top of page

DPR Dorong Reformasi Sistem Akademik untuk Berantas Joki Skripsi

Oct 12
4 min read

Skor integritas pendidikan nasional meningkat, tetapi temuan praktik joki skripsi menjadi alarm keras. DPR mendesak reformasi sistem akademik, pembenahan tata kelola dosen, dan pengawasan yang lebih tegas.



KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Gelar sarjana semestinya menjadi bukti kemampuan berpikir, penguasaan ilmu, dan integritas akademik. Namun, ketika praktik joki skripsi terindikasi menjangkau 91 persen perguruan tinggi di Indonesia, persoalannya tidak lagi sekadar mahasiswa yang mencari jalan pintas. Ini menjadi pertanyaan serius tentang kemampuan sistem pendidikan tinggi menjaga kejujuran akademik.


Temuan tersebut merujuk pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2026. Menanggapi hasil itu, Anggota Komisi X DPR RI, Fikri Faqih, mendesak pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem evaluasi pendidikan tinggi.


“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, saya menyikapi fenomena ini sebagai kondisi darurat integritas akademik. Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini tidak bisa hanya disikapi dengan imbauan, melainkan butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Bagi Fikri, praktik joki skripsi tidak cukup diselesaikan dengan mengingatkan mahasiswa agar berlaku jujur. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu memeriksa apakah sistem pembimbingan, evaluasi, pengawasan, dan penilaian kelulusan telah berjalan sebagaimana mestinya.


Skor meningkat, persoalan integritas belum selesai


SPI Pendidikan 2026 mencatat Indeks Integritas Pendidikan secara keseluruhan mencapai 73,30 dan masuk kategori adaptif. Namun, capaian agregat tersebut tidak serta-merta berarti seluruh persoalan integritas di lingkungan pendidikan telah teratasi.


Temuan mengenai indikasi praktik joki skripsi di 91 persen perguruan tinggi justru memperlihatkan pentingnya membaca hasil survei secara lebih mendalam. Angka indeks nasional dan temuan pelanggaran pada aspek tertentu mengukur hal yang berbeda, sehingga tidak tepat jika salah satunya digunakan untuk menutupi persoalan lainnya.


Meski demikian, angka 91 persen juga harus dipahami secara cermat. Temuan yang menyebut praktik tersebut terindikasi di berbagai perguruan tinggi tidak otomatis berarti 91 persen mahasiswa menggunakan joki skripsi atau seluruh perguruan tinggi terbukti membiarkan praktik tersebut. Penafsiran yang lebih terperinci harus mengikuti definisi indikator, metode survei, cakupan responden, dan data resmi KPK.


Namun, jika indikasi itu menggambarkan persoalan yang tersebar luas, pemerintah dan pengelola perguruan tinggi memiliki alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan serta memperbaiki mekanisme pencegahan kecurangan akademik.


Jangan hanya menyalahkan mahasiswa


Fikri menilai maraknya joki skripsi perlu dilihat sebagai persoalan sistemik. Ia menyoroti tingginya beban administratif dosen dan persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai dapat memengaruhi kualitas pembimbingan mahasiswa.


Dalam survei yang sama, KPK juga mencatat 53 persen tenaga pendidik di perguruan tinggi kerap terlambat mengajar.


Temuan tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Namun, keterlambatan mengajar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa beban administratif atau kesejahteraan menjadi penyebab praktik joki skripsi. Hubungan antara keduanya perlu diteliti lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tidak bertumpu pada dugaan semata.


Fikri mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan debirokratisasi administrasi dosen serta memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik. Tujuannya agar dosen memiliki waktu dan kapasitas yang lebih memadai untuk mengajar, meneliti, dan membimbing mahasiswa.


Di sisi lain, mahasiswa tetap bertanggung jawab atas keaslian karya dan proses akademiknya. Perbaikan sistem tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab individu, sebagaimana penindakan terhadap mahasiswa tidak boleh dijadikan pengganti pembenahan tata kelola.


Tiga usulan reformasi akademik


Untuk memperkuat integritas pendidikan tinggi, Fikri mengusulkan tiga langkah konkret.


Pertama, memperluas pilihan tugas akhir.

Perguruan tinggi didorong membuka alternatif tugas akhir berupa prototipe, karya inovasi, atau bentuk karya lain yang relevan dengan bidang keilmuan mahasiswa.


