Indonesia Adalah Pemasok Dominan Minyak Sawit Ke Israel
Oleh: Redaksi Kavita Media

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel. Namun, data perdagangan internasional menunjukkan bahwa produk minyak sawit olahan Indonesia tetap memasuki pasar negara tersebut, dengan nilai ekspor mencapai sekitar US$21,6 juta pada 2025.
Fakta ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab pemerintah: ketika hubungan diplomatik dibatasi oleh sikap politik, sejauh mana kebijakan perdagangan mencerminkan sikap tersebut—dan sejauh mana pemerintah bersedia menjelaskan perbedaannya kepada publik?
Persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya sawit diperdagangkan. Persoalan yang lebih mendasar ialah konsistensi kebijakan, transparansi, dan pertanggungjawaban negara.
Angka perdagangan berbicara, tetapi pemerintah perlu menjelaskan kebijakannya
Data World Integrated Trade Solution (WITS) yang bersumber dari statistik perdagangan internasional mencatat ekspor Indonesia ke Israel untuk kategori HS 151190, yaitu minyak sawit selain minyak sawit mentah beserta fraksi cairnya.
Nilai ekspor 2024
US$21,63 juta
21.907,6 ton
Nilai ekspor 2025
US$21,60 juta
19.185,1 ton
Dalam kategori produk tersebut, Indonesia tercatat sebagai pemasok terbesar ke Israel pada kedua tahun itu. Volume ekspor turun sekitar 12,4% dari 2024 ke 2025, sementara nilai nominalnya hanya turun sekitar 0,17%.
Angka tersebut penting, tetapi batasnya harus jelas. Data ini bukan keseluruhan perdagangan sawit Indonesia–Israel, bukan pula bukti bahwa seluruh produk berasal dari perusahaan tertentu atau digunakan untuk tujuan tertentu. Data tersebut menunjukkan adanya arus perdagangan lintas negara yang tercatat secara statistik.
Justru karena datanya tersedia secara terbuka, pemerintah tidak semestinya membiarkan publik berhenti pada pertanyaan siapa memasok dan berapa nilainya. Penjelasan mengenai kerangka kebijakan yang memungkinkan perdagangan itu berlangsung juga diperlukan.
Tidak ada hubungan diplomatik bukan berarti tidak ada hubungan ekonomi
Di sinilah publik perlu memahami perbedaan antara hubungan diplomatik dan hubungan perdagangan. Laporan tinjauan kebijakan perdagangan Indonesia oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyebutkan bahwa tidak ada larangan umum ekspor Indonesia ke Israel dalam kerangka kebijakan yang ditinjau.
Laporan itu juga menjelaskan bahwa ketiadaan hubungan diplomatik menghambat ekspor langsung dan bahwa sebagian besar ekspor ke pasar tersebut dilakukan melalui negara ketiga. Temuan tersebut berasal dari tinjauan kebijakan yang terbit pada 2020 sehingga tidak boleh dianggap sebagai audit lengkap atas seluruh aturan yang berlaku pada 2026.
Indonesia
Sementara itu, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 memuat prinsip bahwa Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel dan menolak segala bentuk hubungan resmi pemerintah dengan negara tersebut.
Kedua hal itu tidak otomatis bertentangan. Kebijakan hubungan luar negeri dan kebijakan perdagangan memiliki ruang lingkup serta instrumen hukum yang berbeda. Tidak adanya hubungan diplomatik formal juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam setiap transaksi komersial.
Namun, perbedaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan kebijakan yang penting: apakah pemerintah telah menjelaskan secara memadai bagaimana prinsip politik luar negeri Indonesia diterjemahkan ke dalam kebijakan perdagangan, pengawasan ekspor, dan komunikasi publik?
Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa perdagangan diperbolehkan. Pemerintah juga perlu membuka kerangka aturan yang menjadi dasar, lembaga yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Ketika solidaritas politik berhadapan dengan kepentingan ekonomi
Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan bagian penting dari sikap politik luar negeri negara ini. Dalam konteks tersebut, perdagangan dengan Israel wajar menjadi objek pertanyaan publik, terlebih ketika konflik dan penderitaan warga Palestina terus menjadi perhatian internasional.
Tetapi kritik yang bertanggung jawab harus membedakan tiga hal: perdagangan yang secara hukum diperbolehkan, kebijakan yang secara politik dipertanyakan, dan transaksi yang terbukti melanggar hukum. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Nilai ekspor US$21,6 juta pada 2025, misalnya, tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pemerintah mendukung kebijakan Israel atau bahwa hasil perdagangan tersebut digunakan untuk membiayai operasi militer. Tidak ada bukti dalam data agregat yang disajikan di sini untuk mendukung kesimpulan semacam itu.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak semestinya menjadikan alasan bahwa pasar Israel relatif kecil bagi perekonomian Indonesia sebagai jawaban yang menutup perdebatan. Besar-kecilnya nilai ekonomi bukan satu-satunya ukuran konsistensi kebijakan luar negeri.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah pemerintah memiliki kebijakan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika kepentingan ekonomi berhadapan dengan prinsip politik luar negeri.
