top of page

HARGA BERAS ECERAN TEMBUS RP15.765 PER KG, TEKANAN TERHADAP DAYA BELI MASYARAKAT MENGUAT

3 days ago
3 min read

KAVITA Media Net, Jakarta — Kenaikan harga beras sepanjang Oktober 2026 kembali menjadi perhatian publik. Sebagai salah satu kebutuhan pokok yang dikonsumsi hampir setiap hari, kenaikan harga beras tidak sekadar menjadi persoalan perdagangan pangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan daya beli dan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasarnya.


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras eceran pada Oktober 2026 mencapai Rp15.765 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat grosir tercatat sebesar Rp14.994 per kilogram dan harga di tingkat penggilingan mencapai Rp14.365 per kilogram.

Kenaikan tersebut juga terlihat dalam perbandingan tahunan.


Harga beras eceran meningkat 4,10 persen dibandingkan Oktober 2025. Adapun kenaikan di tingkat penggilingan mencapai 6,89 persen. Data ini memperlihatkan bahwa tekanan harga tidak hanya terjadi pada rantai distribusi yang berhadapan langsung dengan konsumen, tetapi juga telah terlihat sejak tahap awal pengolahan beras.


Kondisi tersebut perlu dicermati karena kenaikan harga pada tingkat penggilingan berpotensi memengaruhi pembentukan harga pada rantai distribusi berikutnya, meskipun besarnya dampak terhadap harga konsumen juga dipengaruhi biaya distribusi, pasokan, kualitas beras, dan kondisi pasar di masing-masing daerah.


Bagi masyarakat, dampaknya terasa sederhana tetapi signifikan: ketika harga beras meningkat, pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan ikut bertambah.


Kenaikan di Hulu, Tekanan di Tingkat Konsumen


Jika dilihat secara bulanan, kenaikan harga pada Oktober memang relatif terbatas. Harga beras eceran naik 0,08 persen dibandingkan September 2026, sedangkan harga grosir meningkat 0,01 persen dan harga di tingkat penggilingan naik 0,26 persen.


Namun, kenaikan tahunan memberikan gambaran yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Harga beras premium di tingkat penggilingan tercatat meningkat 11,32 persen dibandingkan Oktober tahun sebelumnya. Sementara beras medium naik 5,57 persen.


Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan rata-rata harga berbagai kualitas beras yang mencakup wilayah Indonesia. Khusus harga eceran, penghitungan menggunakan cakupan 150 kabupaten/kota dalam wilayah penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).


Artinya, angka nasional tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi harga di setiap daerah. Perbedaan biaya transportasi, distribusi, ketersediaan stok, dan struktur pasar dapat menyebabkan harga yang dibayar masyarakat berbeda antardaerah.


SPHP Bulog Menjadi Instrumen Pengendalian Harga


Untuk meredam tekanan harga, pemerintah mengandalkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Perum Bulog. Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 2 Oktober 2026 mengumumkan tambahan penugasan penyaluran beras SPHP sebanyak 74.182 ton.


Tambahan tersebut diberikan setelah penugasan awal sebanyak 828 ribu ton dinyatakan selesai disalurkan pada 23 September 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk tambahan penugasan tersebut dengan tenggat penyaluran hingga 20 November 2026.


Sementara itu, Perum Bulog pada 9 Oktober 2026 menyampaikan bahwa total distribusi beras SPHP dari dua tahap penugasan telah mencapai sekitar 877 ribu ton.


Besarnya volume penyaluran menunjukkan adanya intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan memperluas akses masyarakat terhadap beras dengan harga lebih terjangkau.


Namun, keberhasilan program SPHP tidak cukup diukur dari jumlah tonase beras yang disalurkan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana beras tersebut benar-benar tersedia di pasar, mudah dijangkau masyarakat, tepat sasaran, dan mampu memberikan pengaruh terhadap harga beras di tingkat konsumen.


Stabilitas Pangan Tidak Cukup Diukur dari Ketersediaan Stok


Persoalan harga beras memperlihatkan bahwa stabilitas pangan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar ketersediaan cadangan pemerintah.


Stok yang memadai merupakan modal penting, tetapi tidak otomatis menjamin harga terjangkau di seluruh wilayah. Efektivitas distribusi, pengawasan rantai pasok, keterjangkauan harga, dan pemerataan akses menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.


Pemerintah juga perlu memastikan bahwa intervensi pasar tidak hanya terkonsentrasi di wilayah dengan akses distribusi yang relatif mudah. Daerah yang menghadapi tantangan logistik membutuhkan perhatian tersendiri agar masyarakat tidak menanggung beban harga yang lebih tinggi.


Di sisi lain, pengawasan terhadap kemungkinan penimbunan, permainan distribusi, dan ketidaksesuaian harga jual juga perlu dilakukan secara konsisten berdasarkan temuan lapangan.


Dengan demikian, kenaikan harga beras tidak cukup dijawab melalui operasi pasar sesaat. Pemerintah perlu memastikan kebijakan stabilisasi berjalan secara terukur, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap pengeluaran rumah tangga.


Ujian Pemerintah Menjaga Daya Beli


Kenaikan harga beras pada Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa stabilitas pangan masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Beras bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan kebutuhan dasar yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.


Ketika harganya meningkat, rumah tangga berpenghasilan rendah memiliki ruang yang semakin terbatas untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Karena itu, efektivitas program SPHP Bulog perlu dinilai bukan hanya berdasarkan laporan penyaluran, melainkan juga melalui perubahan harga di pasar, ketersediaan barang, dan kemampuan masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.


Pertanyaan mendasarnya: jika stok beras pemerintah tersedia dan intervensi pasar terus dilakukan, mengapa harga beras masih menunjukkan kecenderungan meningkat secara tahunan?


Pertanyaan ini penting dijawab melalui evaluasi distribusi, struktur pembentukan harga, serta efektivitas pengendalian pasokan di berbagai daerah.


Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pangan tidak semestinya hanya tercermin dalam angka produksi, cadangan, atau tonase distribusi. Ukuran paling nyata adalah apakah masyarakat dapat membeli beras dengan harga wajar tanpa semakin terbebani oleh pengeluaran kebutuhan pokok.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page