top of page
Search

Target PLTS 100 GW dan Hilirisasi Mineral: Indonesia Didorong Menguasai Teknologi, Bukan Sekadar Menjual Sumber Daya

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Oct 30
5 min read

Ambisi kemandirian energi tidak cukup diukur dari besarnya kapasitas pembangkit atau melimpahnya cadangan mineral. Ukuran sesungguhnya adalah kemampuan Indonesia menguasai teknologi, membangun industri pendukung, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.


Rubrik: Ekonomi dan Energi | Sains & Teknologi


Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)
Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)

KAVITA Media Net, Jakarta — Pemerintah menghadapi pekerjaan besar untuk mewujudkan kemandirian energi nasional: mengubah kekayaan sumber daya alam dan hasil penelitian menjadi kemampuan industri yang benar-benar dikuasai Indonesia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) tidak akan cukup ditopang oleh pembangunan pembangkit. Indonesia juga harus memiliki industri pendukung, teknologi pengolahan material, serta rantai pasok dalam negeri agar tidak terus bergantung pada produk dan teknologi dari luar negeri.


Pernyataan tersebut disampaikan Brian dalam Energy Leadership & Business Conference (ELBC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jumat (30/10/2026).


Target 100 GW: Jangan Sampai Proyek Besar, Teknologi Tetap Bergantung


Target PLTS 100 GWp merupakan agenda besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi. Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan program tersebut pada 25 Agustus 2026 di Gilimanuk, Bali, dengan target penyelesaian dalam tiga tahun.


Namun, besarnya target kapasitas pembangkit menyimpan persoalan yang tidak kalah penting: siapa yang akan memasok teknologi, material, komponen, dan sistem penyimpanan energi yang dibutuhkan?


Kementerian PPN/Bappenas dan PT PLN sebelumnya juga menekankan pentingnya pengembangan ekosistem serta rantai pasok domestik, termasuk integrasi dengan teknologi penyimpanan energi melalui Battery Energy Storage System (BESS).


Brian mengingatkan bahwa proyek sebesar itu harus menjadi momentum membangun industri nasional, bukan sekadar memperbesar pasar bagi produk impor.


"Tidak mungkin kita memiliki proyek sebesar itu tanpa membuat industri. Jadi, kami dari sisi regulator atau pemerintah, kami dari sisi peneliti bersama BRIN, tentu berharap munculnya industri yang menggunakan teknologi yang ditemukan baik oleh BRIN maupun perguruan tinggi dan peneliti lainnya," ujar Brian.


Pesan tersebut mengandung persoalan strategis. Apabila pembangunan PLTS berskala besar tidak diikuti peningkatan kapasitas industri lokal, Indonesia berisiko hanya menjadi lokasi pemasangan teknologi yang nilai tambah terbesarnya justru dinikmati produsen luar negeri.


Karena itu, keberhasilan program energi surya seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan megawatt yang terpasang, tetapi juga berdasarkan kemampuan produksi komponen, penguasaan teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas industri nasional.


Perguruan Tinggi Tidak Boleh Berhenti di Laboratorium


Brian juga menyoroti persoalan klasik dalam ekosistem riset Indonesia: jarak antara hasil penelitian dan kebutuhan industri. Perguruan tinggi memiliki peran menghasilkan riset fundamental, pengetahuan, inovasi, serta kekayaan intelektual atau intellectual property. Namun, penelitian tidak otomatis berubah menjadi produk yang dapat diproduksi secara komersial. Di sinilah industri harus mengambil peran.


Mendiktisaintek menjelaskan bahwa pada tingkat kesiapan teknologi atau Technology Readiness Level (TRL) 6–7, keterlibatan industri perlu mulai diperkuat untuk membawa hasil penelitian menuju pengembangan dan penerapan teknologi. Artinya, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan publikasi ilmiah dan paten. Hasil penelitian harus memiliki jalur pengembangan yang jelas, mulai dari pengujian, penyempurnaan, pembiayaan, produksi, hingga pemanfaatan oleh masyarakat.


