top of page

Gerindra Soroti Kinerja Menteri Golkar, PAN, dan PSI

Oct 30
6 min read

Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Kamrussamad, menyoroti kinerja sejumlah menteri yang dinilainya belum memberikan dukungan memadai terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto.



KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Isu perombakan kabinet kembali mengemuka setelah Partai Gerindra menyoroti kinerja sejumlah menteri yang dinilai belum optimal dalam menjalankan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sorotan ini bukan sekadar menyangkut siapa yang berpotensi diganti, melainkan juga menyentuh persoalan mendasar: sejauh mana para pembantu presiden mampu menerjemahkan program pemerintah menjadi hasil nyata bagi masyarakat?


Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Kamrussamad, menyoroti sejumlah menteri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kritiknya berkaitan dengan persoalan pelayanan publik, pengawasan aktivitas digital ilegal, pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.


Namun, perlu ditegaskan sejak awal bahwa sorotan terhadap kinerja menteri tidak sama dengan keputusan pencopotan jabatan. Hingga informasi yang tersedia pada 29 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi Presiden Prabowo mengenai daftar menteri yang akan diganti dalam perombakan kabinet berikutnya.


Tiga Persoalan, Satu Pertanyaan: Di Mana Hasil Kerja Pemerintah?


Dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal, Kamrussamad mengangkat persoalan yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kementerian.

Salah satu sorotannya menyangkut gangguan pasokan listrik yang disebut telah berlangsung selama sekitar 10 bulan. Menurut Kamrussamad, gangguan semacam itu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi dan merusak rantai pasok di daerah.


Ia menilai pergantian Direktur Utama PT PLN (Persero) tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila masalah yang lebih mendasar, termasuk aspek regulasi dan pengawasan, belum ditangani secara memadai.


Dalam konteks tersebut, perhatian diarahkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tertentu. Publik membutuhkan penjelasan mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, target pemulihan, serta ukuran keberhasilan yang dapat diuji.


Jika gangguan berlangsung berulang, evaluasi tidak cukup berhenti pada pergantian pejabat perusahaan. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, apa kendala yang belum terselesaikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.


Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab kementerian harus mempertimbangkan pembagian kewenangan, kondisi teknis, serta data operasional yang relevan. Gangguan listrik tidak dengan sendirinya membuktikan kegagalan seorang menteri.


Komdigi dan Ancaman Judi Online: Regulasi Harus Terlihat Hasilnya


Sorotan berikutnya menyentuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dipimpin Meutya Hafid. Kamrussamad menyinggung persoalan judi online dan pinjaman online yang menjerat masyarakat. Ia menilai fungsi regulator perlu dimanfaatkan secara optimal untuk membatasi aktivitas ilegal yang merugikan warga.


Kritik tersebut mengarah pada persoalan efektivitas kebijakan digital. Di tengah meluasnya penggunaan internet, keberhasilan kementerian tidak cukup diukur melalui jumlah program, pemblokiran situs, atau pernyataan tentang komitmen pemberantasan kejahatan digital.


Publik juga perlu mengetahui apakah intervensi pemerintah mampu mengurangi akses terhadap layanan ilegal, menekan penyebaran konten berbahaya, melindungi korban, dan memperbaiki koordinasi penegakan hukum.


Namun, efektivitas penanganan judi online tidak sepenuhnya berada di tangan satu kementerian. Persoalan ini juga berkaitan dengan aparat penegak hukum, lembaga pengawas keuangan, penyedia jasa pembayaran, platform digital, dan kerja sama lintas negara.


Karena itu, evaluasi yang objektif harus didasarkan pada indikator yang jelas, data penanganan yang dapat diperiksa, serta pembagian tanggung jawab antarlembaga.

Pertanyaan pentingnya: apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar mengurangi risiko bagi masyarakat, atau justru lebih menonjol pada aktivitas penindakan yang belum disertai ukuran dampak yang memadai?


Menteri UMKM Disorot, Janji Penurunan Bunga Kredit Dipertanyakan


Nama lain yang menjadi perhatian adalah Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Kamrussamad mempertanyakan tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo agar suku bunga pinjaman bagi pelaku UMKM turun ke tingkat satu digit. Ia menyoroti belum jelasnya lembaga keuangan yang telah merealisasikan penurunan bunga sebagaimana diharapkan.


Menurut Kamrussamad, tingkat bunga pinjaman yang masih berada di atas 20 persen menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Ia juga mempertanyakan peran kementerian dalam memfasilitasi tindak lanjut arahan presiden kepada lembaga keuangan.

Kritik ini menyentuh persoalan penting dalam kebijakan ekonomi: jarak antara arahan pemerintah dan realisasi di tingkat pelaku usaha.


Bagi UMKM, biaya pembiayaan berpengaruh terhadap kemampuan memperluas usaha, mempertahankan tenaga kerja, mengelola arus kas, dan meningkatkan daya saing. Bunga pinjaman yang tinggi dapat mempersempit ruang usaha, terutama bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan terbatas.


Namun, penilaian terhadap realisasi kebijakan tersebut perlu disertai data pembanding. Jenis kredit, profil risiko peminjam, skema pembiayaan, lembaga penyalur, serta periode pengukuran harus diperjelas sebelum menyimpulkan bahwa target penurunan bunga tidak tercapai.


Kementerian juga tidak dapat secara sepihak menentukan seluruh bunga kredit yang ditawarkan lembaga keuangan. Karena itu, ukuran evaluasinya harus mencakup apa yang menjadi kewenangan kementerian, bentuk fasilitasi yang sudah dilakukan, hambatan implementasi, dan hasil yang benar-benar dinikmati pelaku UMKM.


