top of page

Kasus CSR BI-OJK: Dua Anggota DPR Tersangka, Dugaan Aliran Dana Rp28,38 Miliar, Penahanan Belum Dilakukan

Oct 28
5 min read

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan. Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Agustus 2025.


Hingga Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Keduanya belum ditahan, sementara penyidik terus mendalami dugaan aliran dana, penggunaan uang, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Perkembangan ini menempatkan KPK pada tuntutan publik untuk menjelaskan sejauh mana penyidikan telah berjalan dan kapan perkara tersebut dapat dituntaskan. Terlebih, nilai dugaan penerimaan kedua tersangka mencapai puluhan miliar rupiah.


Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan KPK, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan keduanya mencapai Rp28,38 miliar. Angka tersebut merupakan dugaan penyidik, bukan kerugian negara yang telah diputuskan pengadilan.


Dua Legislator Komisi XI dalam Pusaran Kasus Dana Sosial


Heri Gunawan dan Satori merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Keduanya kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK selama periode 2020–2023.


Komisi XI DPR memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan sektor keuangan, termasuk mitra kerja BI dan OJK. Konteks tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan untuk mengungkap mekanisme penyaluran dana, pihak penerima, serta kesesuaian penggunaan bantuan dengan tujuan program.


Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial tidak seluruhnya dipergunakan sesuai peruntukannya. Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan yayasan sebagai saluran penerimaan dana dan kemungkinan pengalihan uang untuk kepentingan pribadi.


Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses peradilan. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.


Penyelidikan Berawal dari Laporan PPATK


Penanganan perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.


KPK mulai melakukan penyidikan pada Desember 2024. Penyidik kemudian menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Setelah proses penyidikan berjalan, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.


Keduanya diduga menerima dana yang berkaitan dengan program sosial BI dan OJK serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menelusuri aliran dana dan penggunaan aset untuk memperjelas konstruksi perkara.


Langkah tersebut penting karena penanganan kasus ini tidak cukup hanya mengungkap berapa uang yang diduga diterima. Penyidik juga harus menjelaskan bagaimana dana disalurkan, siapa yang mengendalikan penggunaannya, ke mana uang tersebut mengalir, dan apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana.


Heri Gunawan Diduga Menerima Rp15,86 Miliar


Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada Juni 2026, KPK menduga Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp15,86 miliar dari sejumlah sumber yang berkaitan dengan program sosial dan kegiatan mitra kerja Komisi XI DPR.


Dari jumlah tersebut, Rp6,26 miliar disebut berasal dari Bank Indonesia. Rincian lengkap seluruh sumber penerimaan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.


Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan dana untuk pembelian aset dan kepentingan lain yang diduga tidak sesuai dengan tujuan program.


KPK turut mendalami dugaan TPPU untuk mengetahui aliran uang setelah dana diterima. Penelusuran tersebut diperlukan guna mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara dan memperkuat pembuktian.


Pemanggilan dan Ketidakhadiran Menjadi Bagian dari Penyidikan


Pada Juni 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana dan penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Salah satu pihak yang disebut tidak memenuhi panggilan pada periode tersebut adalah Heri Gunawan. Istrinya, Kartini Buchari, juga dilaporkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan meminta pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. KPK juga menyebut penyidik akan mendalami ketidakhadiran sejumlah saksi secara bersamaan.


Perkembangan berikutnya terjadi pada 31 Agustus 2026, ketika KPK kembali memanggil Satori untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, menurut pemberitaan yang mengutip KPK, pemeriksaan saat itu dijadwalkan dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun ia telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.


Satori tidak memenuhi panggilan tersebut dan KPK menyatakan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. Perbedaan kapasitas pemeriksaan ini perlu diperhatikan agar pemberitaan tidak mencampuradukkan status hukum seseorang dengan kapasitasnya dalam agenda pemeriksaan tertentu.


Belum Ditahan, KPK Dituntut Memberikan Kepastian


Belum ditahannya kedua tersangka menjadi salah satu sorotan dalam penanganan perkara ini. Pada 28 Juli 2026, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK menunjukkan perkembangan nyata menjelang satu tahun penetapan tersangka. Ia menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori serta pentingnya kepastian hukum.


