top of page

ANDI MAKKAWARU DISEBUT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI EKSPOR NIKEL, FM SULTRA DESAK KEJAGUNG TELUSURI ALIRAN DANA

4 days ago
2 min read

Dugaan kerugian negara Rp401,65 miliar menjadi sorotan. FM Sultra meminta penyidik menelusuri proses persetujuan RKAB, rekomendasi kuota ekspor, hingga dugaan aliran dana di lingkungan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.



KAVITA MEDIA NET, KENDARI — Penanganan perkara dugaan korupsi ekspor nikel yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menjadi perhatian. Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM Sultra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Makkawaru, dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi kuota ekspor nikel periode 2017–2020.


Ketua Umum FM Sultra, Pikran, menilai pemeriksaan Andi Makkawaru sebagai saksi perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri rangkaian pengambilan keputusan, mekanisme penerbitan persetujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses yang kini menjadi sorotan tersebut.


FM Sultra menegaskan, pengusutan perkara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan sejumlah saksi apabila masih terdapat fakta dan petunjuk yang perlu didalami. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.


Dugaan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar Disorot


Salah satu aspek yang disoroti FM Sultra adalah dugaan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar yang, berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, merujuk pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta Kejagung menelusuri dugaan aliran dana ke internal Dinas ESDM Sultra, termasuk uang sebesar Rp194,5 juta yang disebut telah disita dalam penanganan perkara.


Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk menjelaskan asal-usul uang, pihak yang diduga menerima atau menguasainya, tujuan penyerahan, serta kaitannya dengan keputusan administratif terkait ekspor nikel.


Namun, penyitaan uang maupun penyebutan nama seseorang dalam pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Hubungan antara barang bukti, aliran dana, dan dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


FM Sultra Desak Pengusutan Hingga Tuntas


FM Sultra meminta Kejagung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang memadai.


Pikran juga menyampaikan ancaman aksi unjuk rasa apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Desakan tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.


Bagi publik Sulawesi Tenggara, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor komoditas tambang. Persoalan ini juga menyentuh integritas tata kelola pertambangan, akuntabilitas persetujuan administratif, serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi besar.


Karena itu, Kejagung perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan


penyidikan. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, bukan sekadar spekulasi atau tuduhan yang belum teruji.


Penetapan Tersangka Harus Berbasis Bukti


Tuntutan agar perkara diusut sampai tuntas harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata tekanan massa atau desakan organisasi tertentu.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan Andi Makkawaru dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari pihak Kejagung mengenai perkembangan terbaru perkara yang dimaksud.


KAVITA MEDIA membuka ruang bagi Andi Makkawaru dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page