top of page
Search

Penonaktifan PBI BPJS Disorot, Hak atas Kesehatan Warga Dikorbankan

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Feb 9
2 min read
Penonaktifan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Menuai Sorotan Karena Berdampak Langsung Pada Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin, Khususnya Pasien Penyakit Kronis Yang Sangat Bergantung Pada Jaminan Negara Untuk Bisa Terus Menjalani Pengobatan
Penonaktifan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Menuai Sorotan Karena Berdampak Langsung Pada Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin, Khususnya Pasien Penyakit Kronis Yang Sangat Bergantung Pada Jaminan Negara Untuk Bisa Terus Menjalani Pengobatan

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu sorotan serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional negara. Polemik ini mencuat setelah BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial menyampaikan penjelasan yang berbeda terkait penyebab nonaktifnya status PBI, sementara di saat yang sama warga miskin mendadak kehilangan akses layanan kesehatan dan diarahkan untuk mengurus ulang status ke Dinas Sosial.


Situasi tersebut menimbulkan kebingungan publik sekaligus memperlihatkan rapuhnya tata kelola kebijakan jaminan sosial. Bagi kelompok rentan, penonaktifan PBI bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut akses terhadap layanan medis yang bersifat mendesak. Dalam kondisi sakit, warga dipaksa berhadapan dengan prosedur birokrasi berlapis, tanpa kepastian kapan hak atas layanan kesehatan mereka dipulihkan.


Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Bivitri Susanti, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh prosedur administratif. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Jika kebijakan administratif menyebabkan warga kehilangan akses layanan kesehatan, maka negara sedang gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” kata Bivitri.


Pandangan serupa disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Menurutnya, penonaktifan PBI tanpa mekanisme perlindungan transisi yang jelas berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia. Negara, kata Beka, memiliki kewajiban due diligence untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan dampak langsung yang merugikan kelompok rentan. “Hak atas kesehatan adalah hak dasar. Ia tidak boleh dihentikan secara sepihak hanya karena persoalan data,” ujarnya.


Pemerintah berdalih penonaktifan PBI merupakan bagian dari proses pemutakhiran data. Namun, pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Dr. Agus Heruanto, menilai pendekatan tersebut menunjukkan kegagalan negara membedakan efisiensi birokrasi dengan pemenuhan hak dasar warga. “Pemutakhiran data seharusnya memperbaiki layanan, bukan memutus hak. Negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai korban transisi kebijakan,” katanya.


Dalam perspektif HAM, negara berkewajiban memastikan akses kesehatan tidak terputus oleh kebijakan administratif apa pun. Ketika jaminan kesehatan dapat dinonaktifkan secara sepihak tanpa pemberitahuan memadai dan tanpa skema perlindungan sementara, negara dinilai abai terhadap prinsip kehati-hatian dan perlindungan martabat manusia.


Kasus penonaktifan PBI BPJS Kesehatan kini dipandang bukan lagi sekadar persoalan teknis antar-lembaga, melainkan ujian serius komitmen negara terhadap UUD 1945 dan prinsip negara kesejahteraan. Sejumlah pakar mendesak pemerintah segera melakukan koreksi kebijakan, membenahi koordinasi lintas lembaga, serta memastikan hak atas kesehatan tidak kembali dikorbankan oleh logika administrasi dan pengelolaan data semata.


 
 
 

Comments


bottom of page