Husniah Talenrang Resmi Ditahan Polda Sulsel, Empat Klaster Pungli Perizinan di Gowa Diungkap

KAVITA MEDIA NET, MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri pada 25 September 2026. Ia kemudian diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa melalui SK Menteri Dalam Negeri pada 14 Oktober 2026. Kini statusnya berubah dari tersangka yang masih bebas menjadi tahanan.
Menurut pantauan media, Husniah keluar dari Subdit Tipidkor Polda Sulsel mengenakan rompi tahanan oranye dan borgol plastik putih. Ia dikawal penyidik dan dimasukkan ke mobil tahanan Direktorat Tahanan Polda Sulsel.
Empat Klaster Dugaan Penyimpangan
Empat klaster dugaan penyimpangan dalam kasus Sitti Husniah Talenrang (mantan Bupati Gowa) berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Berikut penjelasannya berdasarkan temuan penyidik Kortas Tipidkor Polri:
1. Pungutan atas Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Dugaan ini melibatkan izin pemanfaatan ruang untuk pengembang perumahan.Husniah diduga memerintahkan atau melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk mematok pungutan sekitar Rp1 juta–Rp1,5 juta per unit rumah.Contoh yang disebut: PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta (melalui sopir pribadi bupati).
2. Dugaan Permintaan Dana kepada Minimarket (Indomaret)
Klaster ini terkait pembukaan gerai minimarket baru.Husniah diduga meminta dana dengan dalih CSR (Corporate Social Responsibility) atau sponsorship, dengan besaran sekitar Rp85 juta per gerai baru. Total yang teridentifikasi dari pihak minimarket mencapai ratusan juta rupiah.Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk cicilan rumah dan pembelian kendaraan.
3. Diskon Unit Rumah dalam Pengurusan PBG Perumahan Royal Spring
Ini terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan perumahan Royal Spring.Husniah diduga meminta potongan harga 70% atas satu unit rumah yang harganya Rp1,4 miliar, sehingga hanya membayar Rp420 juta (atas nama pihak lain).Uang pembayaran tersebut diduga berasal dari kickback proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
4. Permintaan Dana Sponsor Kegiatan (Beautiful Malino / sejenisnya)
Klaster terakhir melibatkan permintaan uang sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi atau proses perizinan terkait kegiatan tertentu (disebut terkait Beautiful Malino).Dana tersebut ditransfer ke penyelenggara kegiatan atas arahan yang diduga berasal dari tersangka sebagai bagian dari proses perizinan.
Catatan Tambahan
Total uang yang teridentifikasi hingga saat ini sekitar Rp1,1 miliar.
Sebagian dana diduga digunakan untuk cicilan rumah di Waterfront Makassar dan pembelian Toyota HiAce 2025 (aset yang disita bernilai total Rp5,58 miliar).
Husniah juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Semua ini masih berstatus dugaan dan sedang dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan belum berarti bersalah. Proses hukum masih berjalan dengan asas praduga tak bersalah.




Comments