Andreas Hugo Pareira: Putusan MA Pertegas Persoalan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik polemik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai putusan tersebut mempertegas persoalan yang sejak awal ia soroti: apakah Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
Pernyataan Andreas merupakan penilaian politik atas putusan pengadilan. Namun, ada satu batas penting yang harus dijaga: pembatalan surat keterangan penyetaraan tidak serta-merta identik dengan putusan yang menyatakan seseorang tidak pernah menempuh atau menyelesaikan pendidikan menengah. Yang secara tegas dinyatakan tidak sah oleh MA adalah dokumen penyetaraan tertentu yang menjadi objek perkara.
MA Batalkan Dokumen Penyetaraan
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026, diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. MA memutus permohonan kasasi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam amar yang dipublikasikan melalui informasi kepaniteraan MA, majelis menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek yang disengketakan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum penting karena surat keterangan itu berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Andreas: Persoalan Sudah Terlihat Sejak Pemeriksaan di MK
Menanggapi putusan MA, Andreas mengatakan dirinya sejak awal telah menduga persoalan dokumen pendidikan Gibran akan menjadi sorotan dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR (Gibran Rakabuming Raka) ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA,” ujar Andreas, Jumat (30/10/2026).
Ia juga mempersoalkan penggunaan surat keterangan atau suket dalam proses pendaftaran. Menurut Andreas, penggunaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukti kelulusan setara SMA memang perlu dipertanyakan.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” katanya.
Pernyataan itu perlu ditempatkan secara proporsional. Andreas menyampaikan pandangan politiknya, sedangkan penetapan akibat hukum harus merujuk pada amar dan pertimbangan lengkap putusan pengadilan.
Catatan MK: Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga diperiksa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
Dalam pertimbangan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara MK menilai sengketa yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah calon terpilih dilantik.
Dengan demikian, ada dua proses hukum yang berbeda. MK membahas permohonan terkait syarat pendidikan dalam sengketa hasil pemilu, sedangkan perkara di MA menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi pemerintah.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan merupakan bagian dari putusan perkara tersebut. Sementara itu, MA dalam perkara kasasi menyatakan dokumen penyetaraan tertentu tidak sah dan batal demi hukum.
Pertanyaan Akuntabilitas Belum Berakhir
Putusan MA menempatkan instansi penerbit dokumen pada posisi yang harus memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dan proses penerbitan surat keterangan tersebut. Publik berhak mengetahui landasan penilaian kesetaraan pendidikan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan, serta prosedur yang ditempuh oleh pejabat berwenang.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana konsekuensi administratif dan hukum putusan tersebut terhadap dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan pada 2024. Pertanyaan ini tidak cukup dijawab melalui pernyataan politik. Diperlukan penjelasan resmi dari kementerian terkait, penyelenggara pemilu, dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan tentang riwayat pendidikan Gibran. Penjelasan mengenai dokumen pendidikan asal, proses penyetaraan, dan status pemenuhan persyaratan pencalonan perlu didasarkan pada dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar perdebatan antara partai politik dan pejabat negara. Persoalan utamanya menyangkut kepastian hukum, transparansi administrasi, dan konsistensi penerapan persyaratan pencalonan. Dalam demokrasi, persyaratan jabatan publik harus dapat diperiksa secara terbuka—siapa pun orang yang bersangkutan.




Comments