BEM UI SIAPKAN AKSI 28 OKTOBER DI BUNDARAN HI: KARHUTLA, ANGGARAN MBG, KORUPSI, DAN DEMOKRASI JADI SOROTAN

KAVITA Media Net, Depok — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mulai mematangkan persiapan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 28 Oktober 2026. Konsolidasi yang digelar di Selasar Pusgiwa Kampus UI, Depok, Senin (26/10/2026) malam, menjadi momentum untuk menyatukan berbagai keresahan masyarakat sekaligus merumuskan strategi gerakan lanjutan.
Aksi ini tidak sekadar dirancang sebagai demonstrasi mahasiswa. BEM UI ingin menjadikannya ruang bersama bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk buruh, petani, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menyuarakan persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan penyelesaian memadai dari pemerintah.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mengatakan konsolidasi diawali dengan upaya menampung kemarahan dan keresahan masyarakat sebelum membahas strategi teknis aksi.
Menurut Namora, berbagai persoalan yang muncul setelah demonstrasi pada 20 Oktober lalu perlu dirangkai menjadi agenda bersama agar suara masyarakat tidak terfragmentasi dan kehilangan daya dorong.
BEM UI juga menginginkan lokasi demonstrasi menjadi ruang publik yang inklusif, aman, dan terbuka bagi berbagai kelompok, bukan panggung yang berpusat pada satu tokoh atau organisasi tertentu.
"Kita akan merembukkan rencana-rencana bagaimana cara menjadikan titik aksi sebagai ruang untuk rakyat. Jadi dia tuh tidak terpusat dan tidak ada penokohan," ujar Namora.
Lima Tuntutan: Dari Bencana Ekologis hingga Kebebasan Berpendapat
Dalam aksi 28 Oktober mendatang, BEM UI menyiapkan lima kelompok tuntutan yang menyentuh persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan dan layanan dasar, reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, serta hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Luasnya cakupan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa agenda yang dibawa mahasiswa tidak berhenti pada satu kebijakan. Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan arah pembangunan, prioritas anggaran, penegakan hukum, dan ruang kebebasan sipil.
1. Karhutla dan Bencana Ekologis: Desak Status Bencana Nasional
Pada sektor lingkungan, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai bencana ekologis lainnya di Indonesia.
Namora mempertanyakan alasan pemerintah belum menetapkan status tersebut. Ia menilai parameter hukum untuk penetapan status bencana nasional sudah tersedia dan pemerintah semestinya mempertimbangkan manfaat yang dapat diperoleh melalui langkah tersebut.
Tuntutan ini menempatkan penanganan karhutla bukan semata-mata sebagai persoalan pemadaman api, melainkan juga sebagai isu tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
Namun, penetapan status bencana nasional tetap harus merujuk pada ketentuan hukum, indikator yang berlaku, serta penilaian pemerintah terhadap skala bencana dan kapasitas penanganannya. Karena itu, perdebatan mengenai status tersebut perlu diuji melalui data dampak, kebutuhan penanganan, dan transparansi pertimbangan pemerintah.
Di sinilah tuntutan mahasiswa menjadi penting: pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakannya secara terbuka agar keputusan terkait bencana ekologis tidak berhenti pada perdebatan politik.
2. APBN untuk Rakyat: Kritik terhadap MBG dan Koperasi Merah Putih
Pada sektor ekonomi, BEM UI meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berorientasi pada kepentingan rakyat. Mereka juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis, dengan menyoroti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kritik tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara: bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika kebutuhan masyarakat di berbagai sektor harus dipenuhi melalui sumber daya anggaran yang terbatas.
Program MBG dan KDKMP merupakan kebijakan pemerintah yang perlu dinilai berdasarkan tujuan, desain pelaksanaan, ketepatan sasaran, efektivitas, transparansi, serta hasil yang terukur.
Karena itu, substansi kritik mahasiswa tidak cukup dijawab dengan pembelaan terhadap tujuan program. Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai alokasi anggaran, mekanisme pengawasan, capaian, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Sebaliknya, penyebutan program sebagai pemborosan atau instrumen kepentingan politik merupakan penilaian yang harus dibuktikan melalui data anggaran dan evaluasi independen, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Pertanyaan utamanya: apakah setiap rupiah uang negara menghasilkan manfaat publik yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan?
3. Pendidikan dan Layanan Dasar: Desak Biaya Lebih Terjangkau
Dalam sektor pendidikan dan layanan dasar, BEM UI menuntut penurunan biaya pendidikan serta pemerataan akses terhadap layanan dasar.
Namora menilai persoalan biaya pendidikan perlu menjadi perhatian serius. Ia juga menyinggung berbagai aksi pelajar di negara-negara Eropa sebagai pembanding mengenai bagaimana keresahan kelompok pelajar dapat berkembang menjadi gerakan sosial.
Tuntutan tersebut berangkat dari persoalan akses dan keterjangkauan. Pendidikan tidak cukup dinilai dari keberadaan sekolah atau perguruan tinggi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk menjangkau, membiayai, dan menyelesaikan pendidikan.
Bagi pemerintah, tantangannya bukan sekadar memperluas program bantuan, melainkan memastikan kebijakan pendidikan mampu mengurangi beban biaya, memperkecil kesenjangan akses, serta menjaga mutu layanan.