Siapa eksportirnya? Jangan menuduh tanpa dokumen
Nama-nama perusahaan besar seperti Wilmar, Sinar Mas, Musim Mas, dan Apical kerap muncul dalam pembahasan industri sawit Indonesia. Namun, status mereka sebagai pemain besar industri tidak membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pengiriman yang tercatat dalam data ekspor ke Israel.
Untuk memastikan identitas eksportir, diperlukan dokumen transaksi yang spesifik, seperti data kepabeanan, dokumen pengapalan, identitas eksportir dan importir, serta negara tujuan akhir barang.
Pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana data tersebut tersedia bagi otoritas pengawasan dan bagaimana mekanisme pemeriksaannya dijalankan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan popularitas nama perusahaan atau kemunculannya dalam daftar pemain industri.
Transparansi bukan berarti menuduh. Transparansi berarti memungkinkan publik memeriksa fakta dan meminta pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Tiga hal yang perlu dijelaskan pemerintah
1. Dasar hukum dan konsistensi kebijakan
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri perlu menjelaskan hubungan antara kebijakan ekspor, ketiadaan hubungan diplomatik, dan posisi Indonesia terhadap Palestina. Publik berhak mengetahui dasar kebijakan tanpa harus menganggap perdagangan sebagai pelanggaran secara otomatis.
2. Transparansi jalur dan pengawasan ekspor
Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pengiriman langsung maupun melalui negara ketiga dicatat, diverifikasi, dan diawasi. Perbedaan jalur perdagangan tidak boleh menjadi alasan bagi lemahnya pengawasan atau ketidakjelasan data.
3. Pertanggungjawaban kepada publik
Pemerintah perlu menyampaikan penjelasan resmi tentang kebijakan yang berlaku, perkembangan data perdagangan, dan mekanisme pengawasan. Sikap politik luar negeri yang disampaikan kepada publik perlu disertai penjelasan kebijakan yang dapat diuji.
Catatan penting: data 71 persen perlu dibaca dengan cermat
Sebuah studi yang terbit pada 2026, berjudul An Analysis of Indonesia’s Trade Policy on the Sustainability of CPO Trade with Israel, 2020–2025, memperkirakan Indonesia memasok rata-rata 71,1% impor Israel untuk kategori perdagangan sawit yang diteliti. Studi itu juga menyebut nilai perdagangan tersebut kurang dari 0,12% total ekspor sawit Indonesia.
Angka 71,1% tersebut merupakan hasil perhitungan studi untuk periode dan cakupan produk tertentu, bukan berarti Indonesia memasok 71,1% dari seluruh kebutuhan minyak, energi, atau pangan Israel. Demikian pula, angka kurang dari 0,12% tidak boleh dibaca sebagai ukuran tunggal penting atau tidaknya hubungan perdagangan tersebut.
Kedua angka itu justru memperlihatkan adanya perbedaan skala kepentingan ekonomi: pasar Israel relatif kecil bagi ekspor sawit Indonesia, sedangkan Indonesia memiliki posisi pemasok yang berarti pada kategori impor Israel yang dianalisis. Kesimpulan lebih jauh tetap membutuhkan pemeriksaan metode, cakupan kode HS, dan data pembanding studi tersebut.
Penutup: jangan berhenti pada angka ekspor
Ekspor sawit Indonesia ke Israel bukan rahasia yang baru terungkap. Data perdagangan internasional telah mencatat arus komoditas tersebut. Yang patut dipersoalkan adalah apakah penjelasan kebijakan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintah sudah memadai bagi publik.
Indonesia tidak harus memiliki hubungan diplomatik formal dengan suatu negara agar transaksi komersial tertentu dapat berlangsung. Namun, ketika pemerintah mengambil posisi politik yang tegas terhadap Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina, publik berhak meminta penjelasan tentang bagaimana posisi itu berjalan berdampingan dengan kepentingan ekonomi.
Pemerintah tidak perlu dipaksa menerima kesimpulan yang belum terbukti. Tetapi pemerintah juga tidak seharusnya menghindari pertanyaan yang sah.
Sebab, konsistensi kebijakan tidak cukup diukur dari pernyataan diplomatik. Ia juga perlu diuji melalui aturan yang berlaku, praktik administrasi, transparansi data, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar sawit Indonesia dijual ke Israel. Persoalannya adalah apakah negara mampu menjelaskan secara terbuka mengapa perdagangan itu berlangsung, aturan apa yang mendasarinya, dan bagaimana publik dapat memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban.
Sumber rujukan
World Integrated Trade Solution (WITS) — data ekspor HS 151190 tahun 2024: Data ekspor ke Israel 2024.
WITS — data ekspor HS 151190 tahun 2025: Data ekspor ke Israel 2025.
WTO — Trade Policy Review: Indonesia, WT/TPR/S/401: Laporan tinjauan kebijakan perdagangan Indonesia.
Bagaskara, F. A., dan Santoso, R. B. (2026). An Analysis of Indonesia’s Trade Policy on the Sustainability of CPO Trade with Israel, 2020–2025: Studi akademik dan DOI.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, bagian mengenai hubungan Indonesia–Israel: Naskah peraturan yang dirujuk.




Comments