top of page

DUGAAN PENGANIAYAAN PASIEN DI RSJ RATUMBUY SANG MANADO: KELUARGA TEMUKAN KORBAN TAK SADARKAN DIRI

4 days ago
2 min read

KAVITA MEDIA NET, MANADO — Dugaan penganiayaan terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang, Manado, Sulawesi Utara, mencuat setelah keluarga menemukan pasien bernama Andriano Tangkilisan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian harus menjalani perawatan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.


Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan pasien, pengawasan selama perawatan, serta tanggung jawab pihak rumah sakit dalam melindungi orang-orang yang berada di bawah penanganannya.


Ayah korban, Ronald Tangkilisan, mengungkapkan bahwa anaknya telah menjalani karantina di RSJ Ratumbuysang selama kurang lebih tiga bulan. Selama periode tersebut, Andriano berada dalam lingkungan perawatan yang semestinya menjamin keamanan, pemantauan kondisi kesehatan, dan perlindungan terhadap pasien.


Menurut penuturan Ronald, pihak RSJ Ratumbuysang kemudian menghubunginya melalui telepon dan mengabarkan bahwa anaknya sedang sakit. Mendapat informasi tersebut, ia segera mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi putranya.


Namun, situasi yang ditemuinya justru mengejutkan. Ronald mengaku mendapati Andriano sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.


“Saat saya tiba di RSJ Ratumbuysang, saya kaget anak sudah tidak sadarkan diri,” ujar Ronald kepada media, Sabtu (17/10/2026).


Setelah kejadian itu, Andriano harus mendapatkan penanganan medis di RSUP Prof. Kandou Manado.


KESELAMATAN PASIEN TIDAK BOLEH DIABAIKAN


Kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Ketika seorang pasien ditemukan tidak sadarkan diri selama menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, penjelasan mengenai penyebab kondisi tersebut menjadi hal mendasar yang harus disampaikan secara transparan kepada keluarga.


Dugaan penganiayaan yang mencuat juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Namun, penyebab korban kehilangan kesadaran dan ada atau tidaknya tindakan kekerasan harus dipastikan melalui bukti medis, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi pasien sebelum ditemukan tidak sadarkan diri, petugas yang bertanggung jawab pada saat itu, serta tindakan medis yang telah diberikan.


Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau tindak pidana, aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.


TRANSPARANSI DAN INVESTIGASI MENJADI KUNCI


Dalam pelayanan kesehatan, keselamatan pasien bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban mendasar. Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa juga berhak memperoleh perlindungan, penghormatan terhadap martabat, dan penanganan medis yang layak.


Karena itu, dugaan yang mencuat di RSJ Ratumbuysang tidak semestinya berhenti pada penyampaian informasi bahwa pasien sedang sakit. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kondisi dan penanganan pasien, sesuai ketentuan hukum dan perlindungan kerahasiaan medis.


Hingga informasi yang disampaikan dalam laporan ini, penyebab pasti Andriano Tangkilisan kehilangan kesadaran serta kebenaran dugaan penganiayaan belum dapat dipastikan.


Keterangan resmi pihak RSJ Ratumbuysang dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjernihkan perkara tersebut.


Prinsipnya jelas: keselamatan pasien harus menjadi prioritas, setiap dugaan kekerasan wajib diperiksa secara objektif, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page