top of page

Gubernur Jangan Tidur di Meja: Tamparan Keras Ridwan Bae untuk ASR

Oct 28
8 min read

Ketika gubernur diminta lebih sering turun ke lapangan, publik berhak menagih bukti: seberapa efektif koordinasi pemerintahan dan seberapa jauh persoalan rakyat telah diselesaikan?



Ada kritik yang terdengar seperti nasihat. Ada pula nasihat yang sesungguhnya merupakan teguran keras terhadap kepemimpinan. Ketika Anggota DPR RI Ridwan Bae meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), agar tidak banyak duduk di belakang meja dan lebih sering turun ke lapangan, publik patut bertanya: Ada apa dengan kepemimpinan Sulawesi Tenggara hingga seorang politikus senior merasa perlu menyampaikan teguran seterbuka itu?

Kalimatnya sederhana, tetapi pesan politiknya tidak sederhana.


Ridwan Bae, politikus senior Partai Golkar menjabat sebagai Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar (mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara) serta menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. dan pernah menjabat Bupati Muna selama dua periode, menyampaikan kritik tersebut saat melaksanakan reses di Buton Tengah pada 19 Oktober 2026, sebagaimana dikisahkan dalam narasi yang beredar. Kritik itu kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya diberitakan media lokal.


Ridwan menekankan bahwa gubernur tidak cukup hanya menerima laporan dari bupati, camat, kepala desa, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Seorang kepala daerah, menurut substansi kritik tersebut, harus hadir langsung untuk melihat dan memahami persoalan masyarakat.


Pertanyaannya, mengapa kritik semacam ini penting?

Karena dalam pemerintahan, persoalan terbesar bukan selalu ketiadaan program. Terkadang, persoalan justru terletak pada jarak antara apa yang dilaporkan birokrasi dan apa yang benar-benar dirasakan rakyat.


Jika gubernur lebih mengenal isi laporan daripada kenyataan di lapangan, yang bermasalah bukan sekadar jadwal kunjungan. Yang dipertaruhkan adalah kualitas kepemimpinan itu sendiri.


Gubernur Laporan atau Gubernur Lapangan?


Inilah inti persoalan yang seharusnya direnungkan ASR.

Pemerintahan modern memang tidak mungkin berjalan tanpa laporan, data, indikator kinerja, dan koordinasi administratif. Gubernur membutuhkan seluruh instrumen tersebut untuk menentukan prioritas pembangunan dan mengawasi pelaksanaan program.

Namun, laporan bukanlah kenyataan itu sendiri.


Laporan adalah representasi kenyataan yang disusun, dipilih, dan disampaikan melalui mekanisme birokrasi. Kualitasnya sangat bergantung pada ketepatan data, keterbukaan pelapor, dan keberanian aparatur menyampaikan persoalan yang sesungguhnya.

Di sinilah potensi masalah muncul.


Bawahan bisa saja melaporkan bahwa jalan telah diperbaiki, bantuan sudah disalurkan, pelayanan berjalan normal, dan program telah mencapai target. Tetapi masyarakat mungkin masih mengeluhkan jalan berlubang, bantuan yang tidak tepat sasaran, pelayanan yang berbelit-belit, atau program yang tidak menjawab kebutuhan mereka.


Bukan berarti semua laporan birokrasi pasti keliru. Namun, tanpa verifikasi lapangan, seorang gubernur berisiko mengambil keputusan berdasarkan gambaran yang tidak utuh.

Petani jambu mete yang menghadapi persoalan harga di Buton Tengah membutuhkan lebih dari sekadar program di atas kertas. Nelayan yang menghadapi persoalan ketersediaan bahan bakar memerlukan penyelesaian konkret. Masyarakat yang setiap hari melewati jalan rusak membutuhkan kepastian penanganan, bukan sekadar penjelasan mengenai kewenangan antarinstansi.


Masalah-masalah tersebut tidak otomatis selesai hanya karena telah masuk dalam laporan OPD. Gubernur perlu memastikan: apakah kebijakan benar-benar menjawab persoalan, apakah anggaran menghasilkan manfaat, dan apakah keluhan masyarakat memperoleh tindak lanjut?

Jika tidak, pemerintah mungkin terlihat sibuk secara administratif, tetapi belum tentu efektif dalam menyelesaikan masalah publik.


Inilah yang membuat kritik Ridwan Bae relevan. Kritik tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam administrasi pemerintahan: jangan sampai keberhasilan birokrasi mengukur dirinya sendiri justru mengalahkan kenyataan yang dialami masyarakat.


Dua Tahun Tanpa Rakor: Jika Benar, Ini Bukan Masalah Seremonial


Bagian paling serius dari kritik yang beredar adalah pernyataan bahwa selama sekitar dua tahun masa kepemimpinan ASR belum pernah digelar rapat koordinasi bersama 17 bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.


