top of page

Kapolda Jateng Pimpin Penggeledahan Ponpes Dini Hari, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan

6 days ago
5 min read

KAVITA MEDIA NET | HUKUM DAN HAM



SUKOHARJO, JAWA TENGAH – Operasi penggeledahan dua lokasi yang dikaitkan dengan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius tentang proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat, perlindungan perempuan dan anak, serta batas-batas kewenangan kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum.


Operasi yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.


Persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya polisi mengusut tindak pidana pembakaran. Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk pemilik warung yang menjadi korban tindakan kriminal. Namun, ketika operasi penegakan hukum memasuki lingkungan tempat perempuan dan anak-anak berada, pertanyaan mengenai cara, waktu, pendekatan, serta perlindungan terhadap mereka menjadi sama pentingnya dengan keberhasilan memburu tersangka.


Di sinilah profesionalisme aparat diuji: apakah penggunaan kewenangan telah dilakukan secara proporsional, terukur, dan tetap menghormati martabat manusia?


Operasi menjelang subuh, perempuan dan anak ikut diperiksa


Berdasarkan pemberitaan Liputan6, operasi dimulai sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan menyasar lokasi di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta lokasi lain di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.


Di lokasi Sukoharjo, terdapat perempuan dewasa dan anak-anak di bawah umur yang turut dimintai keterangan. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena sebelumnya menyebut sekitar 15 orang, baik dewasa maupun anak-anak, diperiksa sebagai saksi.


Sekretaris lembaga pendidikan tersebut, Diyana Indah Sari, memberikan keterangan berbeda dari sudut pandang pengelola. Ia menyebut 12 santriwati dan empat ustazah dibawa untuk pemeriksaan.


Menurut penuturannya, sekitar pukul 03.51 WIB para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.


Diyana juga menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai identitas, kegiatan sehari-hari, serta materi pembelajaran di tempat tersebut. Ia mempertanyakan relevansi pemeriksaan berjam-jam itu dengan perkara pembakaran warung.


Menurut keterangan Diyana, para santriwati dan pengajar akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara yang sedang diselidiki.

Keterangan pengelola ini merupakan perspektif pihak yang berada di lokasi dan perlu dibaca bersama penjelasan kepolisian.


Polisi menyebut operasi berdasarkan izin pengadilan


Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk memburu seorang buronan berinisial I.


Dalam keterangan resmi pada 30 Oktober 2026, Polda Jateng menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan di kedua lokasi.


Polisi menjelaskan, penyidikan bermula dari pembakaran warung pada 12 September 2026. Dalam perkembangannya, seorang tersangka berinisial ST diamankan pada 19 Oktober 2026. Dari pengembangan pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang DPO berinisial I.


Menurut kepolisian, pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi dan rekam jejak pihak yang sedang diburu. Polisi menyebut dua anggota Brimob sebelumnya mengalami luka ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ST yang disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.


Dalam penggeledahan, polisi mengaku menemukan sejumlah barang, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, serta alat komunikasi.


Kapolda juga menyatakan bahwa 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.


Polisi menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan proses hukum dan seluruh barang bukti masih didalami.


Penjelasan tersebut penting dicatat. Namun, keberadaan izin pengadilan tidak otomatis meniadakan kewajiban aparat untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan operasi menghormati hak-hak orang yang berada di lokasi.


Legalitas operasi bukan satu-satunya ukuran profesionalisme


Dalam negara hukum, kewenangan aparat tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas. Penegakan hukum harus memenuhi dua dimensi sekaligus: legalitas tindakan dan kualitas pelaksanaannya.


Artinya, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa operasi telah memperoleh izin pengadilan.


Publik juga berhak mengetahui bagaimana penggeledahan dilaksanakan, bagaimana perempuan dan anak-anak diperlakukan, apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, bagaimana pendampingan diberikan, serta apakah penggunaan personel bersenjata telah sesuai dengan penilaian risiko di lapangan.


Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Terlebih ketika yang berada di lokasi bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang tidak otomatis memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Anak yang berada di suatu tempat tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang bertanggung jawab hanya karena lokasi tersebut sedang menjadi sasaran operasi kepolisian.


Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pendampingan pemeriksaan


Keterlibatan UPTD PPA sebagaimana disampaikan kepolisian merupakan langkah yang patut dicatat. Namun, perlindungan anak tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya pendamping selama pemeriksaan.


Perlindungan juga harus mencakup cara petugas memasuki lingkungan tempat anak tinggal, kondisi psikologis ketika operasi berlangsung, kerahasiaan identitas, perlakuan selama pemeriksaan, akses kepada orang tua atau wali, serta pemulihan apabila terjadi tekanan atau trauma.


Dalam konteks ini, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan kerangka penting untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama.


Apabila anak hanya dimintai keterangan sebagai saksi, pemeriksaan pun tetap harus mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan kebutuhan perlindungannya.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh prosedur tersebut telah dilaksanakan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.


Publik membutuhkan penjelasan yang lebih terperinci, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh proses sudah berjalan sesuai prosedur.


Jangan sampai penegakan hukum kehilangan dimensi kemanusiaan


Pembakaran warung merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pelakunya harus ditemukan dan diproses sesuai hukum. Hak pemilik usaha untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga harus dihormati.


Namun, keadilan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak orang lain yang tidak terbukti terlibat.


Ada perbedaan mendasar antara memburu orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan memperlakukan seluruh penghuni suatu lokasi seolah-olah memiliki tanggung jawab yang sama.


Aparat harus mampu membedakan keduanya.

Dalam konteks ini, penggunaan senjata laras panjang dan keterlibatan Brimob tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada kebutuhan operasional, tingkat ancaman, prosedur penggunaan kekuatan, serta kondisi nyata ketika operasi berlangsung.


Namun, jika terdapat dugaan perlakuan tidak manusiawi, intimidasi, pemeriksaan yang tidak proporsional, atau pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak, persoalan tersebut harus diperiksa secara independen dan transparan.


Pertanyaan publik yang harus dijawab Kapolda Jateng


Kepemimpinan operasional Kapolda Roy Hardi Siahaan menjadikan institusi Polda Jawa Tengah pihak yang perlu memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat.


Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

  1. Apa dasar kebutuhan operasional yang membuat penggeledahan harus dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB?

  2. Bagaimana prosedur pengamanan perempuan dan anak ketika personel bersenjata lengkap memasuki lokasi?

  3. Apa alasan dan relevansi pemeriksaan terhadap santriwati serta pengajar yang berada di tempat tersebut?

  4. Bagaimana mekanisme pemeriksaan, pendampingan psikologis, dan perlindungan identitas anak dilaksanakan?

  5. Apakah seluruh tindakan petugas telah sesuai dengan prinsip penggunaan kekuatan yang perlu, proporsional, dan akuntabel?

  6. Bagaimana hasil evaluasi internal atas pelaksanaan operasi tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk pembelaan terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran warung. Ini merupakan tuntutan akuntabilitas terhadap institusi yang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan negara.


Negara harus melindungi korban kejahatan sekaligus hak warga negara


Kasus ini memperlihatkan satu prinsip penting dalam negara hukum: penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada keberhasilan menemukan dan menangkap orang yang dicari, tetapi juga harus memastikan bahwa proses menuju tujuan tersebut tidak melanggar hak masyarakat yang tidak terbukti bersalah.


Warung yang dibakar berhak memperoleh keadilan. Perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan juga berhak memperoleh perlindungan.

Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan.


Karena itu, pertanyaan yang perlu dijaga bukanlah apakah negara lebih menghargai sebuah warung dibandingkan manusia. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah negara mampu melindungi semua pihak secara adil, tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi, dan tanpa penyalahgunaan kewenangan.


Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari siapa yang berhasil ditangkap, berapa banyak barang bukti yang disita, atau seberapa besar kekuatan personel yang dikerahkan.


Ukuran sesungguhnya adalah apakah hukum ditegakkan tanpa kehilangan rasa kemanusiaan.


Itulah standar yang harus dijaga oleh setiap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page