top of page

Dugaan Jual Beli Kamar dan Ponsel di Rutan Makassar: Tarif Rp200 Ribu Terungkap, DPR Turun Tangan

Oct 31
5 min read

KAVITA MEDIA NET | HUKUM DAN PENGAWASAN PEMASYARAKATAN


MAKASSAR — Dugaan praktik transaksi fasilitas kamar dan penggunaan telepon seluler di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjadi perhatian serius setelah anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (30/10/2026).


Dalam sidak tersebut, Meity mengungkap sejumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan jual beli fasilitas kamar dengan tarif sekitar Rp200 ribu serta penggunaan handphone yang disebut mencapai Rp500 ribu. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran tata tertib, melainkan juga menyentuh integritas pengelolaan rumah tahanan dan efektivitas pengawasan negara terhadap institusi pemasyarakatan.


Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan: nominal tersebut masih merupakan informasi berdasarkan pengaduan, bukan transaksi yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Meity sendiri mengakui belum memperoleh pengakuan langsung dari warga binaan mengenai dugaan jual beli kamar tersebut.


Sidak DPR dan Aduan yang Mengusik Tata Kelola Rutan


Meity mendatangi Rutan Kelas I Makassar di Jalan Rutan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola.


Kedatangannya disambut sejumlah petugas, kemudian Kepala Rutan Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, bersama jajaran pejabat rutan. Dalam peninjauan itu, Meity memeriksa beberapa area hunian warga binaan, termasuk Blok I Syekh Yusuf yang dihuni tahanan perkara narkotika, ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di blok wanita, serta ruang khusus penyandang disabilitas.


Ia juga mengunjungi klinik pelayanan kesehatan dan dapur rutan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas serta pelayanan kebutuhan dasar warga binaan.


Di blok wanita, Meity memberikan perhatian terhadap kebersihan lingkungan hunian. Sementara di dapur, ia melihat aktivitas warga binaan yang sedang mengolah bahan makanan, termasuk memotong ikan kering.


Peninjauan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap rutan tidak cukup hanya memeriksa keamanan dan ketertiban. Kebersihan, kesehatan, kualitas makanan, serta perlakuan terhadap warga binaan juga merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemasyarakatan.


Tarif Kamar Rp200 Ribu dan Handphone Rp500 Ribu


Usai melakukan peninjauan, Meity menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk kepadanya.


Menurut dia, laporan tersebut mencakup dugaan transaksi fasilitas kamar, barang-barang yang masuk ke dalam rutan, bisnis katering internal, hingga penyalahgunaan telepon seluler.

Dua nominal yang menjadi perhatian adalah dugaan tarif kamar sebesar Rp200 ribu dan penggunaan handphone sebesar Rp500 ribu.


Meity menyatakan: "Yang diadukan, kalau ada yang Rp200 ribu, gitu kan, kemudian juga handphone, Rp500 ribu, nah ini jadi evaluasi, bahan evaluasi dulu."


Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan adanya laporan yang perlu ditindaklanjuti. Akan tetapi, angka yang disampaikan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai tarif resmi atau bukti adanya transaksi yang melibatkan petugas rutan.


Meity mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada sejumlah warga binaan. Namun, sejauh peninjauan berlangsung, belum ada warga binaan yang mengakui secara langsung dugaan jual beli kamar.


Ia juga menegaskan tidak ingin menerima seluruh informasi pengaduan sebagai kebenaran sebelum melihat kejadian sebenarnya.


Sikap tersebut penting dalam pengawasan publik: laporan harus ditindaklanjuti, tetapi kesimpulan harus dibangun melalui bukti.


Persoalan Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Tata Tertib


Dugaan tersebut perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan ada atau tidaknya handphone di dalam kamar hunian.


Jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh akses terhadap fasilitas tertentu, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mekanisme itu bisa berlangsung di lingkungan yang seharusnya memiliki pengamanan dan pengawasan berlapis.


Siapa yang mengatur akses? Siapa yang menerima pembayaran? Apakah transaksi melibatkan oknum petugas, sesama warga binaan, atau pihak lain? Bagaimana barang yang seharusnya dibatasi bisa masuk dan digunakan di dalam rutan?


Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan, bukan spekulasi.

Penggunaan handphone secara tidak sah juga memiliki dimensi pengawasan yang lebih luas. Selain melanggar ketentuan tata tertib, keberadaan perangkat komunikasi tanpa pengendalian berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, termasuk komunikasi untuk mengendalikan aktivitas ilegal dari balik tahanan.


Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada penyitaan perangkat apabila ditemukan. Asal-usul barang, jalur masuk, pihak yang memfasilitasi, serta kemungkinan adanya transaksi harus ditelusuri.


Ombudsman Sudah Mengingatkan: Masalah Pemasyarakatan Tidak Cukup Diselesaikan dengan Penindakan Individu


Persoalan yang muncul di Rutan Makassar memiliki relevansi dengan peringatan Ombudsman RI pada 7 September 2026. Dalam siaran pers Nomor 051/HM.01/IX/2026, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan rutan, terutama pengendalian penggunaan handphone, pencegahan pungutan liar, dan pemberantasan peredaran narkoba.


