top of page
Search

PUBLIKASI JADI SYARAT KHUSUS JABATAN LEKTOR? INI ATURAN TERBARUNYA

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Sep 24
2 min read

Kabar penting bagi dosen yang sedang menyiapkan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) 2026.


Berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, kenaikan jabatan akademik ke jenjang Lektor memang mensyaratkan karya ilmiah khusus.


Dalam ketentuan tersebut, dosen yang mengajukan kenaikan ke Lektor harus memiliki:

1 publikasi ilmiah atau 1 hasil karya seni berkualitas sebagai syarat khusus.


Artinya, publikasi ilmiah memang menjadi salah satu syarat khusus JAD Lektor 2026.

Namun ada hal penting yang sering disalahpahami. Tesis atau disertasi tidak otomatis berarti harus dipublikasikan sebagai syarat khusus Lektor.


Dalam proses pengajuan JAD 2026, dokumen seperti tesis/disertasi, bukti korespondensi karya ilmiah, dan dokumen uji kemiripan dapat diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan verifikasi karya ilmiah yang diajukan.


Dengan demikian, dosen perlu membedakan antara:

SYARAT KHUSUS→ 1 publikasi ilmiah atau 1 hasil karya seni berkualitas.

DOKUMEN PENDUKUNG/PENGAJUAN→ antara lain tesis/disertasi, bukti korespondensi, dan dokumen uji kemiripan sesuai ketentuan pengajuan.


Jangan sampai dosen salah memahami aturan: bukan berarti setiap tesis atau disertasi wajib terlebih dahulu diterbitkan menjadi artikel jurnal untuk dapat mengajukan Lektor.


Yang harus diperhatikan adalah jenis karya ilmiah yang digunakan sebagai syarat khusus, kualitasnya, relevansinya, bukti proses publikasinya, serta kelengkapan dokumen sesuai mekanisme JAD 2026.


Karena proses pengajuan JAD 2026 dilakukan melalui SISTER, dosen dan perguruan tinggi perlu memastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah sesuai sebelum usulan diajukan. Kemdiktisaintek sendiri menegaskan bahwa proses pengusulan, penilaian hingga pengumuman hasil dilakukan melalui SISTER.


Intinya:

📌 Lektor 2026 → wajib memenuhi syarat khusus.

📌 Syarat khusus → 1 publikasi ilmiah atau 1 karya seni berkualitas.

📌 Tesis/disertasi → bukan otomatis publikasi yang wajib diterbitkan.

📌 Bukti korespondensi dan uji kemiripan → bagian dari kelengkapan/verifikasi karya ilmiah yang diajukan.

📌 Selalu cek ketentuan teknis LLDIKTI/SISTER pada periode pengajuan yang bersangkutan.


Bagi dosen yang sedang mengejar Lektor, persoalannya bukan sekadar “sudah punya publikasi atau belum”, tetapi apakah publikasi tersebut memenuhi kriteria sebagai syarat khusus dan dapat diverifikasi secara akademik serta administratif.


Jangan sampai publikasi sudah ada, tetapi gagal menjadi syarat khusus karena persoalan dokumen, proses, atau ketidaksesuaian ketentuan.


 
 
 

Comments


bottom of page