top of page

ARIF KURNIAWAN TERDETEKSI DI LUAR NEGERI, KEJAGUNG DITANTANG BONGKAR JARINGAN DI BALIK TAMBANG SULTRA

31 minutes ago
6 min read
Satgas PKH mengumumkan penyitaan tambang nikel ilegal milik pengusaha berinisial AK
Satgas PKH mengumumkan penyitaan tambang nikel ilegal milik pengusaha berinisial AK

KAVITA Media Net, Jakarta – Penyelidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak yang semakin serius. Nama Arif Kurniawan (AK), pengusaha yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel, kini menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Namun, ketika penyidik mulai menelusuri jejaring perusahaan, dugaan penyimpangan perizinan, hingga aliran uang dalam bisnis pertambangan, muncul persoalan baru: keberadaan AK ternyata terdeteksi berada di luar negeri.


Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saeful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).


Menurut Saeful, berdasarkan penelusuran data perlintasan yang dilakukan bersama instansi terkait, penyidik menemukan bahwa AK sudah tidak berada di Indonesia dan terdeteksi berada di luar negeri.


Kejagung kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaannya lebih lanjut. Akan tetapi, negara tempat AK berada belum diumumkan kepada publik.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penyidikan akan mampu menjangkau pihak yang diduga berada di balik pengendalian bisnis pertambangan tersebut, termasuk menelusuri jaringan perusahaan dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan?


Yang perlu ditegaskan, keberadaan seseorang di luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Demikian pula, dugaan keterlibatan AK belum merupakan putusan bersalah.


Fakta hukumnya hingga 6–7 November 2026: AK belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejagung menyatakan masih terdapat prosedur dan tahapan lintas yurisdiksi yang harus ditempuh.


38 SAKSI DAN ENAM PERUSAHAAN: JEJAK PENGENDALIAN MULAI DIBUKA


Perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada satu nama. Pengusutan mulai mengarah pada struktur perusahaan yang diduga berada dalam satu jaringan pengendalian. Kejagung menyebut sedikitnya enam perusahaan yang diduga dikendalikan AK, yakni:

  1. PT BSJ

  2. PT KAA

  3. PT ANI

  4. PT AMI

  5. PT AMID

  6. PT HJ


Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, dugaan peran AK sebagai pengendali didasarkan pada pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi penyidikan untuk menelusuri siapa yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan pertambangan, siapa yang menikmati manfaat ekonomi, serta bagaimana proses perizinan dan operasional perusahaan berlangsung.


Ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kemungkinan adanya pemisahan antara pemilik formal perusahaan, pengendali sesungguhnya, dan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.


Namun, keterangan 38 saksi tetap harus diuji dan diperkuat dengan dokumen, transaksi keuangan, bukti elektronik, serta alat bukti lain yang sah.


IZIN BERAKHIR 2015, TETAPI OPERASIONAL DIPERSOALKAN


Salah satu aspek paling serius dalam perkara ini berkaitan dengan riwayat perizinan pertambangan. Kejagung mengungkap bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada 2015. Akan tetapi, kedua izin tersebut disebut tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.


Penyidik juga mengungkap bahwa hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara. Namun, penolakan tersebut kemudian dicabut setelah diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.


Lebih jauh, penyidik mendalami dugaan pemberian suap untuk mempermudah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan pertambangan dan penjualan nikel.


Jika rangkaian dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif pertambangan. Perkara ini dapat mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan relasi antara kepentingan bisnis dan kewenangan pemerintahan.


Pertanyaan mendasarnya: bagaimana izin yang telah berakhir dapat terus memperoleh ruang untuk diperpanjang? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang memperoleh keuntungan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas setiap keputusan administratif yang diduga menyimpang?


PENGGELEDAHAN ENAM LOKASI, UANG RP11,795 MILIAR DIAMANKAN


Langkah penyidikan semakin konkret setelah tim Jampidsus melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dengan rincian:


TOTAL UANG TUNAI YANG DISITA

Rp11,795 miliar


Uang dari lokasi pertama

Rp11,2 miliar


Uang dari lokasi kedua

Rp595 juta


Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, 6 November 2026.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, laptop, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).


Enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower, Central Park, serta dua kantor PT DDR di kawasan Mid Plaza dan SCBD, Jakarta Pusat.


Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan hubungan transaksi keuangan dengan kegiatan pertambangan yang sedang disidik.


Tetapi penting dicatat, uang yang disita belum otomatis dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Asal-usul, kepemilikan, hubungan dengan perkara, dan status hukumnya harus dibuktikan melalui penyidikan.


