BUKAN KORUPSINYA YANG DIBERANTAS, MALAH DEFINISINYA YANG MAU DIUBAH
KAVITA MEDIA | OPINI DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Oleh: Yusrin Ahmad Tosepu
Ketika pemberantasan korupsi sibuk memperdebatkan definisi, publik berhak bertanya: negara sedang memperkuat perang melawan korupsi atau justru berisiko mempersempit ruang penindakannya?

Ada ironi yang patut membuat publik berhenti sejenak dan berpikir kritis. Ketika korupsi masih menjadi ancaman serius bagi keuangan negara, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan, yang ramai diperdebatkan justru bukan bagaimana memperkuat pemberantasannya, melainkan bagaimana mendefinisikan ulang korupsi.
Korupsi belum tentu berkurang hanya karena definisinya berubah. Uang negara yang diselewengkan tidak otomatis kembali hanya karena rumusan hukumnya diperbaiki.
Inilah persoalan mendasar yang tidak boleh ditenggelamkan dalam perdebatan hukum yang terdengar teknis, tetapi memiliki konsekuensi besar bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketika wacana perubahan definisi korupsi mengemuka, pertanyaan publik sesungguhnya sederhana: apakah perubahan itu akan memperkuat kemampuan negara membongkar kejahatan korupsi, atau justru berpotensi menciptakan ruang perlindungan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa perubahan hukum pasti menguntungkan koruptor. Namun, dalam negara demokrasi, setiap perubahan aturan yang menyangkut pemberantasan korupsi wajib diuji secara terbuka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketika Definisi Menjadi Pusat Perhatian
Perdebatan mengenai definisi korupsi kembali menjadi sorotan setelah muncul pembahasan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyelarasan konsep korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah kedudukan unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi.
Wacana ini perlu ditempatkan secara proporsional. Kajian atau gagasan penyelarasan hukum tidak serta-merta berarti pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapus unsur kerugian negara dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, justru karena persoalannya menyangkut fondasi penegakan hukum, publik berhak mengetahui arah, tujuan, konsekuensi, dan jaminan yang menyertai setiap gagasan perubahan tersebut.
Sebab, persoalan korupsi tidak berhenti pada rumusan pasal. Di balik setiap perkara terdapat relasi kekuasaan, penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, konflik kepentingan, dan kemungkinan keuntungan ilegal yang harus diungkap melalui proses hukum.
Jika perubahan definisi tidak disertai penguatan mekanisme pembuktian, transparansi, dan akuntabilitas, reformasi hukum berisiko berhenti sebagai perubahan bahasa, bukan perbaikan substansi.
Jangan Sampai Hukum Menjadi Lebih Ramah kepada Penyalahgunaan Kekuasaan
Pemberantasan korupsi tidak boleh direduksi menjadi perdebatan tentang ada atau tidaknya kerugian negara dalam satu konstruksi hukum.
Korupsi memiliki beragam bentuk. Ada penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, suap, gratifikasi yang memenuhi unsur pidana, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga praktik lain yang diatur dalam undang-undang.
Tidak semua tindak pidana korupsi mensyaratkan pembuktian kerugian keuangan negara dengan cara yang sama. Karena itu, setiap pembahasan perubahan hukum harus menjelaskan secara terang tindak pidana mana yang terdampak, unsur apa yang hendak diperbaiki, dan bagaimana kepentingan publik tetap dilindungi.
Di sinilah kehati-hatian menjadi mutlak.
Jika rumusan hukum diubah tanpa analisis dampak yang memadai, aparat penegak hukum dapat menghadapi ketidakpastian dalam menangani perkara tertentu. Sebaliknya, apabila perubahan dirancang secara cermat, berlandaskan bukti, dan disertai mekanisme pertanggungjawaban yang kuat, penyelarasan hukum dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem.
Artinya, persoalannya bukan menolak setiap perubahan. Persoalannya adalah memastikan bahwa perubahan hukum tidak melemahkan daya gigit pemberantasan korupsi.
Jangan sampai hukum semakin rumit untuk menjerat penyalahgunaan kekuasaan, sementara semakin mudah ditafsirkan untuk membenarkan keputusan yang merugikan kepentingan publik.