Pemerataan layanan dasar juga menuntut perhatian terhadap kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan geografis maupun ekonomi.
4. Reformasi Hukum: Tolak Legislasi untuk Kepentingan Kekuasaan
Pada sektor reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namora menyoroti sejumlah produk legislasi, termasuk Undang-Undang TNI, KUHP, dan aturan di sektor pengembangan serta penguatan sektor keuangan (P2SK). Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum dan legislasi yang dinilai dapat memperkuat kekuasaan dengan mengorbankan prinsip demokrasi.
Pandangan itu merupakan kritik politik dan hukum yang perlu diuji melalui substansi masing-masing regulasi, proses pembentukannya, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap hak warga negara dan prinsip negara hukum.
Namun, kritik tersebut mengangkat pertanyaan penting: apakah pembentukan peraturan perundang-undangan memperkuat akuntabilitas kekuasaan atau justru mempersempit ruang pengawasan publik?
Demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan lembaga negara dan prosedur legislasi. Kualitasnya juga ditentukan oleh keterbukaan proses pengambilan keputusan, independensi lembaga pengawas, kesetaraan di hadapan hukum, dan kemampuan masyarakat mengoreksi kebijakan.
Tuntutan pemberantasan KKN pun mengharuskan pemerintah memperkuat transparansi, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
5. HAM dan Demokrasi: Soroti Kriminalisasi serta Militerisasi Ruang Sipil
Pada sektor HAM dan demokrasi, BEM UI menuntut perlindungan kebebasan berpendapat serta menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Namora menyebut masih terdapat ribuan orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik, ratusan orang yang disebut menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota yang menurutnya terdampak masuknya militer ke ruang sipil.
Angka dan kategorisasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam konsolidasi. Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jumlah, identitas kasus, status hukum, serta konteks setiap peristiwa yang dimaksud.
Meski demikian, substansi tuntutan mengenai kebebasan sipil merupakan persoalan penting dalam demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, penyampaian pendapat, dan aktivitas masyarakat sipil semestinya mendapat perlindungan sesuai hukum.
Apabila terdapat dugaan kriminalisasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan yang transparan, proses peradilan yang adil, dan pengawasan terhadap tindakan aparat.
Sementara itu, keterlibatan militer dalam ranah sipil perlu dinilai berdasarkan mandat hukum, batas kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Negara yang demokratis tidak diukur dari seberapa sering pemerintah berbicara tentang demokrasi, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang mengkritiknya.
Tidak Berhenti pada Demonstrasi, BEM UI Siapkan Strategi Lanjutan
BEM UI menyadari bahwa demonstrasi memiliki keterbatasan sebagai instrumen untuk mendorong perubahan kebijakan. Karena itu, konsolidasi pada Senin malam juga membahas langkah yang akan ditempuh apabila pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
Namora mengingatkan bahwa pemerintah mungkin memberikan jawaban normatif tanpa menyelesaikan persoalan yang menjadi sumber keresahan masyarakat. Atas dasar itu, peserta konsolidasi membahas kemungkinan menggelar aksi lanjutan dan bentuk tekanan lain untuk mengawal tuntutan setelah demonstrasi 28 Oktober berlangsung.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perhatian gerakan tidak hanya tertuju pada besarnya massa atau gaung aksi di ruang publik, tetapi juga pada tindak lanjut dan hasil yang dapat diukur.
Akan tetapi, efektivitas gerakan akan sangat bergantung pada kemampuan para peserta menyepakati agenda bersama, menyusun tuntutan yang jelas, menentukan indikator keberhasilan, serta menjaga konsistensi pengawalan kebijakan.
Kehadiran mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam konsolidasi menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan terhadap agenda tersebut.
Ujian bagi Pemerintah: Menjawab Kritik dengan Kebijakan, Bukan Sekadar Pernyataan
Rangkaian tuntutan BEM UI memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan mahasiswa mencakup lebih dari satu sektor. Lingkungan, anggaran negara, pendidikan, hukum, HAM, dan demokrasi ditempatkan dalam satu agenda kritik terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan.
Namun, besarnya cakupan tuntutan juga menghadirkan tantangan bagi gerakan itu sendiri. Setiap tuntutan membutuhkan dasar data, argumentasi yang terukur, sasaran kebijakan yang jelas, serta mekanisme pengawalan agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik. Pemerintah, di sisi lain, menghadapi tuntutan untuk menjelaskan kebijakan secara terbuka, memberikan jawaban substantif, dan menunjukkan tindak lanjut yang dapat diperiksa publik.
Demonstrasi pada 28 Oktober 2026 mendatang berpotensi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara kolektif. Seberapa jauh aksi tersebut menghasilkan perubahan akan ditentukan oleh dua hal: konsistensi gerakan dalam mengawal tuntutan dan kesediaan pemerintah merespons kritik melalui kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ukuran keberhasilan demokrasi bukanlah absennya demonstrasi, melainkan tersedianya ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan serta adanya mekanisme yang memungkinkan suara mereka dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Aksi dapat berakhir dalam hitungan jam. Namun, persoalan yang melahirkannya tidak akan selesai hanya karena massa membubarkan diri.




Comments