Dugaan Calo CASIS Polri di Sulsel: Korban Klaim Rugi Rp394,6 Juta, Oknum Perwira Dilaporkan ke Propam

KAVITA MEDIA NET, GOWA, — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen Calon Siswa (CASIS) Polri mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Jafar Deng Sikki mengaku mengalami kerugian hingga Rp394,6 juta setelah diduga tergiur janji meloloskan calon siswa dalam proses penerimaan anggota Polri.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Cafe Phinisi, Jalan Andi Tonro, Kabupaten Gowa, Senin malam (26/10/2026). Dalam keterangan pelapor, dugaan penipuan itu menyeret seorang berinisial H alias Ayah dan turut menyebut seorang perwira Polda Sulawesi Selatan berinisial AKP DA yang disebut bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel mengenai laporan tersebut.
Transaksi Bertahap, Kerugian Diklaim Rp394,6 Juta
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, uang diberikan secara bertahap dengan harapan calon siswa bernama Rahmat dapat diloloskan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Transaksi dilakukan berangsur-angsur sampai nominal tersebut. Kami merasa ditipu dengan iming-iming bisa meloloskan CASIS,” ujar pendamping korban.
Total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp394.600.000. Namun, rincian setiap transaksi, aliran dana, serta bukti yang mendasari dugaan tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Apabila terbukti terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang melalui cara melawan hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian finansial korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait integritas proses rekrutmen anggota Polri.
Laporan Polisi dan Propam Sudah Diajukan
Pelapor disebut telah menempuh dua jalur pengaduan.
Pertama, laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026.
Kedua, pada 22 Oktober 2026, pelapor bersama Lembaga Gerak Misi kembali melaporkan pihak yang disebut dalam perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Laporan ke ranah pidana dan pengaduan etik memiliki aspek pemeriksaan yang berbeda. Dugaan tindak pidana perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, sedangkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri perlu diperiksa melalui mekanisme internal yang berlaku.
Pelapor berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan independen. Pendamping korban juga meminta agar perwira yang disebut dalam laporan dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) selama proses pemeriksaan berlangsung. Permintaan tersebut merupakan aspirasi pihak pelapor, bukan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh institusi Polri.
Transparansi Penerimaan Polri Menjadi Sorotan
Kasus ini kembali menempatkan integritas rekrutmen anggota Polri dalam sorotan publik. Penerimaan anggota Polri semestinya berlangsung berdasarkan persyaratan dan hasil seleksi resmi, bukan melalui janji kelulusan yang dikaitkan dengan pembayaran uang kepada pihak tertentu.
Karena itu, penanganan laporan ini perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah benar terdapat permintaan atau penerimaan uang, siapa saja yang terlibat, bagaimana aliran dana berlangsung, dan apakah terdapat bukti keterlibatan anggota Polri dalam dugaan tersebut.
Pemeriksaan yang objektif juga penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum bukti dan fakta hukumnya diuji.
Menunggu Klarifikasi Polda Sulsel
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan korban. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh penjelasan serta memenuhi hak jawab.
Perkembangan perkara ini perlu dipantau berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, termasuk status laporan, bukti yang telah dikumpulkan, dan tindak lanjut Propam terhadap pengaduan yang diajukan.




Comments