Klaim ini perlu mendapat perhatian sekaligus verifikasi melalui agenda resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, keterangan para kepala daerah, dan dokumentasi rapat koordinasi yang relevan.


Jika klaim tersebut benar, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar kurangnya pertemuan antarkepala daerah.


Rapat koordinasi bukan kewajiban untuk sekadar mengumpulkan pejabat, berfoto bersama, lalu pulang membawa notulen. Forum semacam itu seharusnya menjadi instrumen untuk menyelaraskan prioritas pembangunan, menyelesaikan persoalan lintas wilayah, dan memastikan program provinsi tidak berjalan terpisah dari kebutuhan kabupaten dan kota.


Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik wilayah yang beragam. Persoalan pertambangan, konektivitas jalan, kemiskinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat sering kali membutuhkan keterlibatan lebih dari satu tingkat pemerintahan.


Tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh gubernur seorang diri. Sebaliknya, tidak semua persoalan bisa dibebankan kepada bupati atau wali kota.

Di sinilah koordinasi menjadi penting.


Ketika jalan penghubung melibatkan kewenangan berbeda, siapa yang memastikan pembangunan dan pemeliharaannya tidak saling menunggu? Ketika persoalan lingkungan melintasi batas administratif, siapa yang mengoordinasikan respons pemerintah? Ketika suatu daerah membutuhkan dukungan program provinsi, melalui mekanisme apa kebutuhan itu disinkronkan dengan perencanaan dan anggaran?


Tanpa koordinasi yang efektif, setiap pemerintah daerah berisiko berjalan dengan prioritasnya sendiri.

Namun, ada satu hal yang harus ditegaskan: tidak adanya satu jenis rapat formal tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh koordinasi pemerintahan berhenti. Koordinasi dapat berlangsung melalui forum lain, pertemuan sektoral, atau mekanisme administratif yang berbeda.


Karena itu, yang harus diuji bukan semata-mata apakah sebuah rapat pernah digelar, melainkan apakah koordinasi antarpemerintah berjalan teratur, menghasilkan keputusan, dan menyelesaikan persoalan lintas wilayah.


Jika tidak ada forum yang memadai dan tidak tersedia mekanisme alternatif yang efektif, barulah publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan kualitas koordinasi kepemimpinan provinsi.


Gubernur tidak harus menghadiri setiap pertemuan. Namun, gubernur harus memastikan seluruh pemerintah daerah bekerja dalam arah pembangunan yang selaras.

Sultra tidak membutuhkan koordinasi yang hanya tercatat dalam administrasi. Sultra membutuhkan koordinasi yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat.


Mengapa Teguran Ini Datang dari Ridwan Bae?


Ridwan Bae bukan figur politik yang tidak memahami karakter pemerintahan Sulawesi Tenggara. Pengalamannya sebagai mantan Bupati Muna dan politikus senior memberinya perspektif mengenai hubungan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dinamika politik daerah.


Karena itu, ketika ia secara terbuka menyampaikan kritik kepada ASR, pernyataannya layak dibaca sebagai masukan politik yang substansial. Tetapi kita juga harus berhati-hati dalam menafsirkan motifnya. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kritik tersebut membuktikan jalur komunikasi internal telah buntu, bahwa para elite tidak lagi dapat berdialog, atau bahwa seluruh kepala daerah sedang mengalami frustrasi terhadap gubernur.


Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti tersendiri.

Meski demikian, kritik terbuka dari seorang politikus senior tetap memiliki arti penting. Ia menunjukkan bahwa pola kepemimpinan gubernur telah menjadi objek evaluasi di ruang publik, bukan hanya di lingkungan birokrasi.

Dan di situlah nilai demokratis kritik tersebut.


Dalam pemerintahan yang sehat, pejabat publik tidak boleh menganggap kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan. Kritik justru dapat menjadi mekanisme koreksi ketika ada persoalan yang perlu diperbaiki.


Ridwan bahkan disebut menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan ASR.

Pernyataan itu dapat dibaca sebagai upaya menjaga agar kritik tetap berada dalam koridor evaluasi kepemimpinan, bukan serangan personal. Namun, substansi kritik tidak boleh hilang hanya karena disampaikan dengan bahasa yang santun.


Pertanyaan terpentingnya tetap sama: apakah Gubernur Sulawesi Tenggara telah membangun mekanisme yang cukup untuk mendengar langsung persoalan masyarakat, mengawasi pelaksanaan program, dan memastikan koordinasi antardaerah berjalan efektif?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan kinerja, bukan dengan tafsir terhadap niat pengkritik.