Persoalan utamanya bukan sekadar apakah arahan presiden sudah disampaikan, melainkan apakah kebijakan tersebut menghasilkan perubahan yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha.


PAN dan PSI Ikut Terseret dalam Sorotan Evaluasi


Sorotan Kamrussamad juga mencakup Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dari PAN serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari PSI. Dalam pemberitaan mengenai evaluasi tersebut, perhatian diarahkan pada mekanisme penyaluran anggaran dan mitigasi risiko kebijakan. Kamrussamad juga menekankan pentingnya respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan kesesuaian pelaksanaan program dengan kebutuhan di lapangan.


Namun, penyebutan nama dan asal partai tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa para menteri tersebut telah dipastikan masuk daftar pencopotan. Evaluasi kinerja merupakan bagian dari pengawasan politik terhadap pemerintahan. Akan tetapi, evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan harus menjelaskan indikator yang digunakan, bukti pendukung, target yang tidak tercapai, dan alasan mengapa suatu persoalan berkaitan dengan tanggung jawab pejabat tertentu.


Tanpa penjelasan tersebut, daftar nama berisiko menjadi sekadar instrumen tekanan politik, bukan dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.


Gerindra Sebut 42 Menteri dan Wakil Menteri Belum Optimal


Sorotan terhadap sejumlah menteri ini muncul setelah Gerindra mengungkapkan bahwa partainya sedang mengevaluasi kinerja kabinet pada tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran.


Dalam pemberitaan iNews.id pada 20 Oktober 2026, Kamrussamad menyebut terdapat 42 menteri dan wakil menteri yang, berdasarkan penilaian sementara partainya, belum bekerja sesuai indikator kinerja utama atau key performance indicators (KPI). Ia mengatakan Gerindra melibatkan sejumlah ekonom senior untuk memperdalam evaluasi tersebut. Hasil kajian itu direncanakan disampaikan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam tiga tahun berikutnya.


Pernyataan itu merupakan klaim evaluatif dari partai politik. Angka 42 tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan independen mengenai kinerja seluruh pejabat yang dimaksud karena metodologi, rincian indikator, dan hasil penilaian lengkapnya belum tersedia dalam informasi yang dirujuk.


Meski demikian, besarnya jumlah pejabat yang disebut dalam evaluasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab: bagaimana sistem pengukuran kinerja kabinet dirancang, apakah indikatornya terukur, dan sejauh mana hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kebijakan?


Evaluasi kabinet seharusnya tidak hanya menghasilkan daftar pejabat yang dianggap bermasalah. Proses itu semestinya mampu mengidentifikasi hambatan koordinasi, kelemahan pelaksanaan program, persoalan anggaran, serta kebijakan yang perlu diperbaiki.


Jika tidak, evaluasi berisiko berhenti sebagai pernyataan politik tanpa perubahan berarti dalam kualitas pelayanan publik.


Reshuffle Adalah Hak Presiden, tetapi Kinerja Harus Terukur


Secara konstitusional, pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Karena itu, pernyataan partai politik mengenai kinerja menteri tidak otomatis menentukan siapa yang akan bertahan atau tersingkir dari kabinet.


Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, sebagaimana diberitakan iNews.id pada 27 Oktober 2026, juga menegaskan bahwa penilaian dan keputusan mengenai perombakan kabinet merupakan kewenangan Presiden Prabowo.


Sikap tersebut menegaskan batas antara evaluasi politik dan keputusan pemerintahan. Partai politik dapat menyampaikan penilaian, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.


Di sisi lain, kewenangan presiden bukan alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban kinerja. Menteri memimpin sektor pemerintahan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, penilaian terhadap mereka semestinya dapat dijelaskan melalui target, realisasi, dampak, dan kendala yang terukur.


Jika reshuffle dilakukan, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan siapa yang diganti dan siapa yang ditunjuk sebagai pengganti.


Publik juga berhak mengetahui pertimbangan kebijakannya: apakah pergantian dilakukan karena target tidak tercapai, koordinasi antarkementerian lemah, pelaksanaan program tersendat, atau adanya kebutuhan strategis lain dalam pemerintahan.


Pergantian pejabat tanpa pembenahan sistem berisiko hanya memindahkan persoalan dari satu meja ke meja lain.


Yang Dibutuhkan Publik Bukan Sekadar Kocok Ulang Kabinet


Isu reshuffle kali ini memperlihatkan bahwa persoalan kabinet tidak semata-mata berkaitan dengan keseimbangan kekuatan partai politik. Hal yang lebih mendasar adalah kemampuan pemerintah memastikan bahwa arahan presiden diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif dan hasil yang dapat diukur.


Gangguan listrik, pemberantasan kejahatan digital, pembiayaan UMKM, penyaluran anggaran, dan mitigasi risiko merupakan persoalan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap kementerian yang menangani sektor-sektor tersebut patut dilakukan secara serius.


Namun, kritik harus disertai data. Penilaian harus menggunakan indikator yang jelas. Dan keputusan pergantian pejabat harus dibedakan dari spekulasi politik.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kabinet bukan banyaknya menteri yang dipertahankan atau diganti, melainkan kemampuan pemerintahan memperbaiki pelayanan publik, menjalankan program secara efektif, dan memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat.


Reshuffle dapat menjadi instrumen perbaikan pemerintahan. Namun, tanpa evaluasi yang transparan, indikator kinerja yang terukur, dan pembenahan sistem, pergantian menteri berisiko menjadi perubahan susunan jabatan tanpa perubahan mendasar.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page