top of page

Kasus Tambang Moramo Memanas, Direktur PT CKS Jadi Tersangka Ketiga: Legalitas SPK Disorot

Oct 26
4 min read

KAVITA Media Net, Konawe Selatan — Penanganan kasus dugaan pelanggaran pertambangan batuan di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Penyidik Polda Sultra menetapkan Abdul Azis, Direktur PT Citra Khusuma Sultra (CKS), sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Penetapan ini memperluas fokus penyidikan.


Perkara yang sebelumnya menyoroti aktivitas kontraktor penambangan kini turut mengarah pada dugaan peran pimpinan perusahaan pemegang IUP dalam memberikan persetujuan kerja melalui perjanjian dan Surat Perintah Kerja (SPK).


Berdasarkan keterangan Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, pada Sabtu (24/10/2026), Abdul Azis diduga menerbitkan atau menyetujui SPK bagi pihak yang tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).


Dugaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Sebab, legalitas wilayah tambang tidak serta-merta menjadikan setiap pihak yang bekerja di dalamnya bebas dari kewajiban memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya.


Tiga tersangka, tiga peran yang disorot


Sebelum penetapan Abdul Azis, penyidik telah menetapkan Suparjo, anggota DPRD Sulawesi Tenggara dari Fraksi NasDem yang disebut menjabat Ketua Fraksi, sebagai tersangka. Penetapan itu dilaporkan berlangsung pada akhir Juli 2026.


Suparjo diduga melakukan penambangan batuan di wilayah IUP PT CKS di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, sejak 2020 hingga 2025. Aktivitas tersebut disebut berlandaskan perjanjian kerja sama penambangan batuan dan SPK yang disetujui Abdul Azis selaku direktur perusahaan.


Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, Suparjo menyatakan bahwa kegiatan penambangan dilakukan di dalam wilayah IUP PT CKS. Ia juga berdalih bahwa kerja sama telah dibuat dengan perusahaan tersebut.


Suparjo menyebut kerja sama itu dilakukan atas nama pribadi, bukan melalui CV Reski Amalia, dengan dasar surat perintah kerja dari PT CKS. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan legalisasi IUJP.


Namun, keberadaan perjanjian kerja sama maupun SPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi. Justru, status perizinan pihak yang melakukan pekerjaan dan bentuk kegiatan yang dijalankan menjadi persoalan yang harus diuji melalui penyidikan.


Selain Suparjo dan Abdul Azis, Trisno disebut sebagai tersangka dalam perkara ini dengan peran sebagai pengawas lapangan Suparjo.


Dengan demikian, berdasarkan informasi yang tersedia, penyidikan telah menetapkan tiga orang dengan dugaan peran berbeda: kontraktor penambangan, pengawas lapangan, dan direktur perusahaan pemegang IUP. Peran serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


SPK dipersoalkan, legalitas kontraktor menjadi kunci

Persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata apakah aktivitas penambangan berlangsung di dalam atau di luar wilayah IUP PT CKS. Penyidik juga menyoroti dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki IUJP.


Dalam sektor pertambangan, izin atas wilayah tambang dan izin untuk menjalankan usaha jasa pertambangan merupakan dua persoalan yang berbeda. Penguasaan atau kepemilikan izin atas suatu wilayah tidak otomatis menghapus kewajiban pihak lain untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku bagi pekerjaan yang dilakukannya.


Karena itu, dugaan penerbitan SPK kepada kontraktor tanpa IUJP menjadi titik krusial. Penyidik perlu membuktikan bentuk pekerjaan yang dilakukan Suparjo, persyaratan izin yang diwajibkan, status perizinannya selama kegiatan berlangsung, serta pengetahuan dan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan persetujuan.


Bagi Abdul Azis, inti persoalannya terletak pada dugaan peran sebagai pihak yang menyetujui pekerjaan tersebut. Akan tetapi, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bersalah. Pembuktian mengenai tindakan, unsur pidana, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi ranah proses hukum.


Pertanyaan yang juga layak dijawab ialah bagaimana mekanisme pengawasan perusahaan terhadap kontraktor yang bekerja di dalam wilayah IUP-nya. Apakah verifikasi perizinan dilakukan sebelum SPK diterbitkan? Siapa yang memeriksa kelengkapan dokumen? Dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas penambangan dilaksanakan selama bertahun-tahun?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan apakah persoalan ini terbatas pada dugaan pelanggaran oleh pelaksana pekerjaan atau turut melibatkan kelemahan pengendalian kegiatan pertambangan oleh perusahaan.


Polisi amankan alat berat dan dokumen


Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut telah mengamankan dua unit ekskavator, satu unit dump truck, serta sejumlah dokumen perjanjian kerja sama dan SPK.

Barang-barang tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Dokumen kerja sama, misalnya, berpotensi membantu penyidik menelusuri hubungan antara kontraktor dan perusahaan, sedangkan alat berat dapat berkaitan dengan aktivitas operasional yang sedang diperiksa.


Meski demikian, keberadaan barang bukti tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kesalahan seseorang. Nilai pembuktiannya bergantung pada keterkaitan dengan peristiwa yang disidik, hasil pemeriksaan, dan keseluruhan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Kasus ini juga mengingatkan kembali pada sorotan LSM GAT pada Oktober 2025.


Berdasarkan bahan yang tersedia, lembaga tersebut sebelumnya menemukan alat berat di koordinat 4.086182° LS dan 122.644681° BT serta menduga adanya aktivitas penambangan di lahan koridor di luar wilayah IUP.


Temuan dan dugaan awal tersebut perlu dibedakan dari konstruksi perkara yang kini ditangani penyidik. Untuk memastikan apakah lokasi yang disorot LSM GAT berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan, diperlukan pencocokan koordinat, peta IUP, dokumen teknis, dan hasil pemeriksaan lapangan.


Pasal pidana dan kewajiban pembuktian


Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Konstruksi pasal tersebut perlu dibaca secara cermat. Pasal 35 mengatur perizinan berusaha dalam kegiatan pertambangan, sedangkan ketentuan mengenai IUJP berkaitan dengan perizinan usaha jasa pertambangan. Sementara itu, Pasal 158 memuat ancaman pidana terhadap perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dirujuk.


Oleh karena itu, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka perlu diverifikasi melalui keterangan resmi penyidik dan naskah peraturan yang berlaku. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa kontraktor tidak memiliki IUJP; penyidik juga harus membuktikan kesesuaian fakta dengan setiap unsur tindak pidana yang disangkakan.


Ketepatan konstruksi hukum ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut pada pembuktian yang transparan, terukur, dan dapat diuji di pengadilan.


Ujian pengawasan pertambangan di Konawe Selatan


Penetapan direktur perusahaan pemegang IUP sebagai tersangka ketiga membuat perhatian publik tertuju pada tata kelola kerja sama penambangan di Moramo Utara.

Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka: bagaimana penambangan dapat berlangsung selama beberapa tahun, bagaimana status perizinan kontraktor diverifikasi, siapa yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan di lapangan, dan apakah kegiatan yang diperiksa sesuai dengan dokumen serta ketentuan pertambangan yang berlaku.


Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Ini merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dijalankan dalam sektor pertambangan yang memiliki konsekuensi terhadap tata kelola sumber daya alam.


Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, status barang bukti, serta dasar hukum yang diterapkan. Di sisi lain, hak setiap tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus tambang Moramo bukan sekadar bertambahnya jumlah tersangka. Ukurannya adalah kemampuan penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, membuktikan peran setiap pihak, dan memastikan hukum diterapkan berdasarkan bukti bukan tekanan opini.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page