Kritik KPK Harus Dijawab dengan Argumentasi, Bukan Sekadar Wacana
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam tanggapan yang menjadi bagian dari perdebatan ini, menyoroti pentingnya mempertimbangkan revisi Undang-Undang BUMN daripada menghapus unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari Undang-Undang Tipikor.
Pandangan tersebut mengingatkan bahwa persoalan hukum di lingkungan BUMN perlu dikaji sesuai karakter pengelolaan perusahaan, kedudukan kekayaan negara, prinsip tata kelola, dan pertanggungjawaban atas keputusan bisnis.
Memang, tidak setiap kerugian bisnis merupakan korupsi. Keputusan bisnis dapat mengandung risiko, bahkan ketika telah dibuat dengan pertimbangan yang wajar dan iktikad baik. Sebaliknya, label keputusan bisnis tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Di antara dua kepentingan itu, hukum harus mampu membedakan risiko bisnis yang sah dari penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hukum. Karena itu, revisi aturan BUMN, jika memang diperlukan, harus diarahkan untuk memperjelas batas tanggung jawab, memperkuat tata kelola, dan memberikan kepastian hukum tanpa menciptakan kekebalan bagi pelaku kejahatan.
Pertanyaan yang harus dijawab para penggagas perubahan ialah: apakah masalahnya benar-benar terletak pada definisi korupsi, atau pada ketidakjelasan regulasi sektoral, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan kualitas penegakan hukum?
Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola justru dijadikan alasan untuk mengubah fondasi hukum pemberantasan korupsi secara terburu-buru.
UNCAC Bukan Alasan untuk Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Mengacu pada standar internasional seperti UNCAC merupakan langkah yang sah dan dapat diperlukan untuk menyelaraskan sistem hukum nasional dengan komitmen antikorupsi global.
Namun, penyelarasan tidak boleh dipahami sebagai pekerjaan menyalin rumusan hukum dari satu sistem ke sistem lain tanpa mempertimbangkan konteks nasional.
UNCAC memuat berbagai bentuk tindak pidana korupsi, langkah pencegahan, kerja sama internasional, serta mekanisme pemulihan aset. Konvensi tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi satu perdebatan mengenai unsur kerugian negara.
Indonesia perlu menilai apakah aturan yang berlaku telah efektif, apakah masih terdapat celah hukum, apakah penegak hukum menghadapi hambatan pembuktian, dan apakah mekanisme pemulihan aset berjalan optimal.
Jika terdapat kelemahan, perbaikilah berdasarkan bukti dan evaluasi yang dapat diuji.
Jangan menjadikan standar internasional sekadar legitimasi untuk perubahan yang belum dijelaskan manfaat dan risikonya kepada masyarakat.
Yang harus menjadi ukuran bukan apakah suatu rumusan terlihat lebih modern, melainkan apakah sistem hukum yang dihasilkan lebih mampu mencegah korupsi, menindak pelakunya secara adil, dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Publik Tidak Membutuhkan Permainan Istilah
Masyarakat tidak mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dari banyaknya seminar, dokumen kajian, atau perubahan terminologi hukum. Publik menilainya dari hal-hal yang konkret: apakah anggaran pendidikan sampai kepada peserta didik, apakah dana kesehatan digunakan sebagaimana mestinya, apakah pengadaan barang dan jasa bebas dari permainan, apakah pejabat yang menyalahgunakan kewenangan diproses secara adil, dan apakah aset hasil kejahatan dapat dipulihkan.
Ketika anggaran publik diselewengkan, masyarakat menanggung akibatnya. Ketika pengadaan dimanipulasi, kualitas layanan bisa menurun. Ketika suap merusak proses pengambilan keputusan, kepentingan umum dapat dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Itulah sebabnya korupsi bukan semata-mata persoalan administrasi keuangan. Korupsi adalah persoalan keadilan, integritas kekuasaan, dan hak masyarakat atas pemerintahan yang bertanggung jawab.