ASR dan Tantangan Mengubah Ketegasan Menjadi Kinerja


ASR memasuki kepemimpinan Sulawesi Tenggara dengan latar belakang militer dan citra kepemimpinan yang tegas. Modal tersebut dapat menjadi kekuatan. Disiplin, ketertiban organisasi, kecepatan mengambil keputusan, dan ketegasan dalam pengawasan merupakan kualitas yang dibutuhkan dalam pemerintahan.


Tetapi pemerintahan sipil tidak bisa dijalankan hanya dengan logika komando.

Dalam organisasi militer, rantai komando memiliki fungsi yang jelas. Dalam pemerintahan daerah, gubernur harus bekerja melalui sistem administrasi, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pertanggungjawaban publik.


Rakyat bukan bawahan yang cukup menerima instruksi. Mereka adalah warga negara yang berhak memperoleh pelayanan, menyampaikan keluhan, mengawasi kebijakan, dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah.


Karena itu, ukuran ketegasan seorang gubernur bukan hanya seberapa cepat ia memberikan perintah, tetapi seberapa konsisten pemerintahannya menyelesaikan persoalan.

Ketegasan tanpa keterbukaan dapat membuat informasi buruk berhenti di tingkat bawahan. Disiplin tanpa evaluasi dapat menghasilkan rutinitas administratif yang terlihat tertib, tetapi tidak efektif. Program tanpa pengawasan lapangan dapat menyerap anggaran tanpa memberikan hasil sesuai harapan.


Gubernur harus mampu menggabungkan ketiganya: ketegasan dalam mengambil keputusan, keterbukaan terhadap informasi yang tidak menyenangkan, dan keberanian mengoreksi kebijakan ketika fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah.

Di sinilah kunjungan lapangan memiliki arti strategis.


Turun ke lapangan bukan sekadar berjalan di tengah masyarakat, berjabat tangan, atau membagikan bantuan. Kunjungan harus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang terencana.


Gubernur perlu datang dengan pertanyaan yang tepat, memeriksa persoalan yang konkret, mendengar pihak yang terdampak, lalu memastikan tindak lanjutnya dapat diukur.

Jika sebuah jalan rusak, apa status kewenangannya? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah anggaran tersedia? Kapan penanganan dilakukan?


Jika petani mengeluhkan harga komoditas, apa penyebabnya? Apakah masalahnya terletak pada rantai distribusi, akses pasar, kualitas produksi, atau lemahnya posisi tawar petani?


Jika nelayan mengeluhkan ketersediaan bahan bakar, instansi mana yang harus memberikan penjelasan, dan bagaimana solusi yang sah serta berkelanjutan dapat ditempuh?

Itulah perbedaan antara kunjungan seremonial dan kepemimpinan lapangan. Pemimpin tidak cukup hadir secara fisik. Ia harus hadir melalui keputusan yang menyelesaikan persoalan.


Jangan Jawab Kritik dengan Foto Kunjungan


Satu hal yang perlu dihindari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah menjadikan kritik sebagai persoalan pencitraan. Ketika muncul tudingan bahwa gubernur kurang turun ke lapangan, respons yang paling mudah adalah memublikasikan foto-foto kunjungan, agenda peresmian, atau dokumentasi pertemuan dengan masyarakat. Padahal, dokumentasi kegiatan bukan bukti yang cukup untuk menjawab persoalan substansial.


Publik tidak hanya perlu mengetahui ke mana gubernur pergi. Publik perlu mengetahui masalah apa yang ditemukan, keputusan apa yang diambil, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan penyelesaiannya dapat diperiksa.


Kunjungan yang tidak menghasilkan tindak lanjut hanya menambah daftar kegiatan.

Sebaliknya, satu kunjungan yang menghasilkan keputusan jelas, alokasi tanggung jawab, tenggat waktu, dan pemantauan terbuka dapat memberikan manfaat lebih besar daripada puluhan kegiatan seremonial. Karena itu, kritik Ridwan Bae seharusnya dijawab dengan pembenahan tata kelola, bukan perang pernyataan.


Ada tiga langkah yang layak segera dilakukan ASR.

Pertama, membuka agenda pengawasan lapangan secara terencana.

Pemerintah provinsi perlu memiliki jadwal kunjungan yang berorientasi pada persoalan prioritas, bukan semata-mata agenda protokoler. Hasil kunjungan, temuan utama, dan tindak lanjutnya perlu disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut hukum.


Kedua, memperjelas mekanisme koordinasi dengan 17 kepala daerah.

