top of page

DOKUMEN PENYETARAAN PENDIDIKAN GIBRAN DIPERSOALKAN, PTUN BELUM MEMBERIKAN PUTUSAN AKHIR

Oct 30
4 min read

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Persidangan gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memperlihatkan persoalan mendasar: apakah dokumen yang diajukan dalam persidangan telah menjawab secara langsung dasar penerbitan surat keputusan yang disengketakan?


Pada Kamis, 29 Oktober 2026, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan permohonan pencabutan gugatan karena menilai dokumen pendukung yang diminta belum dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut setelah pihak kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan. Persidangan pun diwarnai aksi walk out oleh pihak penggugat.


Perkara ini bukan sekadar perselisihan antara kuasa hukum. Pokok persoalannya menyangkut pengujian administrasi penerbitan surat keputusan pemerintah, relevansi dokumen pendukung, serta bagaimana pengadilan menilai bukti yang diajukan para pihak.


Tiga Dokumen yang Dipersoalkan Penggugat


Denny menyatakan pihaknya berulang kali meminta tiga dokumen yang menurut mereka penting untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai untuk masa pendidikan yang disebut berlangsung selama tiga semester, serta bukti pendaftaran atau enrollment.


Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menguji hubungan antara riwayat pendidikan yang dipersoalkan dan surat keputusan penyetaraan yang menjadi objek sengketa. Ia mempertanyakan mengapa dokumen yang dianggap mendasar tersebut belum dihadirkan dalam bentuk yang dibutuhkan penggugat untuk menguji substansi perkara.


Namun, pernyataan itu merupakan posisi pihak penggugat. Belum ditampilkannya dokumen tertentu sesuai permintaan salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak ada, bahwa riwayat pendidikan yang bersangkutan tidak sah, atau bahwa pejabat penerbit telah melanggar hukum.


Pembuktian tetap harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, ketentuan administrasi yang berlaku, serta hubungan antara bukti dan keputusan yang disengketakan.


Mengapa Permohonan Pencabutan Ditolak?


Ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan bahwa setelah tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan hanya dapat dikabulkan apabila mendapat persetujuan tergugat.


Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut. Ia menilai langkah penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam menghormati proses persidangan dan meminta pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum.


Penolakan tersebut membuat permohonan pencabutan tidak dapat diperlakukan sebagai berakhirnya sengketa. Perkara masih memerlukan tindak lanjut berdasarkan proses hukum yang berlaku.


Dalam konteks ini, terdapat dua persoalan berbeda yang perlu dipisahkan. Pertama, apakah pencabutan gugatan memenuhi ketentuan hukum acara. Kedua, apakah dokumen yang diajukan para pihak cukup untuk menjawab pokok sengketa.


Penolakan pencabutan berkaitan dengan persoalan pertama. Keputusan itu tidak otomatis membenarkan ataupun membatalkan surat keputusan penyetaraan yang sedang dipersoalkan.


Kuasa Hukum Gibran Menunjukkan Dokumen Pendidikan


Di sisi lain, pemberitaan setelah persidangan mencatat bahwa Rullyandi memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan Gibran kepada awak media. Ia menyatakan dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban pihak yang diwakilinya dan disampaikan melalui sistem persidangan elektronik.


Dokumen yang diperlihatkan mencakup sejumlah dokumen pendidikan dari beberapa jenjang, termasuk Certificate of Attendance dari UTS Insearch, dokumen pendidikan dari MDIS di Singapura, dan dokumen gelar sarjana dari University of Bradford.


Perbedaan penekanan antara kedua pihak menjadi penting. Penggugat menuntut bukti yang dinilai secara langsung mendukung penerbitan surat penyetaraan yang disengketakan, sedangkan kuasa hukum Gibran menyatakan telah menyerahkan dokumen riwayat pendidikan.


Kedua keterangan tersebut tidak serta-merta saling meniadakan. Dokumen riwayat pendidikan secara umum dan dokumen yang secara khusus menjadi dasar penerbitan keputusan administrasi merupakan dua hal yang perlu diperiksa relevansinya secara terpisah.


Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan pernah diperlihatkan kepada publik, melainkan apakah bukti yang relevan telah diajukan dalam proses persidangan, dapat diperiksa sesuai hukum acara, dan cukup untuk menjelaskan dasar penerbitan keputusan yang disengketakan.


Menguji Keputusan Administrasi, Bukan Menghakimi Riwayat Pendidikan


Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah.


Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, penggugat meminta agar keputusan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan sejumlah alasan, termasuk persoalan dasar dokumen, prosedur penerbitan, kewenangan pejabat, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Semua itu merupakan dalil yang harus diuji dalam proses peradilan, bukan fakta pelanggaran yang telah diputus hakim.


Dalam sengketa tata usaha negara, penilaian terhadap keputusan administrasi perlu berfokus pada legalitas tindakan pejabat, kepatuhan terhadap prosedur, dasar faktual dan hukum keputusan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.


Karena itu, perdebatan mengenai surat penyetaraan tidak boleh langsung disederhanakan menjadi kesimpulan mengenai sah atau tidaknya seluruh riwayat pendidikan seseorang. Penilaian harus tetap mengikuti objek sengketa dan bukti yang relevan.


Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Taruhan


Perkara ini menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penerbitan keputusan administrasi yang menyangkut persyaratan pendidikan bagi kepentingan publik.


Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diterbitkan memiliki dasar dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pengujian atas keputusan tersebut harus berlangsung melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pihak untuk mengajukan bukti dan memberikan penjelasan.


Apabila dokumen tertentu diminta dalam persidangan, majelis hakim perlu menilai relevansi dan kebutuhan pembuktiannya berdasarkan ketentuan hukum acara. Jika terdapat kekurangan administratif, persoalan itu harus dijelaskan secara spesifik. Jika terdapat dugaan pelanggaran, kesimpulan harus menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.


Bagi publik, ukuran transparansi bukan sekadar banyaknya dokumen yang ditampilkan di hadapan media. Ukuran yang lebih penting adalah apakah dokumen tersebut relevan, autentik, dapat diuji, dan menjelaskan dasar keputusan yang sedang disengketakan.


Sengketa Belum Memberikan Jawaban Akhir


Hingga perkembangan persidangan yang diberitakan pada 29 Oktober 2026, belum ada putusan akhir yang menyelesaikan pokok sengketa tersebut. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa surat keputusan penyetaraan itu sah atau tidak sah berdasarkan peristiwa pencabutan gugatan dan aksi walk out semata.


Yang perlu diawasi selanjutnya adalah bagaimana majelis hakim menilai bukti yang diajukan, apakah dokumen yang relevan telah tersedia untuk pemeriksaan, dan bagaimana pihak tergugat menjelaskan dasar administratif penerbitan keputusan tersebut.


Dalam perkara administrasi negara, pertanyaan yang paling penting bukan siapa yang paling keras menyampaikan keberatan, melainkan apakah keputusan pemerintah memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti serta proses hukum yang terbuka.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page