top of page

KEBELET KAYA, DUKUN BERTINDAK! UANG MAINAN Rp203,8 JUTA DISITA, PRIA ASAL BANTEN JADI TERSANGKA PENIPUAN Rp80 JUTA

2 days ago
2 min read

KAVITA MEDIA | HUKUM & KRIMINAL


Penampakan Uang Mainan Rp 203 Juta Dipakai Dukun Tipu Korban di Kalukku 
Penampakan Uang Mainan Rp 203 Juta Dipakai Dukun Tipu Korban di Kalukku 

KAVITA MEDIA NET, MAMUJU, SULAWESI BARAT — Janji menggandakan uang hingga miliaran rupiah berakhir dengan dugaan penipuan. Seorang perempuan bernama Nurlina, warga Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dilaporkan kehilangan uang Rp80 juta setelah mengikuti ritual penggandaan uang yang ditawarkan seorang pria asal Banten berinisial RM.


Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, yang diberitakan detikSulsel pada Selasa (20/10/2026), peristiwa itu bermula ketika RM mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian menyiapkan uang tunai Rp80 juta dan mengundang pria tersebut ke rumahnya untuk menjalankan ritual.


Dalam prosesnya, korban diminta memasukkan uang ke dalam kardus dan tidak membukanya hingga keesokan pagi. Tersangka juga disebut meminta korban menyiapkan hewan untuk keperluan ritual.


Namun, setelah tersangka pergi dan tidak kembali, korban memeriksa kardus tersebut. Uang yang sebelumnya disimpan ternyata sudah tidak ada. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada Senin (19/10/2026).


Polisi menyita uang mainan dengan nominal Rp203.800.000, uang tunai Rp10 juta yang disebut sebagai sisa uang hasil aksi tersebut, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan ritual.


Status Hukum: RM Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


Mengutip pemberitaan BugisPos dan Sulbar Online pada 20 Oktober 2026, Polresta Mamuju menyatakan RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan bermodus ritual penggandaan uang.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan Nurlina sebagai pelapor.


Menurut keterangan yang diberitakan, tersangka dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

RM dilaporkan telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembuktian tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.


Uang Mainan Ratusan Juta, Kerugian Korban Uang Asli


Kasus ini memperlihatkan bagaimana janji kekayaan instan dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban. Uang mainan dengan nominal lebih dari Rp203 juta yang disita polisi diduga menjadi bagian dari modus yang digunakan dalam praktik tersebut.


Sementara itu, kerugian korban dilaporkan mencapai Rp80 juta. Polisi masih perlu mengungkap secara lengkap bagaimana uang tersebut diambil, apakah ada korban lain, serta berapa jumlah kerugian yang dapat dipulihkan.


Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada klaim penggandaan uang melalui ritual atau cara-cara yang menjanjikan keuntungan fantastis tanpa dasar yang masuk akal.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page