Jika klaim mengenai tidak adanya rapat koordinasi selama dua tahun tidak sesuai dengan dokumentasi resmi, pemerintah provinsi perlu menyampaikan penjelasan berbasis data. Jika koordinasi memang belum berjalan memadai, gubernur harus segera membenahinya melalui forum yang terjadwal, agenda yang terukur, dan evaluasi berkala.


Ketiga, membangun sistem tindak lanjut keluhan masyarakat.

Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus memiliki penanggung jawab, batas waktu, indikator penyelesaian, dan mekanisme pelaporan. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar menjadi objek kunjungan, tetapi dapat memantau apakah pemerintah benar-benar menindaklanjuti masalah mereka.


Ketiga langkah tersebut jauh lebih bermakna daripada sekadar membantah kritik.


Publik Berhak Menagih Jawaban


Kritik terhadap gubernur bukanlah bentuk ketidaksetiaan kepada daerah. Justru sebaliknya, kritik yang berbasis persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawab demokratis.

Namun, kritik juga harus memiliki ukuran yang jelas.


Jika persoalannya adalah kurangnya kunjungan lapangan, publik berhak meminta data mengenai agenda pengawasan dan hasilnya. Jika persoalannya adalah koordinasi antardaerah, publik berhak memeriksa dokumentasi pertemuan, keputusan yang dihasilkan, serta tindak lanjutnya.


Dengan cara itu, perdebatan tidak berhenti pada siapa yang paling keras berbicara, tetapi bergerak menuju siapa yang mampu membuktikan kinerjanya.


ASR tidak perlu menjawab Ridwan Bae dengan kemarahan. Ia juga tidak perlu menjadikan kritik tersebut sebagai pertarungan harga diri politik.


Yang dibutuhkan adalah jawaban yang dapat diuji.

Berapa banyak persoalan prioritas yang telah diselesaikan? Bagaimana perkembangan pembangunan lintas kabupaten? Apakah koordinasi dengan 17 kepala daerah berjalan efektif? Berapa banyak keluhan masyarakat yang telah ditangani, dan berapa yang masih tertunda?


Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya menjatuhkan gubernur. Itu adalah bentuk pengawasan terhadap jabatan publik. Justru jika ASR mampu menjawabnya dengan data, transparansi, dan hasil yang terukur, kritik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepemimpinannya. Sebaliknya, jika kritik hanya dibalas dengan pernyataan defensif tanpa pembenahan yang dapat diperiksa, jarak antara pemerintah dan masyarakat berisiko semakin lebar.


Penutup: Sultra Membutuhkan Pemimpin yang Mendengar dan Bertindak


Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Ridwan Bae melawan Andi Sumangerukka. Bukan pula tentang senioritas politik atau latar belakang militer. Persoalannya adalah bagaimana memastikan pemerintahan Sulawesi Tenggara bekerja sesuai kebutuhan masyarakat.


Gubernur memang membutuhkan laporan. Namun, laporan harus diuji. Gubernur membutuhkan birokrasi yang disiplin. Namun, disiplin harus menghasilkan pelayanan. Gubernur membutuhkan program pembangunan. Namun, program harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan.


Dan yang tidak kalah penting, gubernur membutuhkan keberanian untuk mendengar kritik, termasuk kritik yang datang dari orang-orang yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan daerah.


Jika ungkapan “jangan banyak tidur di meja, tetapi lebih banyak turun ke lapangan” dimaknai sebagai teguran agar gubernur lebih dekat dengan persoalan rakyat, maka pesan itu seharusnya tidak diperdebatkan sebatas pilihan kata.


Pesan itu harus diuji melalui tindakan.

Kapan koordinasi dengan 17 kepala daerah dipastikan berjalan secara teratur? Bagaimana agenda pengawasan lapangan disusun? Apa ukuran keberhasilan kunjungan gubernur? Dan bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa keluhan mereka benar-benar ditindaklanjuti?


Sulawesi Tenggara tidak membutuhkan gubernur yang sekadar terlihat sibuk. Sultra membutuhkan gubernur yang mampu membuktikan bahwa kesibukannya menghasilkan perubahan.


Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menyusun laporan hingga lupa memeriksa kenyataan yang dilaporkan. Jangan sampai keberhasilan administratif membuat persoalan masyarakat terlihat selesai, padahal di lapangan masih menunggu jawaban.


Dan jangan sampai kritik yang seharusnya menjadi alarm justru dianggap sebagai gangguan.

Sebab, pada akhirnya, kepemimpinan tidak dinilai dari seberapa banyak laporan yang diterima atau seberapa megah agenda yang diselenggarakan.


Kepemimpinan dinilai dari keberanian melihat kenyataan, ketepatan mengambil keputusan, dan kesanggupan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada rakyat.

Itulah pekerjaan rumah ASR. Dan itulah hak masyarakat Sulawesi Tenggara.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page