DPR DISEBUT SIAP TEMPUH JALUR HAK MENYATAKAN PENDAPAT UNTUK PEMAKZULAN GIBRAN, BUKAN HAK ANGKET! PUTUSAN MA JADI TITIK KRUSIAL

KAVITA Media Net, Jakarta — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada kemungkinan DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), bukan Hak Angket, untuk menindaklanjuti persoalan hukum terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pencalonan Gibran.
Perkembangan ini menandai perubahan arah pembicaraan politik di parlemen. Jika sebelumnya penggunaan Hak Angket sempat mengemuka, sejumlah kalangan kini mendorong penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai instrumen yang dinilai lebih relevan untuk membawa persoalan tersebut ke dalam mekanisme konstitusional pemakzulan.
Namun, penting ditegaskan: hingga 6 November 2026, belum ada keputusan resmi DPR RI untuk memakzulkan Gibran. Yang berkembang masih berupa aspirasi, usulan, dan wacana penggunaan hak konstitusional DPR.
Putusan MA Menjadi Titik Penting Persoalan
Polemik ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 dalam perkara yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Putusan itu menyatakan objek sengketa berupa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.
Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai implikasi hukumnya terhadap persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sejumlah pihak menilai putusan MA perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional, terutama DPR. Namun, putusan mengenai keabsahan suatu dokumen administrasi tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Wakil Presiden. Persoalan pemberhentian tetap harus melalui mekanisme yang secara tegas diatur dalam UUD 1945.
Mengapa Hak Menyatakan Pendapat, Bukan Hak Angket?
DPR memiliki tiga instrumen pengawasan utama, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi digunakan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis. Hak Angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat memiliki cakupan lebih luas, termasuk menyampaikan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maupun dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa ketiga instrumen tersebut tidak harus digunakan secara berurutan. Masing-masing dapat berdiri sendiri sesuai kebutuhan dan dasar persoalan yang hendak ditindaklanjuti.
Dalam konteks polemik Gibran, HMP dinilai sejumlah pihak dapat menjadi jalur untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemeriksaan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
DPR Belum Mengambil Keputusan
Di tengah berkembangnya wacana tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan pada Jumat, 6 November 2026. Dasco menyatakan DPR belum membahas secara substantif aspirasi pemakzulan Gibran karena parlemen masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026.
Selain itu, DPR juga belum menerima salinan lengkap putusan MA yang menjadi salah satu dasar pembicaraan tersebut. Karena itu, Dasco meminta publik menunggu masa persidangan berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai langkah yang akan diambil parlemen.
Pernyataan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar. Belum ada dasar untuk menyebut DPR telah resmi memulai proses pemakzulan, apalagi telah memutuskan pemberhentian Gibran.
Jalur Konstitusional: DPR, MK, Kemudian MPR
Persoalan pemakzulan Wakil Presiden tidak dapat diselesaikan hanya melalui keputusan politik atau tekanan opini publik. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusionalnya.
Pertama, DPR harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan oleh Wakil Presiden.
Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.
Ketiga, apabila MK memutuskan bahwa dugaan tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Keempat, MPR mengambil keputusan akhir melalui sidang sesuai ketentuan kuorum dan persetujuan yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, keputusan akhir pemberhentian bukan berada di tangan DPR sendiri. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memeriksa dan memutus pendapat DPR, sedangkan MPR memiliki kewenangan mengambil keputusan pemberhentian.
Persoalan yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Sekadar Perdebatan Politik
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran telah bergerak dari ranah sengketa administrasi menuju perdebatan mengenai konsekuensi konstitusional jabatan Wakil Presiden.
Namun, ada batas yang harus dijaga: putusan MA mengenai dokumen administrasi tidak otomatis membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan konstitusional sebagai Wakil Presiden.
Hubungan antara putusan tersebut, persyaratan pencalonan, dan kemungkinan pemberhentian harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan interpretasi politik.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPR setelah masa reses berakhir. Apakah fraksi-fraksi akan menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat? Apakah salinan lengkap putusan MA akan menjadi dasar pembahasan? Dan apakah persoalan ini benar-benar akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi?
Semua pertanyaan tersebut masih menunggu perkembangan. Yang jelas, hak konstitusional DPR tidak boleh diperlakukan sebagai alat tekanan politik semata. Jika digunakan, harus ada dasar hukum, bukti, argumentasi konstitusional, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pemakzulan Wakil Presiden bukan sekadar persoalan pergantian pejabat. Ini menyangkut legitimasi kekuasaan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi.




Comments