Didin Damanhuri Desak Prabowo Tegas Soal Usulan DEN: Jangan Sampai Perubahan UU Tipikor Jadi Celah bagi Koruptor
Guru Besar Ekonomi IPB mengkritik usulan Luhut Binsar Pandjaitan tentang unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Polemik menguat, sementara DEN menegaskan tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara.

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Perubahan aturan pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan merapikan pasal hukum. Di balik rumusan yang diubah, ada pertanyaan mendasar: apakah negara sedang memperkuat kepastian hukum atau justru berisiko membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan negara?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rekomendasi terkait penyempurnaan ketentuan tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat ekonomi senior sekaligus Guru Besar Ekonomi IPB Bogor, Didin S. Damanhuri, mendesak Presiden agar bersikap tegas terhadap usulan tersebut. Ia menilai perubahan yang berpotensi melemahkan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara harus ditolak.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/10/2026), Didin mempertanyakan relevansi usulan tersebut di tengah komitmen pemerintah yang menyatakan hendak memperkuat pemberantasan korupsi.
Menurut Didin, penghilangan unsur kerugian negara dari rumusan korupsi berisiko menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan penyimpangan melibatkan pengelolaan sumber daya alam, perpajakan, dan aktivitas korporasi yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Namun, polemik ini perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik Didin merupakan pandangan narasumber, sedangkan substansi resmi rekomendasi DEN perlu dibaca berdasarkan penjelasan lembaga tersebut, bukan hanya dari pernyataan awal yang memicu kontroversi.
DEN mengusulkan penyempurnaan, Luhut kemudian memberi klarifikasi
Usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026, Luhut menyampaikan bahwa DEN telah mengusulkan kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi dengan merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Pernyataan awal Luhut menimbulkan kesan bahwa unsur kerugian negara tidak semestinya menjadi bagian dari rumusan korupsi. Ia juga menyebut Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN.
Pernyataan itu kemudian menuai perhatian publik dan respons dari berbagai pihak.
Pada 21 Oktober 2026, DEN memberikan penjelasan lanjutan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa rekomendasinya tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Menurut penjelasan resmi DEN, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Fokus rekomendasi adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana, memberikan perlindungan hukum bagi keputusan yang diambil dengan iktikad baik sesuai ketentuan, serta memperluas cakupan delik korupsi dengan mengadopsi ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara pernyataan awal yang memicu kontroversi dan penjelasan resmi DEN berikutnya. Tidak tepat menyimpulkan bahwa DEN secara resmi telah mengajukan penghapusan unsur kerugian negara tanpa memperhitungkan klarifikasi tersebut.
Meski begitu, pertanyaan mengenai batas perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis, standar pembuktian, dan mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian negara tetap layak diuji secara terbuka.
Didin mempertanyakan risiko bagi pemberantasan korupsi
Didin menilai, setiap perubahan aturan antikorupsi harus memperhitungkan karakter kejahatan yang terjadi di Indonesia, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, manipulasi perpajakan, dan transaksi korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, antara lain perkara timah, persoalan minyak dan Pertamina, serta dugaan praktik korporasi yang merugikan kepentingan negara.
Bagi Didin, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah kerugian negara dapat dihitung secara objektif. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan perubahan hukum tidak membuat pembuktian tindak pidana menjadi semakin sulit atau menciptakan perlindungan berlebihan bagi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Kritik tersebut menyentuh isu penting dalam tata kelola negara: kepastian hukum harus melindungi pengambil keputusan yang bekerja secara sah, tetapi tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, pembahasan mengenai business judgment rule atau perlindungan atas keputusan bisnis tidak dapat dilepaskan dari syarat iktikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, konflik kepentingan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Danantara dan transaksi saham Rp80 triliun menjadi sorotan
Dalam kritiknya, Didin juga menyoroti Danantara, lembaga pengelola investasi yang berkaitan dengan aset dan perusahaan negara. Ia membandingkan model pengelolaan investasi Danantara dengan Temasek di Singapura dan dana kekayaan negara Norwegia.
Didin menilai model investasi Danantara belum menunjukkan hasil sebagaimana yang ia harapkan. Ia juga mengkritik strategi investasi yang dikaitkannya dengan Pandu Sjahrir, yang disebut menjabat sebagai Chief Investment Officer Danantara.
