top of page

KARHUTLA INDONESIA LAYAK JADI BENCANA INTERNASIONAL: KETIKA ASAP MELAMPAUI BATAS NEGARA, DUNIA TAK BOLEH BERDIAM DIRI

Oct 12
4 min read

EDITORIAL KAVITA MEDIA NET


KAVITA MEDIA NET — Ketika hutan terbakar, yang musnah bukan hanya pepohonan. Udara tercemar, kesehatan masyarakat terancam, aktivitas ekonomi terganggu, dan kehidupan jutaan orang dapat ikut menanggung akibatnya. Ketika asap melintasi batas negara, karhutla tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan domestik Indonesia.


Karena itu, sudah saatnya Indonesia dan masyarakat internasional memperlakukan krisis karhutla dengan tingkat keseriusan yang lebih tinggi: sebagai keadaan darurat lingkungan dan kemanusiaan yang membutuhkan solidaritas, bantuan, pengawasan, serta pertanggungjawaban lintas negara.


Karhutla Indonesia layak mendapat perhatian dan respons internasional yang sebanding dengan skala dampaknya. Namun, perhatian internasional tidak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan, konferensi, atau pertemuan diplomatik. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan.


Asap tidak mengenal kedaulatan


Krisis kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia pada 2026 kembali memperlihatkan bahwa dampak karhutla dapat meluas melampaui wilayah tempat api menyala. Reuters melaporkan pada 5 Oktober bahwa kebakaran dan kabut asap berdampak pada kualitas udara serta kesehatan, termasuk di negara-negara tetangga. Pada 12 Oktober, persoalan kabut asap lintas batas juga menjadi agenda pembahasan regional menjelang KTT ASEAN.


Fakta ini menegaskan satu hal: asap tidak mengenal batas administrasi, paspor, atau kepentingan politik. Partikel pencemar bergerak mengikuti kondisi atmosfer, sementara dampaknya dirasakan masyarakat yang tidak memiliki kendali atas sumber kebakaran.


Anak-anak, kelompok lanjut usia, masyarakat dengan gangguan pernapasan, pekerja luar ruang, hingga warga yang bergantung pada transportasi dan kegiatan ekonomi sehari-hari dapat menanggung risiko. Ketika kualitas udara memburuk, persoalannya bukan sekadar warna langit yang berubah, melainkan hak masyarakat untuk menghirup udara yang aman.


Mengapa harus berkelas internasional?


Istilah bencana internasional perlu digunakan secara cermat. Tidak setiap kebakaran hutan otomatis memperoleh status formal sebagai bencana internasional. Namun, ketika dampaknya melintasi negara, kapasitas penanganan membutuhkan dukungan tambahan, dan risiko kesehatan serta lingkungan berkembang menjadi persoalan regional, respons internasional menjadi masuk akal dan mendesak.


ASEAN sebenarnya telah memiliki kerangka kerja sama melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian ini bertujuan mencegah, memantau, dan mengurangi pencemaran asap lintas batas melalui upaya nasional serta kerja sama regional dan internasional. Indonesia meratifikasinya pada 2014.


Perjanjian tersebut juga membuka mekanisme bantuan ketika negara yang terdampak kebakaran atau kabut asap memerlukan dukungan negara lain maupun organisasi internasional. Bantuan dilaksanakan berdasarkan permintaan dan persetujuan negara penerima.


Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah dunia boleh ikut membantu. Mekanisme kerja sama itu telah tersedia. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah mekanisme tersebut dijalankan secara cepat, transparan, efektif, dan sebanding dengan tingkat ancaman yang terjadi.


Jangan berhenti pada pemadaman api


Penanganan karhutla tidak cukup mengerahkan personel, helikopter, pompa air, dan teknologi pemantauan ketika api sudah membesar. Pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman berisiko mengulang siklus yang sama: kebakaran muncul, asap menyebar, masyarakat menderita, pemerintah bereaksi, lalu persoalan kembali berulang pada musim berikutnya.


Karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh. Pemerintah harus memperkuat deteksi dini, perlindungan dan pemulihan gambut, pengawasan pembukaan lahan, penegakan hukum, serta transparansi informasi mengenai titik api dan kualitas udara. Apabila terdapat dugaan pembakaran disengaja atau kelalaian, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan prasangka. Pelaku yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.


Di tingkat internasional, Indonesia dapat memperkuat pertukaran data, pemantauan kualitas udara lintas batas, dukungan teknis, mobilisasi peralatan, dan pendanaan pemulihan ekosistem. Negara-negara yang terdampak juga perlu membangun koordinasi kesehatan publik dan menyampaikan informasi secara terbuka.


Internasionalisasi bukan berarti menyerahkan kedaulatan


Ada satu hal yang harus ditegaskan: mendorong respons internasional bukan berarti menyerahkan kendali atas wilayah Indonesia kepada negara lain.


Kedaulatan dan tanggung jawab lingkungan tidak harus dipertentangkan. Negara memiliki hak mengelola sumber daya alamnya, tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kegiatan dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan negara lain. Prinsip tersebut tercermin dalam AATHP.


Karena itu, kerja sama internasional seharusnya dipahami sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab bersama, bukan campur tangan tanpa batas. Indonesia tetap memegang kendali atas penanganan di wilayahnya, sementara dukungan internasional dapat memperkuat kapasitas pemadaman, pemantauan, penanganan dampak kesehatan, dan pemulihan lingkungan.


Dunia harus membantu, Indonesia harus berbenah


Editorial ini berpandangan bahwa karhutla dengan dampak lintas batas layak diperlakukan sebagai krisis lingkungan dan kemanusiaan yang membutuhkan respons internasional terkoordinasi. Jika kondisi di lapangan memenuhi kriteria kedaruratan yang lebih luas, pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan mekanisme bantuan regional maupun internasional secara terbuka dan terukur.


Namun, dukungan dari luar tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengendurkan tanggung jawab di dalam negeri. Bantuan internasional bukan pengganti penegakan hukum, reformasi tata kelola lahan, pengawasan korporasi, atau perlindungan masyarakat.


Sebaliknya, dunia internasional juga tidak boleh hanya hadir ketika asap telah melintasi perbatasan. Pencegahan harus menjadi agenda bersama, termasuk dukungan terhadap sistem peringatan dini, restorasi gambut, penguatan kapasitas daerah, dan pembiayaan yang transparan.


Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Ukurannya juga harus mencakup berkurangnya luas lahan terbakar, membaiknya kualitas udara, menurunnya gangguan kesehatan, pulihnya ekosistem, dan tidak berulangnya krisis yang sama.


Penutup: jangan menunggu sampai udara menjadi bencana


Karhutla bukan takdir yang harus diterima setiap musim kemarau. Krisis ini menuntut pencegahan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, dan kerja sama internasional yang efektif.


Jika api membakar hutan Indonesia dan asapnya mengancam masyarakat lintas negara, dunia memiliki alasan kuat untuk ikut memperkuat respons. Indonesia pun memiliki kewajiban untuk menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar janji dalam forum internasional.


Yang dibutuhkan bukan sekadar label “bencana internasional”, melainkan tindakan internasional yang nyata—dan tanggung jawab nasional yang tidak bisa dialihkan.


Sebab, ketika hutan terbakar dan udara menjadi ancaman, yang dipertaruhkan bukan hanya batas wilayah suatu negara, tetapi keselamatan manusia dan masa depan lingkungan bersama.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page