggaran, dan pertanggungjawaban politik, sementara jenderal polisi fokus pada strategi dan operasional lapangan. Polisi diposisikan sebagai administrator sipil bersenjata bukan kekuatan otonom yang nyaris setara negara.


Indonesia memilih jalan berbeda. Polri berdiri langsung di bawah Presiden, tanpa “kakak asuh” sipil yang secara struktural bisa menegur, mengoreksi, atau menahan laju kekuasaan.


Momok “Matahari Kembar” dan Trauma Birokrasi


Argumen Kapolri bukan tanpa dasar. Sejarah birokrasi Indonesia sarat dengan konflik kewenangan dan ego sektoral. Kekhawatiran tentang matahari kembar bukan ilusi.

Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian misalnya Kementerian Dalam Negeri siapa yang memegang komando ketika kerusuhan pecah? Menteri atau Kapolri? Dalam kultur birokrasi yang belum sepenuhnya matang, dua pusat komando bisa berarti kelambanan fatal.


Bagi Polri, kecepatan adalah segalanya. Setiap tambahan meja birokrasi dipandang sebagai risiko keamanan. Setiap surat yang harus “naik-turun” dianggap sebagai potensi keterlambatan dalam situasi genting.

Dalam logika ini, penolakan Kapolri bukan sekadar pembelaan jabatan, melainkan refleksi ketidakpercayaan terhadap sistem kementerian yang masih dipandang politis, lamban, dan rawan intervensi kekuasaan.


Jalan Tengah yang Tak Pernah Serius Dibahas


Namun menolak Polri di bawah kementerian bukan berarti mempertahankan status quo tanpa koreksi. Dunia menyediakan cermin ketiga yang kerap luput dari perdebatan: Jepang.


Di Negeri Sakura, kepolisian tidak berada di bawah menteri. Namun mereka juga tidak dibiarkan menjadi lembaga otonom tanpa kendali. National Police Agency diawasi oleh National Public Safety Commission—sebuah badan independen yang berada dalam lingkup kabinet, beranggotakan unsur sipil, dan berfungsi sebagai penyangga antara kekuasaan politik dan kekuatan bersenjata.


Model ini elegan: polisi dijauhkan dari intervensi politik praktis, tetapi juga dicegah menjadi monster institusional tanpa pengawas. Kekuasaan dibagi, diawasi, dan dibatasi.

Indonesia belum pernah serius membahas model semacam ini. Debat selalu terjebak dalam dikotomi sempit: di bawah kementerian atau langsung di bawah Presiden.


Epilog: Soal Marwah, Bukan Sekadar Struktur


Penolakan keras Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut dibaca sebagai sinyal bahaya. Bukan hanya tentang menolak struktur baru, tetapi juga peringatan bahwa sistem birokrasi sipil Indonesia mungkin belum cukup siap menampung lembaga sestrategis Polri tanpa risiko disfungsi keamanan.


Namun membiarkan Polri terus menjadi superbody juga menyimpan bom waktu. Sejarah kekuasaan di mana pun selalu mengajarkan hal yang sama: power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.


Kini bola ada di tangan pembuat undang-undang. Apakah negara akan memaksa Polri masuk ke kandang kementerian dengan risiko kelambanan, atau menciptakan mekanisme pengawasan baru yang lebih adil dan modern jalan tengah yang menjaga marwah Polri tanpa mengorbankan hak rakyat atas keamanan yang demokratis?


Satu hal pasti: republik ini tak boleh memilih antara polisi yang terlalu lemah atau terlalu kuat. Karena keduanya sama-sama berbahaya.


 
 
 

Comments


bottom of page