DUGAAN BEKING DAN JARINGAN KEKUASAAN: PENYIDIKAN JANGAN BERHENTI PADA PENGUSAHA


Persoalan yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah munculnya dugaan adanya

jaringan perlindungan di balik aktivitas bisnis pertambangan. Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyimpangan dalam pola bisnis dan pengelolaan pertambangan yang dikaitkan dengan AK.


Barita juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga kegiatan pertambangan yang dipersoalkan dapat berlangsung. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil Satya Bumi melalui juru kampanyenya, Dhany Alfalah, menyampaikan sejumlah tuduhan mengenai dugaan hubungan bisnis pertambangan tersebut dengan kalangan elite, aparat, dan pejabat.


Pernyataan-pernyataan itu merupakan informasi dan tuduhan yang harus diperlakukan secara hati-hati. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti terlibat dalam tindak pidana. Namun, informasi tersebut layak menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menguji kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Jika memang terdapat pihak yang memfasilitasi, melindungi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga melawan hukum, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengusaha atau badan usaha semata.


Siapa yang menerbitkan atau memperpanjang izin? Siapa yang meloloskan RKAB? Siapa yang mengawasi kegiatan produksi dan penjualan? Apakah terdapat aliran dana kepada pejabat atau pihak lain?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab melalui pembuktian, bukan sekadar menjadi bahan spekulasi publik.


KEBERADAAN DI LUAR NEGERI, UJIAN BAGI KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM


Keberadaan AK di luar negeri menghadirkan tantangan tersendiri bagi Kejaksaan Agung.

Kejagung mengakui bahwa penanganan terhadap seseorang yang berada di luar wilayah Indonesia memerlukan prosedur tambahan karena melibatkan yurisdiksi negara lain.


Namun, terdapat perbedaan mendasar antara mendeteksi keberadaan seseorang di luar negeri, menetapkan status tersangka, menerbitkan DPO, dan melakukan upaya pemulangan melalui mekanisme hukum internasional.

Keempat hal tersebut tidak bisa dicampuradukkan.


Hingga 6–7 November 2026, Kejagung belum menetapkan AK sebagai tersangka maupun DPO. Karena itu, pemberitaan yang menyebut AK sebagai buronan atau menyatakan telah kabur untuk menghindari penangkapan harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta hukum.


Meski demikian, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara transparan. Jika penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum seseorang, proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Apabila diperlukan kerja sama internasional, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah yang ditempuh tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.


KABAENA DAN SULTRA: JANGAN LUPAKAN KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT


Di balik perkara perizinan dan dugaan korupsi pertambangan, terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni penguasaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.


Sulawesi Tenggara, khususnya kawasan pertambangan nikel seperti Pulau Kabaena, selama ini menjadi wilayah yang mendapat sorotan terkait aktivitas pertambangan, perubahan bentang alam, dan persoalan tata kelola lingkungan. Karena itu, pengusutan perkara ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap individu atau perusahaan.

Penyidik perlu menelusuri:

  • Potensi kerugian keuangan negara dan penerimaan negara yang tidak terpenuhi.

  • Legalitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

  • Keabsahan IUP, persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta RKAB.

  • Aliran hasil penjualan nikel dan pihak yang menikmati manfaat ekonominya.

  • Kewajiban reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan.

  • Kemungkinan keterlibatan pejabat maupun pihak lain dalam proses perizinan.


Penegakan hukum yang hanya menghasilkan penyitaan uang tanpa menuntaskan persoalan penguasaan sumber daya alam tidak akan cukup untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam tidak dikuasai melalui praktik yang merugikan kepentingan publik.


PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA


Perkara tambang nikel di Sulawesi Tenggara kini menjadi ujian penting bagi keseriusan negara membongkar dugaan korupsi sumber daya alam. Nama Arif Kurniawan menjadi perhatian karena penyidik menyebut adanya dugaan pengendalian terhadap sejumlah perusahaan, didukung pemeriksaan 38 saksi. Keberadaannya yang terdeteksi di luar negeri semakin menambah kompleksitas penyidikan.


Tetapi pertanyaan terbesar bukan semata-mata apakah AK akan kembali ke Indonesia.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah penyidik mampu membongkar keseluruhan mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan pertambangan berlangsung: mulai dari perizinan, pengawasan, produksi, penjualan, aliran keuntungan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada nama pengusaha, sementara struktur bisnis, jalur uang, dan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik tersebut tidak pernah benar-benar terungkap.


Jika ada korupsi, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jika ada kerugian negara, aset harus ditelusuri dan dipulihkan. Jika ada kerusakan lingkungan, pemulihan tidak boleh dilupakan.


Sulawesi Tenggara tidak boleh hanya menjadi tempat sumber daya alam dikeruk, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak dan masyarakat menanggung konsekuensinya.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page