Sebaliknya, dunia usaha juga tidak semestinya hanya menjadi pembeli teknologi yang sudah matang. Industri perlu terlibat sejak tahap pengembangan agar kebutuhan pasar, kemampuan produksi, dan arah penelitian dapat saling terhubung. Kolaborasi antara perguruan tinggi, BRIN, dan dunia usaha menjadi penting untuk memutus rantai panjang yang selama ini kerap membuat hasil penelitian sulit mencapai tahap industrialisasi.


Logam Tanah Jarang: Kekayaan Mineral Belum Berarti Penguasaan Teknologi


Persoalan kemandirian teknologi tidak hanya berkaitan dengan energi terbarukan. Brian turut menyoroti potensi mineral strategis Indonesia, seperti nikel, timah, emas, dan logam tanah jarang atau rare earth elements.


Mineral-mineral tersebut memiliki nilai strategis bagi perkembangan industri modern. Namun, kepemilikan sumber daya alam tidak otomatis memberikan keunggulan industri.

Penguasaan teknologi pengolahan, pemisahan, dan pemurnian menjadi faktor penentu untuk meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.


Salah satu contoh yang disampaikan Brian adalah pengembangan teknologi pengolahan bijih logam tanah jarang menjadi mixed rare earth. Menurutnya, Kemdiktisaintek bersama BRIN dan peneliti perguruan tinggi sedang mengembangkan proses tersebut. Bahkan, ia menyampaikan rencana pembangunan fasilitas pengolahan pada bulan berikutnya.


"Kami, peneliti dari perguruan tinggi bersama BRIN, sedang bekerja keras. Bulan depan kita akan membangun satu pabrik untuk mengubah ore menjadi mixed rare earth. Jadi masih campuran, tetapi pengotornya sudah dihilangkan," ungkap Brian.


Pernyataan ini menarik karena menunjukkan bahwa agenda hilirisasi mulai diarahkan pada penguasaan proses teknologi, bukan semata-mata peningkatan volume produksi bahan mentah.


Namun, mixed rare earth masih merupakan campuran unsur logam tanah jarang. Produk tersebut belum dapat disamakan dengan unsur individual yang telah dipisahkan dan dimurnikan untuk kebutuhan industri tertentu.


Dengan demikian, pembangunan fasilitas pengolahan tahap awal perlu diikuti pengembangan teknologi pemisahan lanjutan, pemurnian, standardisasi produk, serta kepastian pasar industri.


Di titik inilah tantangan sebenarnya berada: apakah Indonesia mampu melanjutkan proses pengolahan hingga menghasilkan material dengan spesifikasi yang dibutuhkan industri berteknologi tinggi?


Pertanyaan tersebut penting karena nilai strategis logam tanah jarang tidak hanya terletak pada keberadaan mineralnya, tetapi juga pada kemampuan mengolah dan menguasai rantai produksinya.


E50 dan Chip Merah Putih: Ujian Konsistensi Kebijakan Teknologi


Brian juga mengaitkan penguatan ekosistem riset dan industri dengan agenda strategis pemerintah, termasuk pengembangan bahan bakar E50 dan Chip Merah Putih.

Keduanya memperlihatkan bahwa kemandirian nasional tidak hanya menyangkut energi, tetapi juga kemampuan menguasai teknologi yang menentukan daya saing ekonomi dan ketahanan industri.


Dalam pengembangan Chip Merah Putih, misalnya, Kemdiktisaintek sebelumnya telah mendorong keterlibatan perguruan tinggi melalui pengembangan ekosistem desain semikonduktor. Program tersebut mencakup penguatan talenta, riset desain chip, validasi, hingga rencana pengembangan menuju produksi.


Sementara itu, Kementerian ESDM pada September 2026 mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyiapkan pengembangan E50 setelah menjalankan program B50.