Maka, setiap wacana perubahan hukum harus menjawab pertanyaan yang relevan bagi kehidupan rakyat: apa manfaatnya bagi pemberantasan korupsi, bagaimana mencegah penyalahgunaan aturan, dan siapa yang akan bertanggung jawab jika perubahan itu justru menciptakan celah baru?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara meyakinkan, wajar apabila publik bersikap kritis.
Reformasi Hukum Harus Memperkuat, Bukan Mengaburkan
Indonesia tentu membutuhkan pembaruan hukum. Tidak ada sistem hukum yang sempurna dan tidak ada aturan yang harus dipertahankan hanya karena sudah lama berlaku.
Namun, reformasi hukum tidak boleh menjadi proyek yang lebih sibuk mengubah rumusan daripada menyelesaikan persoalan.
Pembaruan yang serius setidaknya harus memenuhi lima prinsip.
Pertama, transparansi. Naskah kajian, dasar argumentasi, dan tujuan perubahan harus dapat diakses dan diuji publik.
Kedua, kepastian hukum. Perubahan harus memperjelas unsur tindak pidana dan batas tanggung jawab, bukan menciptakan ketidakpastian baru.
Ketiga, akuntabilitas kekuasaan. Pejabat publik dan pengelola kekayaan negara tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum.
Keempat, perlindungan terhadap keputusan yang sah. Risiko bisnis yang wajar dan keputusan yang dibuat dengan iktikad baik harus dibedakan dari tindakan yang memenuhi unsur kejahatan.
Kelima, efektivitas penindakan dan pemulihan aset. Reformasi harus menghasilkan sistem yang lebih efektif mencegah korupsi, mengungkap pelanggaran, menindak pelaku, serta memulihkan aset sesuai mekanisme hukum.
Tanpa prinsip-prinsip itu, perubahan definisi hanya akan menjadi perdebatan teknis yang jauh dari kebutuhan masyarakat.
Jangan Sampai Korupsi Kalah oleh Definisi
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar apakah definisi korupsi perlu diperbarui. Intinya adalah ke mana arah pembaruan tersebut membawa Indonesia. Apakah menuju sistem hukum yang lebih jelas, adil, dan efektif? Ataukah justru membuka ruang ketidakpastian yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui kajian terbuka, argumentasi hukum yang kuat, dan pengujian terhadap dampak nyata setiap perubahan.
Pemerintah, DPR, KPK, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan publik perlu terlibat dalam perdebatan yang substansial. Jangan sampai keputusan penting mengenai pemberantasan korupsi hanya menjadi urusan segelintir elite yang memahami dokumen, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya justru tidak memperoleh penjelasan memadai. Sebab, negara tidak boleh kehilangan arah dalam memerangi korupsi.
Yang dibutuhkan Indonesia bukan hukum yang semakin pandai menjelaskan mengapa suatu perkara sulit disebut korupsi, melainkan sistem yang semakin mampu membedakan kesalahan yang sah, pelanggaran administratif, dan kejahatan korupsi secara tepat serta adil.
Korupsi harus diberantas melalui hukum yang kuat, bukti yang sah, proses yang adil, dan pengawasan yang independen. Jika ada aturan yang keliru, perbaikilah. Jika ada celah hukum, tutuplah. Jika ada kelemahan penegakan, benahilah.
Tetapi jangan sampai, atas nama penyelarasan dan pembaruan, perhatian negara justru bergeser dari pemberantasan korupsi menuju perdebatan yang berpotensi mempersempit pertanggungjawaban.
Sebab, ketika korupsi masih menjadi persoalan, rakyat berhak menuntut tindakan nyata, bukan sekadar perubahan istilah.
Jangan sampai yang direformasi bukan sistem pemberantasan korupsinya, melainkan batas-batas yang membuat koruptor dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dan jangan sampai sejarah mencatat ironi yang menyakitkan: ketika rakyat menunggu korupsi diberantas, negara justru sibuk memperdebatkan bagaimana korupsi harus didefinisikan.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini kritis atas wacana penyelarasan hukum antikorupsi, bukan pernyataan bahwa pemerintah telah memutuskan menghapus unsur kerugian negara dalam UU Tipikor. Setiap perubahan harus dinilai berdasarkan naskah resmi, argumentasi hukum, dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.




Comments