Di sisi lain, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa aliran dan penggunaan dana untuk memperkuat alat bukti. KPK menegaskan proses penanganan perkara berjalan berdasarkan kebutuhan teknis penyidikan, bukan intervensi politik.


Penahanan sendiri merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, belum dilakukannya penahanan tidak serta-merta membuktikan adanya perlindungan politik ataupun menunjukkan bahwa penyidikan berhenti.


Meski demikian, publik berhak meminta penjelasan yang terukur mengenai perkembangan perkara, termasuk agenda pemeriksaan, hasil penelusuran aset, serta alasan hukum apabila penahanan belum dilakukan.


Ujian Transparansi dan Akuntabilitas KPK


Perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bukan sekadar persoalan besarnya uang yang diduga diterima para tersangka. Kasus ini juga menyangkut integritas pengelolaan program sosial lembaga keuangan negara dan akuntabilitas hubungan antara lembaga negara dengan para pemangku kepentingan politik.


Dana program sosial seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat. Jika dalam proses penegakan hukum ditemukan penyimpangan, penyidik harus mengungkap secara jelas mekanisme penyaluran, pertanggungjawaban penggunaan, pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan kerugian negara apabila unsur tersebut terpenuhi.


Tantangan bagi KPK adalah memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pengumuman angka dugaan penerimaan. Proses hukum perlu bergerak menuju pembuktian yang kuat, penelusuran aset secara menyeluruh, dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.


Hingga Oktober 2026, Heri Gunawan dan Satori masih berstatus tersangka dan belum ditahan berdasarkan informasi yang tersedia. Keduanya tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun, status tersebut tidak menghapus kewajiban KPK untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Dalam perkara yang menyangkut dugaan aliran dana hingga Rp28,38 miliar, kepastian hukum, transparansi penyidikan, dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi ukuran penting bagi kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.


Berikut profil singkat dan rincian harta kekayaan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): 

 

1. H. Satori, S.E., M.M. 

 

Fraksi Partai: Partai NasDem

Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat VIII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu)


Posisi di DPR RI:

Periode 2019–2024: Anggota Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan)

Periode 2024–2029: Anggota Komisi VIII (Bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

 

Rekam Jejak Politik: Sebelum melenggang ke Senayan, Satori memiliki rekam jejak panjang di legislatif daerah, yakni sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon (2009–2014) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (2014–2019) melalui PKS, sebelum akhirnya berpindah ke Partai NasDem.

 

Rincian Harta Kekayaan (LHKPN Periodik 2024)

Berdasarkan pelaporan LHKPN per Maret 2024, total harta kekayaan Satori tercatat sebesar Rp9.424.064.612 (tanpa catatan utang). 

 

Tanah dan Bangunan: Rp8.700.000.000

Aset berupa beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Cirebon.

Kas dan Setara Kas: Rp111.000.000

 

Alat Transportasi dan Harta Bergerak Lainnya: Sisa aset terbagi dalam kendaraan dan harta bergerak lainnya.

 

2. H. Heri Gunawan, S.E.

 

Fraksi Partai: Partai Gerindra

Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat IV (Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi)

 

Posisi di DPR RI:

Periode 2014–2019 dan 2019–2024: Anggota Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan)

Periode 2024–2029: Anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Otonomi Daerah)

 

Rekam Jejak Politik: Heri Gunawan merupakan salah satu politikus senior Partai Gerindra asal Sukabumi. Ia telah terpilih secara berturut-turut sebagai anggota DPR RI sejak periode 2014.

 

Rincian Harta Kekayaan (LHKPN Periodik 2024/2025)

 

Berdasarkan pelaporan LHKPN per 31 Desember 2024 / Maret 2025, total harta kekayaan bersih Heri Gunawan tercatat sebesar Rp35.246.419.751 (setelah dikurangi utang).

 

Tanah dan Bangunan: Rp28.197.018.000

 

Terdiri dari 13 bidang tanah/bangunan yang tersebar di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Bandung, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.

 

Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.536.500.000

Terdiri dari Isuzu Micro Minibus, Toyota Fortuner, dan Toyota Alphard.

Harta Bergerak Lainnya: Rp5.082.200.000

Kas dan Setara Kas: Rp456.100.884

Utang: Rp25.399.133


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page