Diversifikasi ini dapat membuat penilaian lebih sesuai dengan kompetensi yang hendak diukur. Mahasiswa bidang teknologi, misalnya, dapat menunjukkan kemampuan melalui produk atau prototipe yang dapat diuji, sedangkan bidang lain dapat menggunakan karya berbasis penelitian atau praktik profesional.


Namun, alternatif tugas akhir tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menurunkan standar. Setiap bentuk karya tetap harus memiliki kriteria penilaian, proses verifikasi, dokumentasi kontribusi mahasiswa, dan mekanisme pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kedua, memasukkan integritas ke dalam penilaian akreditasi.

Fikri mengusulkan agar indikator integritas menjadi bagian penting dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), termasuk dengan mempertimbangkan Indeks Integritas KPK.


Usulan ini dapat mendorong kampus membangun sistem pencegahan kecurangan yang lebih terukur. Akan tetapi, indikator integritas harus dirancang dengan metode yang transparan, dapat diverifikasi, dan tidak hanya mengandalkan jumlah laporan pelanggaran.


Perguruan tinggi yang memiliki sistem pelaporan terbuka, misalnya, berpotensi mencatat lebih banyak kasus karena warga kampus merasa aman untuk melapor. Karena itu, penilaian harus membedakan antara tingginya kejadian kecurangan dan efektivitas mekanisme pengungkapan serta penanganannya.


Ketiga, mengubah orientasi indikator kinerja perguruan tinggi.

Fikri mendorong revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) agar keberhasilan kampus tidak semata-mata diukur dari percepatan kelulusan, tetapi juga dari mutu pembelajaran dan kompetensi lulusan.


Ukuran keberhasilan pendidikan tinggi seharusnya mencakup kemampuan berpikir kritis, penguasaan bidang ilmu, kemampuan memecahkan masalah, etika profesi, dan kejujuran akademik.


Kelulusan tepat waktu tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi target yang mengorbankan kualitas proses pendidikan.


Usulan satgas dan kanal pelaporan


Dari sisi penegakan, Fikri menyatakan Komisi X DPR RI siap berkoordinasi dengan komisi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak praktik komersial joki skripsi.


Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Antikecurangan Akademik Nasional yang dilengkapi sistem pelaporan anonim atau whistleblowing system.


Gagasan tersebut dapat memperkuat pengawasan apabila disertai pembagian kewenangan yang jelas, perlindungan pelapor, prosedur pemeriksaan yang adil, dan mekanisme tindak lanjut yang terukur.


Penanganan laporan juga harus menjaga hak pihak yang dilaporkan. Dugaan kecurangan perlu diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan atau tekanan publik. Penindakan terhadap praktik komersial joki skripsi harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem yang memungkinkan praktik tersebut tumbuh.


Gelar akademik harus mencerminkan kompetensi


Masalah joki skripsi menyentuh fondasi pendidikan tinggi: kepercayaan bahwa gelar akademik diperoleh melalui proses belajar dan pencapaian kompetensi yang sesungguhnya.


Jika karya akhir dapat dikerjakan pihak lain tanpa terdeteksi, persoalannya bukan hanya pelanggaran aturan kampus. Dunia kerja dan masyarakat juga berisiko menerima lulusan yang kompetensinya tidak sesuai dengan kualifikasi akademik yang disandang.


Namun, solusi tidak cukup berupa pengetatan aturan atau penambahan perangkat pendeteksi kemiripan tulisan. Perguruan tinggi perlu memperkuat proses bimbingan, memeriksa penguasaan mahasiswa terhadap karyanya, menerapkan penilaian yang autentik, dan membangun budaya akademik yang menghargai proses.


Pada akhirnya, reformasi integritas akademik harus menyasar mahasiswa, dosen, pengelola kampus, sistem evaluasi, dan tata kelola pendidikan secara bersamaan.


Temuan KPK patut menjadi alarm untuk bertindak. Tantangannya sekarang adalah memastikan alarm tersebut menghasilkan kebijakan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan perubahan nyata di ruang kelas serta ruang penelitian.


Sebab, pendidikan tinggi tidak cukup menghasilkan banyak sarjana. Pendidikan tinggi harus menghasilkan orang-orang yang benar-benar menguasai ilmunya, mampu mempertanggungjawabkan karyanya, dan tidak memperoleh gelar melalui kecurangan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page