KEJAGUNG GELEDAH 6 LOKASI, SITA UANG Rp11,7 MILIAR DALAM KASUS TAMBANG NIKEL SULTRA: AK DISEBUT PENGENDALI SEJUMLAH PERUSAHAAN

KAVITA Media Net, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan menyita uang tunai sebesar Rp11,795 miliar, dokumen perusahaan, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (5/11/2026) tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dalam periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan bersama tim digital forensik untuk menelusuri dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan-perusahaan tambang di Sultra.
"Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).
Rp11,795 Miliar Disita, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan
Dari enam lokasi yang digeledah, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar di dua tempat berbeda.
Rinciannya:
Lokasi pertama: Rp11,2 miliar.
Lokasi kedua: Rp595 juta.
Total uang yang disita: Rp11,795 miliar.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen operasional pertambangan, telepon seluler, laptop, CPU, server, serta perangkat dan rekaman CCTV.
Penyitaan barang elektronik menjadi bagian penting dalam penyidikan karena perangkat tersebut berpotensi menyimpan komunikasi, transaksi, dokumen digital, dan informasi mengenai hubungan pengendalian perusahaan.
Enam lokasi penggeledahan mencakup sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sejumlah kantor perusahaan di APL Tower Central Park, serta kantor perusahaan di kawasan Mid Plaza dan SCBD, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri kegiatan operasional pertambangan di Sulawesi Tenggara, tetapi juga jaringan administrasi dan korporasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan usaha tambang.
AK Disebut sebagai Pengendali dan Penerima Manfaat
Bagian yang paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah munculnya sosok berinisial AK. Menurut keterangan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam penyidikan antara lain:
PT BSJ, dengan luas IUP sekitar 1.030 hektare.
PT KAA, dengan luas IUP sekitar 1.036 hektare.
PT ANI, dengan luas IUP sekitar 106 hektare.
PT AMI, dengan luas IUP sekitar 1.000 hektare.
PT AMID, dengan luas IUP sekitar 1.026 hektare.
PT HJ, yang disebut terkait dengan struktur holding PT DAA bersama pihak berinisial LEI.
Kejagung menyebut sejumlah perusahaan tersebut memiliki keterkaitan pengendalian dan penerima manfaat yang sedang ditelusuri penyidik.
Sejumlah laporan media mengidentifikasi AK sebagai Arif Kurniawan. Namun, dalam konstruksi hukum perkara ini, status yang harus menjadi pegangan adalah keterangan resmi penyidik.
Penting ditegaskan, AK belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyebutan sebagai pengendali dan penerima manfaat merupakan hasil sementara penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sedang dikembangkan.
IUP Berakhir 2015, tetapi Tiga Kali Mengalami Suspend
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan persoalan perizinan pertambangan PT BSJ dan PT KAA. Menurut penjelasan Kejagung, IUP eksplorasi kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, izin tersebut kemudian mengalami mekanisme suspend sebanyak tiga kali.
Persoalan ini menjadi penting karena penyidik menilai terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Saiful menyebut bahwa apabila persyaratan perizinan tidak terpenuhi, wilayah izin tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara.
Penyidik juga mengungkap bahwa hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jika rangkaian fakta tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi perizinan. Penyidik perlu menelusuri bagaimana izin yang telah berakhir dapat mengalami mekanisme suspend berulang kali, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui proses tersebut.
38 Saksi Telah Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 38 saksi untuk mendalami hubungan antara perusahaan, pengendali usaha, proses perizinan, dan kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan administrasi perizinan, maupun aliran keuntungan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola Nikel Sultra?
Perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar penyitaan uang dan penggeledahan kantor perusahaan.
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah penting dalam industri nikel nasional. Aktivitas pertambangan di daerah ini berkaitan dengan penerimaan negara dan daerah, pemanfaatan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup, serta kepentingan ekonomi masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan harus diusut secara menyeluruh.
Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari proses penyidikan:
Bagaimana perusahaan yang IUP-nya berakhir pada 2015 dapat memperoleh mekanisme suspend hingga tiga kali?
Siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses administrasi perizinan?
Bagaimana hubungan pengendalian antara AK, perusahaan-perusahaan tambang, dan struktur holding?
Dari mana asal uang tunai Rp11,795 miliar yang disita penyidik?
Apakah terdapat aliran dana kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan?
Bagaimana dampak kegiatan perusahaan tersebut terhadap penerimaan negara, lingkungan, dan masyarakat di wilayah tambang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, dan bukti elektronik, bukan berdasarkan spekulasi.
Jangan Biarkan Kekayaan Nikel Sultra Hanya Menguntungkan Segelintir Pihak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat daerah penghasil. Ketika tata kelola perizinan tidak transparan, pengawasan lemah, dan hubungan antara pengusaha dengan pemegang kewenangan tidak diperiksa secara serius, kepentingan publik berisiko dikalahkan oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Kejagung kini memiliki pekerjaan penting: mengurai hubungan antara perusahaan, pemilik manfaat, proses perizinan, dan kemungkinan aliran keuntungan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Penegakan hukum juga harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan jabatan, kedudukan ekonomi, maupun pengaruh politik.
Nikel adalah kekayaan negara, bukan milik pribadi segelintir orang. Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Masyarakat Sulawesi Tenggara berhak mengetahui apakah kekayaan alam daerah benar-benar dikelola untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat, atau justru menjadi sumber keuntungan yang dinikmati kelompok tertentu.




Comments