top of page

Kapolri Suyudi Sambangi Dua Mantan Kapolri di Tengah Polemik Penyadapan Prabowo, Silaturahmi Senioritas dan Konsolidasi Internal Polri Jadi Sorotan

2 hours ago
4 min read

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan kepada dua mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Surojo Bimantoro dan Jenderal Polisi (Purn.) Roesmanhadi, Sabtu (7/11/2026).


Kunjungan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika institusi Polri menghadapi ujian serius menyusul penyidikan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.


Secara resmi, kunjungan itu disebut sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan kepada para senior, sekaligus upaya menyerap nasihat dan pengalaman para mantan pimpinan Korps Bhayangkara. Namun, waktu pelaksanaannya menghadirkan konteks yang tidak bisa dilepaskan dari situasi internal Polri saat ini.


Dua mantan Kapolri, satu agenda silaturahmi


Suyudi lebih dahulu mendatangi kediaman Surojo Bimantoro, mantan Kapolri ke-16, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam kunjungan tersebut, Suyudi didampingi sejumlah pejabat utama Polri, di antaranya Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat, Asisten SDM Polri Brigjen Deni Dharmapala, Asisten Utama Operasi Komjen Roycke Harry Langi, Wakabareskrim Irjen Putu Putera Sadana, Kadiv Propam Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.


Pertemuan itu diwarnai foto bersama dengan pose menyatukan kedua tangan yang dikaitkan dengan slogan "Polri Bersama Masyarakat". Setelah menemui Bimantoro, Kapolri melanjutkan kunjungan ke kediaman mantan Kapolri ke-14, Jenderal (Purn.) Roesmanhadi.

Melalui akun X resminya, Suyudi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para sesepuh Korps Bhayangkara. Ia juga menekankan pentingnya keteladanan, nasihat, dan pengalaman para pendahulu dalam menjaga marwah institusi kepolisian.


Berlangsung ketika kasus penyadapan mengguncang Polri


Kunjungan Kapolri kepada dua mantan pimpinan Polri berlangsung ketika Bareskrim tengah menangani perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perkara tersebut menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, akses terhadap sistem komunikasi elektronik, serta kemungkinan penghilangan data dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).


Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. Penyidikan harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang mengakses sistem, atas dasar kewenangan apa, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan apakah terdapat upaya menghilangkan jejak elektronik?


Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan institusional. Pembuktiannya harus bertumpu pada audit digital, rekam jejak akses sistem, dokumen kewenangan, serta keterangan saksi dan ahli.


Ada pesan moral dari para purnawirawan


Sebelumnya, pada 5 November 2026, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri bersama jajaran juga menemui Kapolri di Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, PP Polri menyampaikan dukungan terhadap pengusutan dugaan penyadapan dan memberikan tujuh pesan moral kepada Kapolri serta pejabat utama Polri.


Bambang menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, perkara tersebut merupakan persoalan hukum, bukan persaingan antara Kapolri yang sedang menjabat dengan mantan Kapolri.


Pernyataan itu penting karena munculnya perkara yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan dan persaingan elite di tubuh institusi.


Namun, penegasan bahwa perkara merupakan penegakan hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan dapat diuji secara hukum.


Analisis Redaksi: Momentum yang mengundang pertanyaan


Ada tiga dimensi penting yang patut dicermati dari kunjungan Suyudi tersebut.


Pertama, dimensi konsolidasi kelembagaan.

Kehadiran sejumlah pejabat utama Polri dalam kunjungan kepada dua mantan Kapolri dapat dibaca sebagai upaya menjaga komunikasi dengan para senior institusi. Dalam situasi ketika Polri menghadapi persoalan internal, komunikasi antargenerasi kepemimpinan memiliki arti tersendiri.


Kedua, dimensi pemulihan kepercayaan publik.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan perkara biasa. Apabila benar terjadi penyalahgunaan fasilitas penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, persoalannya menyentuh batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, keamanan negara, dan akuntabilitas institusi.


Karena itu, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup dilakukan melalui silaturahmi atau pernyataan solidaritas. Publik membutuhkan keterbukaan mengenai proses hukum dan jaminan bahwa fasilitas pengawasan elektronik tidak disalahgunakan.


Ketiga, dimensi independensi penegakan hukum.

Kapolri harus memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rantai kewenangan, pengoperasian sistem, mekanisme pengawasan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain harus diperiksa berdasarkan bukti.

Pada saat yang sama, setiap orang yang diperiksa atau disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah.


Fakta, konteks, dan hal yang belum terjawab


  • Fakta terpublikasi: Suyudi menemui Surojo Bimantoro dan Roesmanhadi pada 7 November 2026.

  • Pernyataan resmi yang diberitakan: Kunjungan merupakan silaturahmi dan penghormatan kepada para senior Polri.

  • Konteks aktual: Polri sedang menghadapi penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi.

  • Belum terverifikasi: Bahwa kedua pertemuan tersebut secara khusus membahas kasus penyadapan, membicarakan strategi penanganan perkara, atau merupakan bagian dari konsolidasi politik internal Polri.


Catatan Redaksi KAVITA MEDIA NET


Kunjungan kepada para mantan Kapolri tentu merupakan bagian dari tradisi penghormatan terhadap senioritas. Namun, di tengah perkara yang menyentuh integritas pimpinan kepolisian, setiap langkah pimpinan institusi akan mendapat perhatian publik.


Ujian terbesar Kapolri Suyudi bukan terletak pada seberapa banyak dukungan yang diperoleh dari para senior, melainkan pada kemampuannya memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa perlindungan terhadap siapa pun, tanpa rekayasa, dan tanpa tebang pilih.


Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan Presiden, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi beberapa jenderal, melainkan kredibilitas sistem pengawasan, supremasi hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


Silaturahmi boleh menjadi simbol persatuan. Tetapi transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bukti nyata pembenahan institusi.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page