ESDM


Kedua agenda tersebut membutuhkan lebih dari sekadar arahan pemerintah. Diperlukan kesinambungan pembiayaan riset, kepastian kebijakan, kesiapan sumber daya manusia, fasilitas pengujian, serta keterlibatan industri yang memiliki kemampuan produksi.


Persoalannya, membangun kemampuan desain chip berbeda dengan membangun fasilitas fabrikasi semikonduktor. Demikian pula mengembangkan campuran bahan bakar berbeda dengan menguasai seluruh teknologi produksi dan rantai pasoknya.

Karena itu, setiap tahapan harus memiliki target yang terukur dan dapat diuji secara independen.


Persoalan Utama: Siapa Menjamin Riset Berubah Menjadi Industri?


Pernyataan Mendiktisaintek di ELBC 2026 membawa pesan penting tentang arah kebijakan pendidikan tinggi dan riset nasional. Perguruan tinggi, BRIN, dan industri harus berhenti bekerja dalam ruang masing-masing. Namun, kolaborasi tidak cukup hanya dibangun melalui forum, nota kesepahaman, atau pernyataan komitmen.


Ada sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara konkret.

Pertama, bagaimana mekanisme pembiayaan penelitian dari tahap laboratorium hingga menjadi produk industri? Penelitian membutuhkan keberlanjutan anggaran, sedangkan industri membutuhkan kepastian kelayakan teknis dan ekonomi sebelum menanamkan modal.


Kedua, siapa yang bertanggung jawab terhadap proses komersialisasi hasil penelitian? Tanpa mekanisme yang jelas, hasil riset berpotensi berhenti sebagai prototipe atau kekayaan intelektual yang tidak pernah memasuki pasar.


Ketiga, bagaimana memastikan industri nasional memperoleh kesempatan nyata untuk mengembangkan teknologi yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian?

Keempat, bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan hilirisasi? Apakah berdasarkan jumlah penelitian, paten, fasilitas yang dibangun, produk yang dihasilkan, atau kemampuan industri memasok kebutuhan nasional?


Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan kebijakan riset tidak semestinya hanya diukur dari aktivitas penelitian dan besarnya anggaran yang terserap. Ukuran akhirnya adalah perubahan nyata terhadap kemampuan produksi, produktivitas, daya saing, dan penguasaan teknologi nasional.


Kemandirian Energi Harus Berujung pada Kedaulatan Teknologi


Indonesia memiliki modal sumber daya alam, pasar domestik, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kebutuhan energi yang besar. Akan tetapi, modal tersebut tidak otomatis berubah menjadi kekuatan ekonomi apabila teknologi utama, komponen penting, dan kemampuan produksi masih bergantung pada pihak luar.


Target PLTS 100 GWp, pengembangan logam tanah jarang, E50, dan Chip Merah Putih seharusnya ditempatkan dalam satu kerangka besar pembangunan kemampuan teknologi nasional. Pemerintah perlu memastikan setiap program memiliki peta jalan, pembagian tanggung jawab, target capaian, pembiayaan, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Di sinilah peran Kemdiktisaintek, BRIN, kementerian teknis, BUMN, perguruan tinggi, dan dunia usaha harus saling melengkapi.


Kemandirian energi tidak cukup dibuktikan dengan kemampuan membangun pembangkit. Hilirisasi tidak cukup dibuktikan dengan keberhasilan mengolah bahan mentah menjadi produk antara. Indonesia baru benar-benar bergerak menuju kemandirian apabila mampu menguasai ilmu pengetahuan, menciptakan teknologi, memproduksi komponen strategis, dan membangun industri yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.


Pekerjaan pemerintah bukan sekadar menetapkan target besar. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan target tersebut menghasilkan kemampuan nasional yang bertahan dalam jangka panjang. Sebab, negara yang memiliki sumber daya alam belum tentu menguasai industrinya. Dan negara yang mampu membeli teknologi belum tentu memiliki kedaulatan teknologi.


 
 
 

Comments


bottom of page