Ombudsman juga menyebut adanya pengaduan mengenai dugaan pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan.


Pesan penting Ombudsman adalah penindakan terhadap individu saja tidak cukup. Sistem pengawasan dan tata kelola yang membuka peluang penyimpangan juga harus diperbaiki.

Ombudsman RI


Artinya, persoalan Rutan Makassar seharusnya tidak hanya dijawab dengan pemeriksaan terhadap satu atau dua orang. Pengelola perlu mengevaluasi seluruh sistem pengamanan, pelayanan kunjungan, pengawasan barang masuk, serta mekanisme pengaduan warga binaan.


Jika fasilitas tertentu dapat diakses berdasarkan kemampuan membayar, sementara warga binaan lainnya tidak memperoleh perlakuan yang sama, maka prinsip keadilan dalam pelayanan pemasyarakatan patut dipertanyakan.


Ada Bantahan Sebelumnya, Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Pernyataan


Menariknya, sebelum sidak Meity pada 30 Oktober, Rutan Kelas I Makassar telah menyampaikan bantahan terkait dugaan pungutan Rp13 juta terhadap seorang warga binaan baru berinisial JM dan isu katering berbayar.


Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan 24 Oktober 2026, Kepala Rutan Yohanes Dias Sanyoto menyatakan telah meminta keterangan kepada warga binaan bersangkutan dan menghubungi keluarganya.


Menurut penjelasan pihak rutan, JM tidak pernah memberikan uang kepada petugas sebagaimana tuduhan yang beredar.


Pihak rutan juga membantah adanya layanan katering berbayar dan menyatakan makanan warga binaan disediakan melalui anggaran negara, dengan jatah makan tiga kali sehari tanpa pungutan.


Namun, penting membedakan dua persoalan tersebut. Bantahan Rutan Makassar pada 24 Oktober berkaitan dengan dugaan pungutan Rp13 juta dan katering berbayar. Sementara sidak Meity pada 30 Oktober mengungkap pengaduan lain mengenai dugaan transaksi kamar Rp200 ribu dan penggunaan handphone Rp500 ribu. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan atau dianggap sebagai satu perkara yang sudah terbukti.


Meski demikian, rangkaian pengaduan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih terbuka dan independen. Pernyataan pengelola bahwa tidak terjadi pelanggaran harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


DPR Harus Mengawal sampai Ada Hasil Pemeriksaan


Meity menyatakan akan membawa berbagai persoalan yang diterimanya kepada kementerian terkait sebagai bahan evaluasi.


Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, pengawasan tersebut perlu diteruskan menjadi langkah konkret, bukan berhenti pada kunjungan lapangan dan pernyataan kepada media.


Ada beberapa hal yang layak menjadi perhatian dalam tindak lanjut pengawasan:

  1. Audit akses kamar dan fasilitas kunjungan. Memeriksa apakah terdapat penggunaan fasilitas di luar prosedur dan apakah seluruh pelayanan memiliki standar yang transparan.

  2. Penelusuran jalur masuk handphone. Memeriksa sumber perangkat, mekanisme pengamanan barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal.

  3. Pemeriksaan dugaan transaksi. Mengumpulkan keterangan warga binaan, keluarga, petugas, dan pihak lain yang relevan dengan tetap melindungi pelapor dari intimidasi.

  4. Evaluasi pengawasan internal. Memeriksa efektivitas pengawasan petugas, pemeriksaan kamar hunian, dan sistem pengendalian barang.

  5. Transparansi hasil pemeriksaan. Menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada publik tanpa mengabaikan kerahasiaan dan hak pihak-pihak yang diperiksa.


Pengawasan juga perlu melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan mekanisme pengawasan independen sesuai kewenangannya.


Rutan Bukan Ruang Bebas Aturan


Rumah tahanan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Orang yang berada di dalamnya memang kehilangan sebagian kebebasan berdasarkan proses hukum, tetapi tidak kehilangan hak atas perlakuan manusiawi, pelayanan yang layak, dan perlindungan dari praktik pemerasan maupun diskriminasi.


Karena itu, apabila terdapat dugaan transaksi fasilitas dan penggunaan barang terlarang, persoalannya bukan semata-mata pelanggaran disiplin warga binaan.


Ini menyangkut kredibilitas institusi yang diberi mandat negara untuk menjaga keamanan sekaligus menjalankan fungsi pelayanan dan pembinaan.


Sidak Meity Rahmatia telah membuka kembali perhatian publik terhadap tata kelola Rutan Makassar. Tetapi sidak bukanlah akhir dari pengawasan.


Pertanyaan yang lebih penting sekarang adalah: apakah dugaan transaksi tersebut benar-benar terjadi, siapa yang berada di baliknya jika terbukti, dan apakah sistem pengawasan rutan mampu memastikan praktik serupa tidak berulang?


Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan atau janji pembenahan. Publik membutuhkan pemeriksaan yang objektif, hasil yang transparan, dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.


Sebab, ketika akses terhadap fasilitas di dalam rumah tahanan diduga dapat diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin pemasyarakatan, melainkan juga integritas penegakan hukum.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page