top of page

Bukti Persidangan PTUN Disorot, Tim Advokasi Nilai Ada Indikasi Keterangan Tidak Benar dalam Suket Pendidikan Gibran

Oct 30
4 min read

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sejumlah dokumen dan fakta persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.


Melalui advokat Ahmad Khozinudin, S.H., tim advokasi tersebut mengemukakan dua persoalan mendasar yang menurut analisis mereka perlu diuji lebih lanjut, yakni kesesuaian antara dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan dengan keterangan yang tercantum dalam surat resmi pemerintah.


Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai riwayat pendidikan seseorang. Di dalamnya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai validitas dokumen administrasi negara, ketepatan informasi yang digunakan pejabat penerbit, serta tanggung jawab hukum apabila suatu surat resmi ternyata memuat keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen pendukungnya.


Dua Dasar Dokumen yang Dipersoalkan


Dalam uraian yang disampaikan Ahmad Khozinudin, persoalan pertama berkaitan dengan kemungkinan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan dengan merujuk pada pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia.


Menurut analisis tim advokasi, apabila pendidikan tersebut menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah dokumen yang digunakan benar-benar menunjukkan penyelesaian pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau hanya membuktikan keikutsertaan dalam proses pembelajaran.


Persoalan ini memiliki kaitan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.


MK juga mengungkapkan bahwa dokumen yang dijelaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pendukung penerbitan surat penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.


Mahkamah menegaskan bahwa certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.


Namun, penting dicatat, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden. Dengan demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi putusan pidana terhadap Gibran.


Persoalan kedua menyangkut kemungkinan penggunaan Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS). Tim advokasi mempertanyakan apabila dokumen MDIS tersebut dijadikan dasar pembenaran atas penyetaraan pendidikan, sementara Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 justru secara eksplisit merujuk pada pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney.


Di sinilah letak persoalan yang dianggap penting oleh tim advokasi: apakah terdapat kesesuaian antara dokumen pendidikan yang sebenarnya dimiliki, dokumen yang diperiksa oleh pejabat pemerintah, dan dokumen yang secara resmi dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan?


Jika ketiga hal tersebut tidak memiliki hubungan administratif dan substansial yang jelas, menurut analisis tim advokasi, terdapat persoalan serius mengenai kebenaran materiil surat keterangan tersebut.


Putusan MK dan MA Menambah Dimensi Persoalan


Polemik ini memperoleh dimensi hukum tambahan setelah Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.


Perkara tersebut berasal dari gugatan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya ditolak PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Substansi tuntutannya antara lain meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.


Putusan MA tersebut menjadi perkembangan penting karena menyangkut langsung keabsahan administrasi surat penyetaraan yang selama ini dipersoalkan.

Meski demikian, terdapat dua jalur perkara yang harus dibedakan. Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT merupakan gugatan Subhan Palal yang telah mencapai tingkat kasasi.


Sementara itu, perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT merupakan gugatan PT Mercy Toga Kirana terhadap pejabat Kemendikdasmen yang juga mempersoalkan penerbitan surat penyetaraan tersebut.


Keduanya tidak boleh dicampuradukkan karena memiliki penggugat, proses, dan riwayat pemeriksaan yang berbeda.


Dari Persoalan Administrasi Menuju Pertanyaan Hukum Pidana


Bagi tim advokasi, persoalan tidak berhenti pada sah atau tidak sahnya sebuah surat keputusan administrasi negara. Mereka melihat kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut apabila dalam proses penerbitannya ditemukan keterangan yang tidak benar, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau tindakan memasukkan informasi yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.


Dalam konteks hukum pidana, persoalan tersebut perlu diuji melalui sejumlah pertanyaan mendasar:

  1. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan benar-benar autentik dan menunjukkan kelulusan?

  2. Apakah pejabat yang menerbitkan surat telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen primer?

  3. Apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pendukung dan keterangan yang dituangkan dalam surat resmi?

  4. Siapa pihak yang mengetahui, menyusun, memeriksa, dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana. Untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat yang isinya tidak benar, harus diperiksa unsur-unsur tindak pidana yang relevan, termasuk perbuatan, kesengajaan, pengetahuan, serta keterlibatan masing-masing pihak.


Karena itu, penilaian mengenai adanya unsur pidana yang disampaikan tim advokasi harus ditempatkan sebagai pendapat atau dugaan hukum yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme penegakan hukum.


Transparansi Dokumen Menjadi Kunci


Perkembangan perkara ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik. Dalam negara hukum, dokumen administrasi bukan sekadar formalitas untuk melengkapi persyaratan pencalonan. Dokumen tersebut merupakan instrumen pembuktian yang harus memiliki dasar faktual, prosedural, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Apalagi ketika dokumen itu berkaitan dengan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Publik memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui apakah proses administrasi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Putusan yang menyatakan suatu keputusan administrasi tidak sah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut telah melakukan tindak pidana.


Hal yang perlu diperiksa lebih lanjut adalah proses penerbitan surat, dokumen yang menjadi rujukan, kewenangan pejabat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran informasi di dalamnya.


Ujian Akuntabilitas Lembaga Negara


Polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran pada akhirnya membawa persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana negara menjamin integritas dokumen administrasi yang digunakan dalam proses politik dan ketatanegaraan.


Jika sebuah surat resmi diterbitkan tanpa dukungan dokumen primer yang memadai, persoalannya bukan hanya menyangkut individu yang menggunakan surat tersebut. Kredibilitas institusi penerbit, sistem verifikasi pendidikan luar negeri, dan mekanisme pengawasan administrasi negara juga ikut dipertanyakan.


Karena itu, tindak lanjut yang diperlukan bukan sekadar perdebatan politik, melainkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan administratif yang objektif, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Namun, setiap pihak juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memiliki dokumen pendidikan, melainkan apakah negara telah memastikan bahwa setiap dokumen resmi yang diterbitkannya benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page