Didin menyebut pembelian saham di pasar modal dengan nilai lebih dari Rp80 triliun dan menduga gejolak bursa berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lembaga tersebut.
Angka transaksi, komposisi investasi, nilai kerugian aktual, serta dampaknya terhadap keuangan negara perlu diverifikasi melalui data resmi dan laporan keuangan yang relevan. Pergerakan harga saham atau penurunan nilai portofolio tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian pula, keputusan investasi yang merugi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum membutuhkan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan, kewenangan, kepatuhan pada aturan, kemungkinan konflik kepentingan, serta ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan.
Didin mempertanyakan apakah perubahan aturan korupsi dapat berdampak terhadap pertanggungjawaban atas keputusan korporasi yang merugikan negara. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan keluarga antara Luhut dan Pandu Sjahrir.
Namun, dugaan bahwa rekomendasi DEN dimaksudkan untuk melindungi individu tertentu merupakan spekulasi atau penilaian narasumber yang belum terbukti. Hubungan keluarga maupun jabatan seseorang tidak dapat dijadikan bukti adanya niat melindungi pelaku kejahatan.
Apabila terdapat dugaan konflik kepentingan, langkah yang diperlukan adalah pemeriksaan independen berbasis dokumen, transaksi, dan fakta yang dapat diuji.
UNCAC bukan alasan untuk mempersempit pemberantasan korupsi
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, memuat ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2, dengan rumusan tersendiri dalam Pasal 3.
Karena itu, perubahan terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi harus dikaji berdasarkan sistem hukum Indonesia secara menyeluruh, bukan dengan mengambil satu bagian dari konvensi internasional lalu mengabaikan ketentuan nasional yang berlaku.
UNCAC juga tidak hanya berkaitan dengan penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk dan upaya pencegahan korupsi, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. DEN sendiri menyatakan bahwa rekomendasinya mencakup penambahan sejumlah delik yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.
Artinya, perdebatan yang sehat seharusnya tidak berhenti pada slogan “kerugian negara bukan korupsi” ataupun anggapan bahwa setiap kerugian bisnis merupakan korupsi.
Yang harus diperiksa adalah rumusan hukum yang diusulkan, standar pembuktiannya, ruang perlindungan bagi keputusan yang sah, serta konsekuensinya terhadap kemampuan penegak hukum mengusut penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Prabowo dituntut memperjelas posisi pemerintah
Didin mendesak Presiden Prabowo agar memberikan penjelasan terbuka mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap rekomendasi DEN. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus tercermin dalam aturan dan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan politik.
Desakan itu menjadi relevan karena Luhut sebelumnya menyebut Presiden menyetujui kajian DEN, sementara persetujuan terhadap suatu kajian tidak dengan sendirinya berarti seluruh rekomendasinya telah ditetapkan menjadi kebijakan atau hukum.
Perlu dibedakan antara persetujuan untuk mengkaji, persetujuan terhadap substansi usulan, keputusan politik pemerintah, dan perubahan undang-undang yang harus melalui prosedur legislasi.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagian mana yang hendak disempurnakan, ketentuan mana yang tetap dipertahankan, dan bagaimana memastikan perubahan tidak mengurangi kemampuan negara menindak korupsi.
Kepastian tersebut juga penting bagi dunia usaha. Pengusaha yang mengambil keputusan secara sah perlu mendapat perlindungan dari kriminalisasi yang tidak berdasar. Sebaliknya, perlindungan itu tidak boleh menghapus pertanggungjawaban ketika keputusan bisnis digunakan sebagai kedok untuk penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi hukum antikorupsi bukan sekadar kesesuaian istilah dengan standar internasional. Ukurannya adalah apakah hukum menjadi lebih adil, pembuktian lebih jelas, pelaku kejahatan lebih sulit lolos, dan uang negara yang diselewengkan tetap dapat dipertanggungjawabkan serta dipulihkan.
Polemik ini menuntut transparansi, bukan prasangka; pembuktian, bukan tuduhan; dan kepastian hukum yang tidak berubah menjadi kekebalan bagi siapa pun.




Comments