26 Anggota Wantimpres Digugat ke MK: Efisiensi APBN Dipertanyakan, Pemohon Minta Maksimal 9 Orang

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mencapai 26 orang kini menjadi sorotan hukum. Ketentuan undang-undang yang menyerahkan jumlah anggota kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai, ketiadaan pembatasan berpotensi membuka ruang pembengkakan birokrasi dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gugatan tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana, seorang warga negara, terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Perkara dengan nomor 389/PUU-XXIV/2026 itu tercatat di MK pada 16 Oktober 2026.
Pasal yang dipersoalkan mengatur bahwa jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.
Menurut pemohon, rumusan tersebut tidak memberikan batas kuantitatif yang tegas sehingga jumlah anggota sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden.
26 Anggota, Berapa Beban yang Harus Ditanggung Negara?
Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 beranggotakan 26 orang. Komposisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas antara kebutuhan pemberian nasihat kepada Presiden dan biaya yang harus ditanggung negara.
Bagi pemohon, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak tokoh yang duduk dalam lembaga penasihat Presiden, melainkan apakah jumlah tersebut memiliki dasar kebutuhan yang terukur, sebanding dengan fungsi kelembagaan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 sebagaimana dirujuk dalam dalil gugatan, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut menjadi salah satu dasar yang disorot pemohon dalam mempertanyakan konsekuensi fiskal dari bertambahnya jumlah anggota.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Perhitungan beban anggaran keseluruhan tidak cukup hanya mengalikan nominal hak keuangan dengan jumlah anggota. Komponen pengeluaran lain, ketentuan pembayaran, fasilitas, serta dukungan operasional harus diperiksa untuk memperoleh gambaran biaya yang akurat.
Meski demikian, pertanyaan mendasarnya tetap relevan: ketika setiap jabatan publik membawa konsekuensi anggaran, sejauh mana penambahan anggota didasarkan pada kebutuhan nyata dan ukuran kinerja yang dapat dievaluasi?
Ditambah 10 Penasihat Khusus Presiden
Sorotan pemohon juga mencakup keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Jika dijumlahkan dengan 26 anggota Wantimpres, terdapat 36 orang dalam dua kelompok penasihat yang menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai struktur pendukung Presiden.
Jumlah tersebut tidak serta-merta membuktikan terjadinya pemborosan. Fungsi, mandat, bidang keahlian, serta keluaran kerja masing-masing unsur perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kebutuhan yang berbeda atau potensi tumpang tindih.
Akan tetapi, tanpa transparansi mengenai pembagian tugas dan hasil kerja, publik akan kesulitan menilai apakah struktur penasihat yang besar benar-benar memperkuat kualitas pengambilan keputusan atau justru menambah lapisan kelembagaan dan pengeluaran negara.
Dalam tata kelola pemerintahan, banyaknya penasihat bukan ukuran otomatis keberhasilan. Yang lebih penting adalah kualitas rekomendasi, relevansi keahlian, manfaat bagi kebijakan publik, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pemohon Minta MK Tetapkan Batas Maksimal 9 Orang
Dalam permohonannya, Muhamad Riziq Maulana meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres dibatasi paling banyak sembilan orang.
Batas yang diminta terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan maksimal delapan anggota lainnya. Formulasi ini, menurut arah permohonan, dimaksudkan untuk menjaga agar penentuan jumlah anggota tetap mempertimbangkan kebutuhan Presiden, efektivitas pemerintahan, dan efisiensi penggunaan APBN.
Pemohon juga menyoroti perubahan pengaturan dari undang-undang sebelumnya. UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menetapkan jumlah anggota paling banyak sembilan orang. Sementara itu, UU Nomor 64 Tahun 2024 tidak lagi mencantumkan batas maksimal tersebut.
Perubahan itu menjadi inti persoalan konstitusional yang diajukan: apakah penyerahan jumlah anggota sepenuhnya kepada kebutuhan Presiden, tanpa batas angka yang ditentukan undang-undang, telah memberikan ruang diskresi yang terlalu luas dalam pembentukan lembaga yang dibiayai negara?
Pertanyaan tersebut kini menjadi ranah pengujian MK. Dalil pemohon belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum, dan konstitusionalitas pasal tersebut tetap harus dinilai berdasarkan argumentasi para pihak serta pertimbangan hakim konstitusi.
Bukan Sekadar Soal Jumlah, tetapi Akuntabilitas Kekuasaan
Gugatan ini membuka kembali perdebatan tentang hubungan antara kewenangan Presiden, desain kelembagaan, dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Presiden tentu membutuhkan masukan dari berbagai bidang keahlian. Namun, kebutuhan tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme yang transparan, pembagian fungsi yang jelas, serta ukuran manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Diskresi dalam membentuk tim penasihat tidak dengan sendirinya menghapus tuntutan akuntabilitas publik.
Di tengah tekanan terhadap ruang fiskal negara, setiap struktur yang dibiayai APBN layak dinilai berdasarkan kebutuhan, efektivitas, dan manfaatnya. Klaim pemborosan harus dibuktikan melalui data anggaran dan evaluasi kinerja, bukan semata-mata berdasarkan jumlah orang. Sebaliknya, alasan bahwa pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan Presiden juga perlu disertai penjelasan yang dapat diuji publik.
Kini, perhatian tertuju pada MK: apakah pengaturan jumlah anggota Wantimpres tanpa batas maksimal merupakan pilihan kebijakan yang masih berada dalam ruang kewenangan pembentuk undang-undang dan Presiden, ataukah diperlukan batas konstitusional demi kepastian hukum dan akuntabilitas anggaran?
Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan sekadar 26 kursi di lingkaran penasihat Presiden, melainkan bagaimana kekuasaan menentukan struktur yang dibiayai uang rakyat dan bagaimana setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi dan perkembangan perkara
Informasi mengenai nomor perkara tercantum dalam laman JDIH Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Sekretaris merangkap anggota Wantimpres, Muhammad Qodari, dilaporkan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di MK.




Comments